cek atau biasa disebut Penelusuran merek dagang atau merek jasa wajib dilakukan terlebih dahulu, penelusuran tersebut mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa nama merek, logo merek dan warna merek tersebut belum terdaftar atau terdata di database dirjen Kekayaan Intelektual. Sebelum melanjutkan penelusuran merek lebih mendalam, sebaiknya memahami terlebih dahulu arti MEREK, PATEN, HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG, INDIKASI GEOGRAFIS, DTSLT. Apabila telah memahami perbedaan bidang-bidang yang ada di dalam Kekayaan Intelektual langkah selanjutnya adalah memahami UNDANG-UNDANG apa saja yang berlaku.
atau klik gambar
CEK MEREK BERBAYAR KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
Setelah melakukan Penelusuran di kedua halaman diatas lakukan penelusuran kelas merek anda di halaman ini :
Tujuan melakukan kelasifikasi cek merek secara gratis juga harus diikuti dengan mengetahui letak kelas jenis barang/jasa sesuai dengan sistem klasifikasi merek yang telah disediakan oleh KEMENKUMHAM melalui ditjen Kekayaan Intelektual. Tips untuk para calon pemohon pendaftaran kekayaan intelektual bisa dibaca dihalaman berita diwebsite payungpaten Penggunaan halaman cek merek gratis secara mandiri tidak dipungut biaya dan bisa diakses secara bebas terbatas, jika ingin konsultasi gratis secara umum tentang kekayaan intelektual bisa juga menghubungi admin kami.
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtlst, beserta undang-undang
apabila telah melakukan penelusuran secara mandiri atau mengalami kesulitan bisa melakukan langkah selanjutnya menghubungi kami, silahkan tekan tombol dibawah ini