Sirkuit Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu - Payung Paten | DTSLT

Pengenalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit untuk permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Circuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Circuit terpadu.

 Apakah Sirkuit Terpadu itu?

Circuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?

DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?

DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran DTLST?

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis 

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    4. nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    5. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
  6. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal eksploitasi pertama secara komersial.
  7. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
  8. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.

dikutip dari : laman kemenkumham

Definisi

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Circuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Perlindungan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diberikan dengan syarat : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan adalah orisinal.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan.

Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan dan berlangsung untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

Syarat dan Prosedur (DTLST).

UU no 32 tahun 2000

Syarat Umum

  • Nouvelty (kebaruan).
  • Industrial Aplicable (dapat diproduksi massal / skala industri)
  • Terkait Semikonduktor / Integrated Circuit (IC).
  • Claim : Rancangan sirkuit elektronik / PCB (sekurang-kurangnya 1 elemen adalah elemen aktif).
  • Masa perlindungan : 10 tahun.

Prosedur/Diagram Alir Pendaftaran DTLST

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal  dengan  membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
  3. Permohonan harus memuat:
  • tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  • nama, alamat  lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
  • nama, alamat  lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  • nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  • tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi  sebelum Permohonan diajukan.
  • Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
  • gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
  • surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
  • surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e (5).
  • Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,   Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  • Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai  pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
  • Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.ng dimohonkan pendaftarannya;
5/5
WhatsApp chat