Cek / Searching Merek
cek atau biasa disebut Penelusuran merek dagang atau merek jasa wajib dilakukan terlebih dahulu, penelusuran tersebut mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa nama merek, logo merek dan warna merek tersebut belum terdaftar atau terdata di database dirjen Kekayaan Intelektual. Sebelum melanjutkan penelusuran merek lebih mendalam, sebaiknya memahami terlebih dahulu arti MEREK, PATEN, HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG, INDIKASI GEOGRAFIS, DTSLT. Apabila telah memahami perbedaan bidang-bidang yang ada di dalam Kekayaan Intelektual langkah selanjutnya adalah memahami UNDANG-UNDANG apa saja yang berlaku.
- Penelusuran merek mempunyai fungsi lain yang banyak orang tidak mengetahui, yaitu efisiensi biaya yang akan dikeluarkan oleh calon pemohon pendaftaran merek, karena dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu maka calon pemohon merek akan mengetahui nama merek tersebut telah terdaftar atau belum terdaftar di database ditjen Kekayaan Intelektual, karena biaya yang dikeluarkan saat melakukan permohonan pendaftaran bidang kekayaan intelektual tidak serta merta bisa ditarik kembali oleh calon pemohon pendaftaran.
- Untuk Selanjutnya silahkan Melakukan Penelusuran atau cek merek KI di Halaman Resmi klik gambar dibawah ini :
atau klik gambar
CEK MEREK BERBAYAR KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
Setelah melakukan Penelusuran di kedua halaman diatas lakukan penelusuran kelas merek anda di halaman ini :
KELAS MEREK
Tujuan melakukan kelasifikasi cek merek secara gratis juga harus diikuti dengan mengetahui letak kelas jenis barang/jasa sesuai dengan sistem klasifikasi merek yang telah disediakan oleh KEMENKUMHAM melalui ditjen Kekayaan Intelektual. Tips untuk para calon pemohon pendaftaran kekayaan intelektual bisa dibaca dihalaman berita diwebsite payungpaten Penggunaan halaman cek merek gratis secara mandiri tidak dipungut biaya dan bisa diakses secara bebas terbatas, jika ingin konsultasi gratis secara umum tentang kekayaan intelektual bisa juga menghubungi admin kami.
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtlst, beserta undang-undang
apabila telah melakukan penelusuran secara mandiri atau mengalami kesulitan bisa melakukan langkah selanjutnya menghubungi kami, silahkan tekan tombol dibawah ini