Form Ceking Merek - Payung Paten

FORM PENELUSURAN MEREK

    *Wajib Diisi

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Manfaat Cek Merek Bagi Pelaku Usaha diantaranya

    1. Mengantisipasi Pelanggaran Hak
    2. Perlindungan Kepada Pencipta Karya / Mendapatkan perlindungan hukum
    3. Meningkatkan Kompetisi Pasar
    4. Sebagai Bahan Pertimbangan Menentukan Strategi
    5. Memiliki Prinsip Keadilan
    6. Mencegah orang lain menggunakan merek dagang serupa
    7. Menjadi bukti keabsahan dan kepemilikan eksklusif merek

    Sehingga sebelum memohon mendaftarkan merek perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu bertujuan untuk mengurangi adanya keberatan dari pihak ke 3 (disebut oposisi) dan/atau penolokan dari pemeriksa merek pada proses pemeriksaan subtantif.

    WhatsApp chat