logo merek Payung Paten - arti dan definisi logo merek

Pengenalan Logo Merek

logo merek sebagai ide utama dalam mendaftarLogo Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 Apakah fungsi pemakaian logo Merek itu?

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Apakah fungsi pendaftaran Logo Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Logo Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Apakah yang menyebabkan permohonan pendaftaran logo Merek ditolak?

Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Berapa lama perlindungan hukum logo Merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Merek?
  1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
    1. tanggal, bulan dan tahun permohonan;
    2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    3. nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
    4. warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
    5. nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  1. Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
  1. fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  2. fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  3. fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
  4. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  5. tanda pembayaran biaya permohonan;
  6. 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
  7. surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

dikutip dari : laman kemenkumham

baca pengertian paten dan hak cipta untuk memperjelas perbedaan nya

Definisi

Merek adalah suatu tanda yang diletakkan pada suatu barang, berfungsi sebagai pembeda terhadapa kegiatan perdagangan barang atau jasa dan tanda ini tidak berkaitan dengan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan, dapat dimiliki perorangan atau perusahaan.

Tanda yang dimaksud dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Peraturan tentang hak atas Merek Dagang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia  NOMOR 20 TAHUN 2016.

Secara prinsip Merek Dagang dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu:

  1. Merek Dagang (Trademark )
    Merek Dagang sejatinya digunakan untuk memberikan nama terhadap suatu produk / barang,  di dalam Daftar Kelas barang dan jasa Merek Dagang tergabung dalam kelas 01 sampai kelas 34.
  2. Merek Layanan (untuk Jasa)
    Merek Layanan sejatinya digunakan untuk memberikan nama terhadap suatu layanan / jasa,  di dalam Daftar Kelas barang dan jasa Merek Layanan tergabung dalam kelas 34 sampai kelas 45.

Namun demikian tidak didapatkan adanya perbedaan perlakuan bagi hal pendaftaran maupun hal sengketa terhadap kedua jenis merek tersebut diatas.
Hak atas Merek Dagang berlaku dalam periode 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal didaftarkannya dan harus diperpanjang minimal 1 (satu) tahun sebelum masa berakhirnya.
Pendaftaran Merek Dagang diajukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) merek dalam 1 (satu) kelas dengan 1 (satu) jenis barang / jasa atau lebih.
Unsur terpenting dalam aplikasi permohonan maupun sengketa merek adalah NAMA, suatu symbol yang tanpa ada namanya tidak dapat didaftarkan sebagai suatu Merek Dagang, kecuali simbol tersebut didaftarkan tersendiri sebagai merek yang mewakili suatu pendaftaran merek lain yang berupa tatanan huruf / kata-kata / ada namanya.
Permohonan terhadap suatu symbol sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan juga melalui permohonan atas Hak Cipta.

Suatu permohonan (pendaftaran) hak atas Merek Dagang dapat dikabulkan / diberikan hak-nya oleh negara melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan syarat :
1. Diajukan dengan itikad baik (Pasal 4 UU NOMOR 20 TAHUN 2016).

  1. Tidak bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 5 (a) UU NOMOR 20 TAHUN 2016)
  2. Memiliki daya pembeda. (Pasal 5 (b) UU NOMOR 20 TAHUN 2016).
  3. Bukan suatu karya tiruan dan/atau telah mendapatkan ijin dari pemegang hak  (Pasal 6 (3) UU NOMOR 20 TAHUN 2016)
  4. Tidak sama dengan merek-merek yang telah ada sebelumnya  (Pasal 6 (1) UU NOMOR 20 TAHUN 2016).
  5. Tidak merupakan milik umum (istilah yang telah dikenal luas) (Pasal 5 (c) UU NOMOR 20 TAHUN 2016)
  6. Bukan hanya suatu keterangan atau yang telah berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya  (Pasal 5 (d) UU NOMOR 20 TAHUN 2016).
  7. Diajukan oleh pemilik sendiri atau dengan kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar

MEREK ®

UU NOMOR 20 TAHUN 2016 adalah berlaku 10 th, dpt diperpanjang berkali-kali utk periode yg sama.

  • Siapa yang mendaftar dulu dia yg dianggap pemilik (Azas Konstitutif).
  • TM (Trade Mark) , Merek digunakan tapi tdk didaftar, berlaku di negara Common Law (GBR, USA, AUS) / ex jajahan Inggris. Tidak diakui / berlaku di Indonesia.
  • ® Registered Mark (merek terdaftar), berlaku di negara Civil Law dan sebagian besar di dunia incl Indonesia. / Ex jajahan Belanda, Spanyol dll
  • Merek :  Merek Dagang (Trade Mark), mewakili jenis barang kelas Nice 01 – 34

contoh : AQUA, ADES, VIT di Kelas 32  Mewakili jenis barang AMDK.

Merek Jasa (Service Mark), mewakili jenis jasa kelas nice 35 – 44

contoh : HERO, GIANT, HARTONO ELEKTRONIK di Kelas 35  Mewakili jenis jasa Toko.

  • Perlindungan terbatas pada kelas dan jenis barang yang didaftarkan, merek yang sama dapat didaftar di kelas lain atau kelas yang sama bila jenis barangnya benar-benar berbeda (Pasal 6 (1) huruf a UU Merek).
  • Jangkauan perlindungan Lokal (dalam batas negara)

PROSES PENDAFTARAN MEREK , menurut UU 14 bulan 10 hari), faktanya :

Tahap Payung Paten

  1. Pengecekan Register proses 1 hari.
  2. Penyusunan Dokumen, Pembayaran bea PNBP ke kas negara, dokumen berangkat ke Dirjen HKI Jakarta  proses 3 hari.

Tahap Dirjen HKI

  1. Pemeriksaan Formil

    proses 2 bulan (cek kelengkapan dokumen dan persyaratan) dikeluarkan Agenda Merek, perlindungan sudah berjalan sejak nomor agenda terbit (orang lain yg mendaftar dgn nama, kelas dan jenis barang yg sama akan ditolak). (Payung Paten, maksimal 1 minggu Agenda merek sudah terbit)

  2. Pemeriksaan Substantif 1 jangka waktu 6 bulan (cek apakah merek adalah merek terlarang atau tidak, mengandung SARA, merupakan lambang Negara, Kepala Negara dll) kemudian bila ada langsung DITOLAK DEFINITIF.
  3. Pemeriksaan Substantif 2 jangka waktu 9 bulan (cek apakah merek meniru merek orang, jenis barang sama atau tidak dll)  bila dianggap sama terbit USUL TOLAK, bila tdk dijawab / diselesaikan kemudian DIANGGAP DITARIK KEMBALI / DITOLAK DEFINITIF
  4. Publikasi jangka waktu 3 bulan (diumumkan WEB Dirkjen HKI ke seluruh dunia), bila ada yg berkeberatan dpt mengajukan oposisi.
  5. Masa tunggu Oposisi (Keberatan) jangka waktu 2 bulan.
  6. Sertifikasi jangka waktu 2 bulan.

TOTAL KESELURUHAN PROSES PERMOHONAN PENDAFTARAN: +/- 24 bulan ( +/- 2 tahun) bila lancar (tidak ada usul tolak / oposisi)  tergantung kelas, kelas 25, 29, 30, 32, 43 biasanya  lebih dari 2,5 tahun karena antrian yang sangat panjang.

  • Bagi merek yang ditolak maka segala biaya yang telah dibayarkan kepada Dirjen HKI tidak dapat ditarik kembali (Pasal 20 (8) UU NOMOR 20 TAHUN 2016 tentang Merek), ketentuan ini berlaku samaterhadap biaya Konsultan,
  • Perpanjangan merek dapat dilakukan 12 bulan sebelum masa expired, RUU yang baru 6 bulan.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Baca juga berita tujuan merek, cek merek dagang, dan kesalahan branding

5/5
WhatsApp chat