Pengenalan Rahasia Dagang
Apakah Rahasia Dagang itu?
Secret Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Secret Dagang, Informasi dianggap terjaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Apa saja lingkup perlindungan Secret Dagang?
Lingkup perlindungan Secret Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, indikasi geografis dan dtslt,
Bagaimana pelanggaran Secret Dagang terjadi?
Perlindungan atas secret dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan secret Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Secret Dagang terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan Secret Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Secret Dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai Secret Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dikutip dari : laman kemenkumham
UU no 30 tahun 2000
pendaftaran RD harus memenuhi unsur
Syarat :
- Informasi yang tidak diketahui umum di bidang tehnologi / bisnis.
- menghasilkan keuntungan bila diaplikasikan.
- Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik.
Perlindungan meliputi :
- Metode produksi.
- Metode pengolahan (ex : Resep).
- Metode penjualan.
- Data base.
- Know How
Subjek Secret Dagang adalah pemilik secret dagang itu sendiri. Pemilik secret dagang memiliki hak untuk menggunakan dan menyimpan sendiri secret Dagang yang dimilikinya Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan secret Dagang atau mengungkapkan secret Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.