Desain-Industri-Online |Desain Industri - Payung Paten

Pengenalan Desain Industri

Apakah Desain Industri itu?

Desain Industri untuk bentuk produk pabrikanDesign Industri  atau DI adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

DI bagaimanakah yang dapat didaftarkan?

Design Industri dapat didaftarkan jika DI tersebut:

  1. Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran DI tersebut tidak sama dengan pengungkapan DI yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Berapa lama perlindungan hukum DI terdaftar?

DI terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran DI.

baca juga : patenmarekhak cipta, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran DI?

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    4. nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    5. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari DI yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
  4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. surat pernyataan bahwa DI yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
    1. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas DI yang bersangkutan.

dikutip dari : laman kemenkumham

Definisi

DI adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan untuk hak Design Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang, lingkup perlindungan yang dapat di claim meliputi :

  1. Bentuk.
  2. Komposisi garis.
  3. Komposisi warna.
  4. Gabungan komposisi garis dan warna.
  5. Konfigurasi (tata letak).

Syarat untuk dapat diberikannya perlindungan (diterimanya pendaftaran) Design Industri adalah :

  1. Baru.
  2. Dimaksudkan untuk memberikan kesan estetis (tidak terkait fungsi).
  3. Dapat diproduksi / diterapkan secara massal (skala industri).
  4. Hasil Design dapat dilihat dengan kasat mata.
  5. Design tidak bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  6. Diajukan oleh pen-Design atau atas kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar. Peraturan tentang DI ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2000

DESAIN INDUSTRI (DI)

UU no 31 tahun 2000 -> berlaku 10 th, tidak dapat diperpanjang.

  • Hanya dapat didaftar bila barang belum ada di pasar / Nouvel (baru), (cek via internet, kalau sudah ada maka tidak bisa diclaim).
  • Tidak harus barang yg sudah berwujud, gambar tehnis juga bisa, asal detail (atas-bawah, depan-belakang, kiri-kanan, diagonal atas-bawah-kiri-kanan). Bagian yang tidak diclaim dirupakan garis putus-putus.
  • Melindungi Bentuk, konfigurasi, paduan garis dan warna, kesan estetis (tidak terkait fungsi dan bahan pembuatan)

Contoh :  kaleng, yg dilindungi bentuk, bukan fungsi utk membuka tutup atau bahan pembuat kaleng.

  • Untuk produksi massal / skala industri / minimal diatas 50 pcs (harus sama semua antara produksi no 00001 dengan no 987999)
  • Harus barang kasat mata (bisa dilihat dengan mata normal tanpa kaca pembesar).
  • Proses pendaftaran sampai terbit sertifikat +/- 16 bulan (1,5 tahun).
  • Agenda DI terbit max 2 minggu.
  • Perlindungan meliputi segala jenis pemakaian Design tanpa ijin pemegang hak.
  • Jangkauan perlindungan Lokal (dalam batas negara)
 

Prosedur/Diagram Alir Desain Industri

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

  1. Permohonan pendaftaran Design Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
  • tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  • nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  1. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
  • contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
  • surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • surat pernyataan bahwa Design Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
  1. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  2. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Design Industri yang bersangkutan.
WhatsApp chat