Paten - Payung Paten | arti-paten-definisi-paten-pengertian-paten

Pengenalan Paten

Apakah Paten itu?

paten biasa dan paten sederhanaPaten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Apakah Invensi itu?

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi bagaimanakah yang dapat dipatenkan?

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  1. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Berapa lama Paten berlaku?

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

 

Bagaimana cara mengajukan permohonan Paten?

  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
    2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
    3. deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
  • judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
  • bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
  • latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
  • ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
  • uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
  • uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
  • klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
  • abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
    1. gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
    2. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
    3. terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
    4. bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
  1. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
  2. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
  3. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
    • batas atas: 2 cm
    • batas bawah: 2 cm
    • batas kiri: 2,5 cm
    • batas kanan: 2 cm
  4. kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
  5. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
  6. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
  7. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
  8. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
  9. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
    • batas atas: 2,5 cm
    • batas bawah: 1 cm
    • batas kiri: 2,5 cm
    • batas kanan: 1,5 cm
  10. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
  11. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

dikutip dari : laman kemenkumham

Definisi

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada PENEMU (inventor)  atas hasil penemuannya (invensi) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Peraturan tentang hak Patent ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001.

Jenis-jenis Hak Patent dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Patent Biasa.

Adalah hak Patent dengan strata tertinggi, perlindungan yang diberikan kepada hak Patent jenis ini adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 8 UU no 14 tahun 2001).

Jenis Patent ini dapat diberikan dengan syarat :

1.  Penemuan (invensi) yang baru dan  belum pernah ada sebelumnya.
2. Invensi  tidak terfikirkan oleh para ahli di bidang tersebut.
3. Invensi merupakan langkah penyelesaian terhadap suatu permasalahan di bidang tehnik dalam segala disiplin ilmu yang belum terpecahkan sampai saat penemuan.
4. Invensi dapat diterapkan dalam skala industri.
5. Diajukan oleh penemu sendiri atau dengan kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

2. Patent Sederhana.

Adalah hak Patent dengan masa perlindungan 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang  (Pasal 9 UU no 14 tahun 2001).

Jenis Patent ini dapat diberikan dengan syarat :

1. Penemuan (invensi) baru yang merupakan pengembangan dari jenis penemuan yang telah ada sebelumnya.
2. Invensi  tidak terfikirkan oleh para ahli di bidang tersebut.
3. Invensi merupakan langkah penyelesaian terhadap suatu permasalahan di bidang tehnik dalam segala disiplin ilmu yang belum terpecahkan sampai saat penemuan.
4. Invensi dapat diterapkan dalam skala industri.
5. Diajukan oleh penemu sendiri atau dengan kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.

Pembeda diantara kedua jenis Patent ini terletak pada tingkat kebaruan dan kompleksitas invensi yang dimintakan hak Patent-nya, Sebagai anggota dari WTO/ WIPO, Paris Convention, dan Patent Cooperation Treaty (PCT), paten yang berasal dari INDONESIA juga dapat didaftarkan secara Internasional menggunakan sistem PCT.

PATENT (PAT)

 UU no 14 tahun 2001

  • Syarat Umum
  • Nouvelty (kebaruan).
  • Inventive Step (penyelesaian masalah secara tehnis).
  • Industrial Aplicable (dapat diproduksi massal / skala industri)

PATENT BIASA (patent tertinggi) -> berlaku 20 th, tidak dapat diperpanjang.

  • Hanya untuk Alat Produksi / bahan dan/atau metoda.

Ex : Alat pengekstrak Minyak Kelapa Tanpa Pemanasan.

Metoda Ekstraksi Minyak kelapa tanpa pemanasan.

  • Hanya untuk alat/barang/metoda yang belum pernah ada di muka bumi.
  • Harus berorientasi tehnis (menyelesaikan permasalahan yg belum terpecahkan secara tehnis), bukan besar-kecil, berat-ringan, murah-mahal dll.
  • Tidak harus barang berwujud, ide juga dapat di claim Patent-nya.
  • Proses pendaftaran sampai Granted (terbit sertifikat) 4-5 tahun.

PATENT SEDERHANA -> berlaku 10 th, tidak dapat diperpanjang.

  • Hanya untuk alat / barang (metoda tidak bisa).
  • Merupakan pengembangan dari alat / patent yang sudah ada sebelumnya.

Ex : Penempatan lampu pada saklar (agar pada saat gelap letak saklar dapat terlihat)

Victorinox (menggabungkan berbagai peralatan menjadi satu)

  • Harus berorientasi tehnis (menyelesaikan permasalahan yg ada di alat sebelumnya (prior art) secara tehnis), bukan besar-kecil, berat-ringan, murah-mahal dll.
  • Tidak harus barang berwujud, ide juga dapat di claim Patent-nya.
  • Proses pendaftaran sampai Granted (terbit sertifikat) 2-3 tahun.
  • Agenda Patent terbit max 3 minggu.
  • Perlindungan meliputi segala jenis pemakaian (untuk produksi) ide atau alat tanpa ijin pemegang hak Patent.
  • Jangkauan perlindungan Lokal (dalam batas negara)
  • Pemeriksaan Novelty Patent dilakukan di seluruh dunia.
  • Yang dilindungi seluruhnya (Proses, Bahan, Ukuran, Hasil akhir).
  • Software yang khusus hanya untuk satu fungsi dan terkait alat dapat diclaim patent (software diciptakan khusus untuk menjalankan alat, bukan utk fungsi umum, dan alat tidak bisa difungsikan tanpa software tsb). klaim-nya menjadi satu kesatuan dengan patent alat.
WhatsApp chat