Cara Perlindungan Varietas Tanaman Disebut Juga (PVT)
Tanaman atau Tumbuhan dapat diberikan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tumbuhan adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tumbuhan atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tumbuhan baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Tanaman adalah tumbuhan yang di pelihara dan dirawat pada suatu media untuk diambil manfaat atau dipanen ketika sudah sampai waktu tertentu. apakah perbedaan tanaman dan tumbuhan? Pada hakikatnya tanaman dan tumbuhan adalah sama, namun pengertian diantara keduanya dibedakan penggunaanya secara awam bahwa tanaman adalah tumbuhan yang sengaja ditanam sedangkan tumbuhan tumbuh secara alami dari permukaan bumi.
Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.Baru
2.Unik.
3.Seragam.
4.Stabil.
5.Telah diberi nama.
Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut.
Pengertian Perlindungan Varietas Tumbuhan menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas tumbuhan, terhadap varietas tumbuhan yang dihasilkan oleh pemulia tumbuhan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Peraturan Terkat PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT).
UU no 29 tahun 2000
Terkait rekayasa genetik yang menghasilkan jenis tanaman baru.
- Harus unik berbeda jelas dengan varietas lain yang ada.
- Harus berasal dari rekayasa buatan manusia (tidak bisa krn mutasi alamiah).
- Harus baru dan hasil panen-nya belum diperdagangkan (atau max kurang dr 1 th di indonesia, 4 th di luar negeri (untuk tumbuhan semusim) dan 6 th (utk tumbuhan tahunan))
- Harus stabil sampai keturunan ke berapapun tdk berubah.
Perlindungan
- 20 tahun untuk tumbuhan semusim.
- 25 tahun untuk tumbuhan tahunan.
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL