Hak Cipta - Payung Paten | hak-cipta-lagu-seni-sastra-sofware-karyatulis

Hak Cipta

Pengenalan Hak Cipta

Hak Cipta dan PenjelasannyaHak Cipta atau selanjutanya disebut HC adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Hak Terkait itu?

Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Apa saja Ciptaan yang dilindungi?

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Bagaimana cara mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan?

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,00;
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  3. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
  4. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang HC; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
    tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
    uraian ciptaan (rangkap 3);
  5. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
  6. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang HC berupa fotokopi KTP atau paspor;
  7. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
  8. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
  9. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
  10. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
  11. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
  12. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

baca juga : patenmarekdesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

dikutip dari : laman kemenkumham

Definisi
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan untuk HC bersifat otomatis dan dimulai pada saat pertama kalinya HC tersebut diumumkan, pengumuman terhadap suatu ciptaan harus sesuai dengan persyaratan pengumuman suatu ciptaan yang ditetapkankan undang-undang.

Namun demikian kepemilikan mutlak terhadap suatu HC hanya dapat dibuktikan dengan tak terbantahkan apabila pencipta memiliki Sertifikat HC yang hanya dapat diperoleh melelui permohonan pencatatan HC. Demikian juga dalam hal langkah komersialisasi, mutlak diperlukan adanya Sertifikat  sebagai jaminan dan bukti utama mengenai kepemilikan HC yang dikomersilkan.

Peraturan tentang HC ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014.

Jenis-jenis HC  dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

  1. HC  atas Seni / Sastra.

Adalah HC  atas karya-karya yang beresensi Seni .
Termasuk dalam golongan ini adalah :
Lagu, Musik, Puisi, Sajak, Lukisan, Logo-logo, Jargon-jargon, Karya tulis asli dan terjemahan, Tari-tarian dll.

  1. HC  atas Ilmu Pengetahuan.

Adalah HC  atas karya-karya yang beresensi  Ilmu Pengetahuan .
Termasuk dalam golongan ini adalah :
Program Komputer (software-software), peta (anatomi atau geografi) dll.

Syarat utama bagi pendaftaran pencatatan HC  adalah bahwa karya tersebut harus benar-benar baru dan asli diciptakan oleh pemegang HC , syarat lainnya adalah diajukan oleh pencipta atau atas kuasa kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang resmi dan terdaftar.
Perlindungan atas HC  diberikan semumur hidup pencipta ditambah dengan 50 tahun sejak meninggalnya pencipta.

HAK CIPTA ©

Masa Perlindungan Hak Cipta menurut UU 28 th 2014

BIDANG HAK CIPTAJENIS HAK CIPTAMASA PERLINDUNGANPASAL
Senimusic/tari/film/gambar*70 tahun
*50 tahun untuk badan hukum
Pasal 58
Sastratulisan/puisi/buku25 tahunPasal 18
Iptekprogram komputer/software50 tahunPasal 59

(Perlindungan software atas, bahasa, code, skema, untuk hasil yang sama)

Catatan yang wajib diperhatikan :

  • Pasal 65 UU no 28 th 2014, Logo yang sudah menjadi bagian dari merek terdaftar tidak dapat diklaim HC -nya.
  • HC  diwujudkan secara kasat mata, dan bukan merupakan bentuk dari ide.
  • Proses permohonan pendaftaran hingga terbit sertifikat +/- 16 bulan (1,5 tahun).
  • Agenda permohonan pencatatanHC  terbit maksimal 2 minggu.
  • Perlindungan meliputi segala pemakaian tanpa ijin pemegang hak, menjangkau semua orang yang melakukan PRODUKSI, MUTILASI, PENGUMUMAN, PENJUALAN, DISTRIBUSI.
  • Jangkauan perlindungan Lokal (dalam batas negara).
5/5
WhatsApp chat