kantor paten merek kota surabaya About Us - Payung Paten |

About Us

Kantor Payungpaten Tentang Merek 

Konsultan Kekayaan Intelektual Kantor Paten Surabaya
Kantor Paten Merek Kota Surabaya

Payung paten adalah kantor Paten Merek tempat memberikan informasi tentang pendaftaran dan konsultasi KI, dengan slogan “daftar dan patenkan inovasi anda kepada negara, maka negara akan melindungi anda” menstimulasi masyarakat Indonesia secara umum untuk mendaftarkan segala macam ide kreasi dan inovasi nya didaftarkan ke negara, sehingga mendapatkan hak Ekslusif dari negara.

PROFIL

Payung paten beralamat di Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang cukup memadai, Payung paten memberikan segala macam layanan tentang KI dengan mematuhi kode etik dan menjaga profesionalisme kepada para klien, para konsultan Payung paten terus melakukan update setiap perubahan dan perkembangan KI baik dalam bidang praktek dan akademik untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para klien kami. Payung paten mempunyai jaringan yang cukup erat kepada konsultan Haki yang lain dengan menjaga kebersamaan dan hubungan baik untuk saling menghargai profesionalisme profesi Konsultan HKI, dengan slogan Payung paten “daftar dan patenkan inovasi anda kepada negara, maka negara akan melindungi anda” diharapkan masyarakat Indonesia termotivasi untuk medaftarkan segala macam Kekayaan Intelektualnya kepada negara melalui Payung paten.

MISI

Memberikan pencerahan dan pengetahuan kepada para klien yang datang dan mengunjungi Payung paten
Memperluas jaringan dan pengetahuan baik dibidang praktek ataupun akademik dalam lingkup KI
Memperbanyak jumlah pendaftaran KI kepada negara
Menjaga etika dan profesionalisme profesi Konsultan KI dengan memberikan pelayanan dan konsultasi sesuai dengan aturan yang berlaku

VISI

Menyelaraskan dan memberikan pencerahan tentang KI secara benar begitu pentingnya KIkepada masyarakat Indonesia secara umum dan klien kami khususnya
Memberikan kontribusi penuh kepada negara Indonesia dan ikut mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan dan memperkaya bangsa dengan memperbanyak pendaftaran KI melalui Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Layanan yang kami berikan adalah dedikasi dan totalitas untuk Client dalam hal :

  1. PEROLEHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Meliputi perwakilan atas seluruh proses perolehan segala jenis Hak Kekayaan Intelektual. Layanan yang diberikan meliputi :

  • Proses pelacakan Register sebelum pendaftaran (apakah hak tersebut sudah dimiliki oleh orang lain atau belum ber-pemilik).
  • Pendaftaran Hak Patent (Patent), Merek Dagang (Trade Mark), Merek Layanan (Service Mark), Hak Cipta (Copy Right), Desain Industri (Industrial Design), Rahasia Dagang (Trade Secret), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Indikasi Geografis, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
  • Monitoring perkembangan proses perolehan hak.
  • Pengambilan dan penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perpanjangan waktu kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual.
  1. PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Meliputi assistensi atas berbagai metoda pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan oleh Pemilik Hak Kekayaan Intelektual untuk memperoleh manfaat ekonomi yang semaksimal mungkin atas Hak Kekayaan Intelektual Pemegang Hak. Assistensi pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Konsultasi metode dan tehnik pemanfaatan.
  •  Pengembangan (penyusunan) perjanjian Lisensi.
  •  Pengembangan (penyusunan) perjanjian Franchise (Waralaba).
  • Pendampingan negosiasi dalam rangka pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual (jual beli, sewa / lisensi, pewarisan, hibah dll).
  • Hal serangkali lain sehubungan dengan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual.
  1. PENYELESAIAN MASALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Meliputi bantuan penyelesaian segala masalah yang timbul dengan cara yang diijinkan menurut hukum dan undang-undang negara Republik Indonesia, baik dalam proses perolehan Hak kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal HKI maupun permasalahan (sengketa) yang timbul setelah diperolehnya hak oleh Pemegang Hak. Layanan penyelesaian masalah diantaranya adalah terhadap hal-hal sebagai berikut :

  • Penolakan oleh examiner.
  • Penyerobotan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Oposisi (claim keberatan dari pihak lain).
  • Pemeriksaan Banding dan Hearing.
  • Gugatan pihak ketiga.
  • Sengketa hukum di Pengadilan Niaga dan pengadilan Negeri.
  • Hal serangkali lain sehubungan dengan penyelesaian masalah Hak Kekayaan Intelektual.
  1. TINDAKAN HUKUM.

Meliputi penanganan seluruh hal terkait permasalahan atau tindakan hukum atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pihak yang tidak memiliki hak atau penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual oleh Pemegang Lisensi. Layanan terhadap tindakan ini meliputi assistensi atau perwakilan terhadap permasalahan:

  • Peringatan pelanggaran.
  • Pembatalan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Tindakan penyitaan dan pemblokiran (eksekusi).
  • Gugatan ganti rugi.
  • Gugatan pidana.
  • Hal serangkai lain sehubungan dengan permasalahan hukum dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kantor Paten Merek Kanwil Surabaya

CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS

© 2011-2019 PAYUNGPATENT

WhatsApp chat