Indikasi Geografis didalam bidang Ditjen KI - Payung Paten

Pengenalan Indikasi Geografis

Indikasi Geografis atau disebut juga IG

Indikasi Geografis atau disebut IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran IG?

Permohonan pendaftaran IG diajukan oleh:

  1. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

(1). sumber daya alam;

(2). barang kerajinan tangan; atau

(3). hasil industri.

  1. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Siapakah Pemakai IG?

Pemakai IG adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas IG yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk IG.

Apakah Dokumen Deskripsi IG?

Dokumen Deskripsi IG adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.

Apakah manfaat perlindungan IG?

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang IG dan dtslt

Manfaat perlindungan IG adalah:

  1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan IG;
  2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG;
  3. menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan IG akan ikut terangkat, selain itu IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

IG  bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

Permohonan IG tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor IG yang sejenis.

Berapa lama jangka waktu pelindungan IG?

IG dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran IG?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
    1. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    2. bukti pembayaran biaya permohonan;
    3. 10 lembar etiket IG (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5×5 cm);
  3. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi IG yang terdiri atas:
  4. nama IG yang dimohonkan pendaftarannya;
  5. nama barang yang dilindungi oleh IG;
  6. uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  7. uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  8. uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh IG dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  9. uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian IG untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai IG tersebut;
  10. uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
  11. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
  12. label yang digunakan pada barang dan memuat IG.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran IG dari luar negeri?

  1. Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal IG di Indonesia;
  2. IG tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
  3. Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.

Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai IG?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
  2. Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai IG dalam Daftar Umum Pemakai IG dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis

dikutip dari : laman kemenkumham

Adalah indikasi atau identifikasi suatu barang yang berasal dari suatu tempat daerah atau wilayah tertentu, dimana karakter dari daerah tersebut adalah faktor yang mempengaruhi kualitas dan reputasi serta dimiliki secara terbuka oleh lembaga yang mewakili masyarakat diwilayah tertentu.

IG tidak mempunyai batas waktu perlindungan, karena tergantung pada faktor alam dan manusia.

Persyaratan bagi suatu produk agar dapat diberikan Hak IG adalah :

1. Pemohon adalah kelompok Pelaku Produksi.
2. Produk yang dihasilkan harus memiliki mutu yang prima, produk telah terkenal serta memiliki keunikan tersendiri.
3. Organisasi Produsen, organisasi produsen ini harus menentukan batas wilayah dari produk IG yang didaftar dan juga harus membuat buku spesifikasi/buku persyaratan.
4.  Pengakuan Resmi, pengakuan resmi dari produk IG didapat dari undang-undang yang memuat tentang IG dan juga didapat dari pernyataan atau dukungan resmi dari dinas teknis, lembaga riset, LSM dan lain-lain.

Peraturan tentang IG ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15  tahun 2001 dan Peraturan pemerintah (PP) no 51 tahun 2007.

IG.

UU no 15 tahun 2001

  • Merupakan merek kolektif, hanya dapat dimiliki lembaga atau pemerintah daerah.
  • Indikasi (ciri khas) dari suatu daerah yang menunjukkan kualitas.

Ex : Hasil alam (kopi toraja) à kalau ditanam di tempat lain rasanya beda

Kerajinan tangan (tas akar papua)

  • Dapat punah / musnah karena faktor alam (ex : bencana alam)

Prosedur/Diagram Alir IG

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang IG mengenai prosedur pendaftaran

Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk IG di tanah air. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi :

I. Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan

Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal
surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
bukti pembayaran biaya
Buku Persyaratan yang terdiri atas:
nama Indikasi-geografisdimohonkan pendaftarannya;
nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

II. Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif

Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

III. Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi

Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
Dalam Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.

IV. Tahap Keempat : Pengumuman

Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3 (tiga) bulan.
Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain: nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.

V. Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.

Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

VI. Tahap Ke Enam : Pendaftaran

Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

VII. Tahap Ketujuh: Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

Pada Tahap ini Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

VIII. Tahap Kedelapan : Banding

Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

5/5
WhatsApp chat