Payung paten adalah kantor Paten Merek tempat memberikan informasi tentang pendaftaran dan konsultasi KI, dengan slogan “daftar dan patenkan inovasi anda kepada negara, maka negara akan melindungi anda” menstimulasi masyarakat Indonesia secara umum untuk mendaftarkan segala macam ide kreasi dan inovasi nya didaftarkan ke negara, sehingga mendapatkan hak Ekslusif dari negara.
PROFIL
Payung paten beralamat di Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang cukup memadai, Payung paten memberikan segala macam layanan tentang KI dengan mematuhi kode etik dan menjaga profesionalisme kepada para klien, para konsultan Payung paten terus melakukan update setiap perubahan dan perkembangan KI baik dalam bidang praktek dan akademik untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para klien kami. Payung paten mempunyai jaringan yang cukup erat kepada konsultan Haki yang lain dengan menjaga kebersamaan dan hubungan baik untuk saling menghargai profesionalisme profesi Konsultan HKI, dengan slogan Payung paten “daftar dan patenkan inovasi anda kepada negara, maka negara akan melindungi anda” diharapkan masyarakat Indonesia termotivasi untuk medaftarkan segala macam Kekayaan Intelektualnya kepada negara melalui Payung paten.
MISI
Memberikan pencerahan dan pengetahuan kepada para klien yang datang dan mengunjungi Payung paten
Memperluas jaringan dan pengetahuan baik dibidang praktek ataupun akademik dalam lingkup KI
Memperbanyak jumlah pendaftaran KI kepada negara
Menjaga etika dan profesionalisme profesi Konsultan KI dengan memberikan pelayanan dan konsultasi sesuai dengan aturan yang berlaku
VISI
Menyelaraskan dan memberikan pencerahan tentang KI secara benar begitu pentingnya KIkepada masyarakat Indonesia secara umum dan klien kami khususnya
Memberikan kontribusi penuh kepada negara Indonesia dan ikut mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan dan memperkaya bangsa dengan memperbanyak pendaftaran KI melalui Ditjen KI
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Meliputi perwakilan atas seluruh proses perolehan segala jenis Hak Kekayaan Intelektual. Layanan yang diberikan meliputi :
Meliputi assistensi atas berbagai metoda pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan oleh Pemilik Hak Kekayaan Intelektual untuk memperoleh manfaat ekonomi yang semaksimal mungkin atas Hak Kekayaan Intelektual Pemegang Hak. Assistensi pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan meliputi hal-hal sebagai berikut :
Meliputi bantuan penyelesaian segala masalah yang timbul dengan cara yang diijinkan menurut hukum dan undang-undang negara Republik Indonesia, baik dalam proses perolehan Hak kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal HKI maupun permasalahan (sengketa) yang timbul setelah diperolehnya hak oleh Pemegang Hak. Layanan penyelesaian masalah diantaranya adalah terhadap hal-hal sebagai berikut :
Meliputi penanganan seluruh hal terkait permasalahan atau tindakan hukum atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pihak yang tidak memiliki hak atau penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual oleh Pemegang Lisensi. Layanan terhadap tindakan ini meliputi assistensi atau perwakilan terhadap permasalahan:
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kantor Paten Merek Kanwil Surabaya
CEK MEREK GRATIS
KONSULTASI GRATIS