Apakah Desain Industri itu?
DI bagaimanakah yang dapat didaftarkan?
Design Industri dapat didaftarkan jika DI tersebut:
- Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran DI tersebut tidak sama dengan pengungkapan DI yang telah ada sebelumnya;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Berapa lama perlindungan hukum DI terdaftar?
DI terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran DI.
baca juga : paten, marek, hak cipta, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran DI?
- Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari DI yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat pernyataan bahwa DI yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas DI yang bersangkutan.
dikutip dari : laman kemenkumham