Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Manfaat Cek Merek Bagi Pelaku Usaha diantaranya
Sehingga sebelum memohon mendaftarkan merek perlu dilakukan penelusuran terlebih dahulu bertujuan untuk mengurangi adanya keberatan dari pihak ke 3 (disebut oposisi) dan/atau penolokan dari pemeriksa merek pada proses pemeriksaan subtantif.