Bioteknologi dalam Kekayaan Intelektual - Payung Paten

Bioteknologi dalam Kekayaan Intelektual

Bioteknologi atau disebut biotech

Bioteknologi atau biotechPaten untuk suatu penemuan bioteknologi memang kerap menjadi perdebatan yang hangat di seluruh dunia. Bahkan sejumlah pertemuan tingkat dunia masih terus diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan. Sejumlah orang berpendapat bahwa supaya bisa dipatenkan, penemuan bioteknologi harus memenuhi kriteria yang serupa seperti yang ada di bidang teknologi yang lain.

Paten hanya bisa diberikan untuk invensi yang baru itu melibatkan langkah inventif supaya bisa diterapkan dalam industri. Di dalam paten seputar kebaruan sudah berkembang selama bertahun-tahun pada definisi hukum tertentu, dengan istilah “new” dan “made available to the public”. Maka itu mengartikan misalnya bisa terjadi suatu saat bahwa gen manusia yang sudah ada sebelumnya namun justru “tersembunyi” dari pengetahuan masyarakat dalam belum mempunyai ekstensi yang diakui, maka itu bisa dipatenkan hanya pada saat terisolasi dari lingkungannya atau pada saat diproduksi dengan memakai proses teknis, serta selama aplikasi industrinya sudah diungkapkan dalam aplikasi paten.

Nah supaya satu penemuan bioteknologi bisa dipatenkan, maka secara hukum paten harus bisa dipenuhi dari semua persyaratan yang ada. Tetapi pada kenyataannya, penemuan bioteknologi yang sudah ada selama ini tidak bisa memenuhi kriteria persyaratan untuk mendapatkan perlindungan dari sisi hukum paten. Dari satu sisi, ada penemuan bioteknologi yang sudah memenuhi beberapa prinsip paten, namun di sisi lain terdapat sifat bioteknologi serta implikasi etikanya, terdapat aturan khusus yang perlu diterapkan pada saat hendak mempertimbangkan suatu penemuan bioteknologi supaya dimasukkan ke dalam kategori paten.

Berkaitan dengan suatu penerapan dalam bidang industri dan kecukupan pengungkapan, hak yang bersifat eksklusif pada paten hanya bisa diberikan apabila permohonan paten menunjukkan bahwa investasi bioteknologi sudah digunakan secara konkrit dan praktis pada level tertentu. Perdebatan tersebut mendiskusikan tentang pentingnya untuk memastikan bahwa klaim pada suatu invensi sebenarnya tidak lebih luas dari yang tercantum pada permohonan paten, terutama pada saat invensi masih berada pada tahap awal dan penerapan guna pada saat di kemudian hari belum dapat dipastikan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Rangkaian DNA

Kreteria Paten Bioteknolgi

Penerapan kriteria terhadap paten mempunyai efek lebih lanjut terhadap masalah perizinan serta beberapa isu lain yang berkaitan dengan penggunaan atau eksploitasi paten. Dalam kasus ini, terdapat pembatasan atau pengecualian terhadap hak paten, terutama pengecualian bagi penelitian dan eksperimen yang sudah dianggap penting untuk sebuah inovasi di tingkat hilir.

bahkan pada negara-negara maju sekalipun sebagai penghasil penemuan bioteknologi juga masih selalu berputar dengan berbagai aturan hukum paten mereka mengenai penemuan bioteknologi tersebut. Di Indonesia sendiri sebenarnya hampir serupa dengan di negara lain. Contohnya di negara-negara Eropa, hingga kini masih menimbulkan sejumlah aturan tentang paten yang belum bisa diberikan invensi.

Berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten mengatur seperti dibawah ini:

Paten tidak akan diberikan untuk invensi seputar:

  • Proses maupun produk yang pengumuman serta penggunaan ataupun pelaksanaannya berlawanan dengan peraturan berbagai perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Metode perawatan, pemeriksaan, pengobatan serta pembedahan yang sudah ditetapkan terhadap manusia atau hewan.
  • Metode dan teori di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, serta semua makhluk hidup namun tak berlaku terhadap jasad renik.

Anda ingin mematenkan suatu produk, maka Anda bisa mendaftarkan merek di www.payungpaten.com yang sudah terbukti profesional dan bertanggung jawab dalam mendaftarkan yang berkaitan dengan HKI.

Demikianlah ulasan mengenai bioteknologi dalam kekayaan intelektual. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

WhatsApp chat