Pemulia Varietas Tanaman (PVT) Archives - Payung Paten

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

pelaku usaha

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Akhir-akhir seringkali muncul pemberitaan yang membahas mengenai HKI, lau apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu? Dan seberapa penting HKI bagi pelaku usaha? Kali ini Payung Paten akan membahas mengenai seluk beluk HKI.

Hak kekayaan intelektual merujuk pada hak yang didapat oleh seseorang atas hasil karya pikirannya.Undang-undang No.7 tahun 1994 mengenai Agreement The World Trade Organisation, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

Di Indonesia Kementerian Keuangan menjelaskan hak kekayaan intelektual adalah hak yang didapat seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

HKI hanya didapat oleh pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara resmi terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Kekayaan inetelektual adalah kekayaan yang lahir dari buah pikiran manusia.

HKI melindungi hasil karya manusia.Berbagai jenis karya mulai dari artikel, buku, gambar, video, film dan banyak lainnya dilindungi secara resmi oleh Ditjen Pajak apabila telah terdaftar secara resmi.

Adanya hak kekayaan intelektual melindungi setiap kekayaan intelektual dari berbagai persoalan seperti pencurian.Terdapat pasal yang mengatur mengenai urusan pencurian karya yang dapat dialporkan sehingga pelanggar mendapat sanksi hukum dan denda.

Hak kekayaan intelektual juga membantu pemilik usaha memberi citra positif pada hasil karyanya kepada masyarakat. Penghargaan kepada pemilik usaha juga akan diberikan apabila pemilik usaha terbukti telah membuat sebuah inovasi.

Kekayaan intelektual terdiri atas beberapa jenis, jenis tersebut mempermudah pemilik usaha mendaftarkan usahanya.

Jenis Kekayaan Intelektual

  • Hak Cipta, melindungi pihak yang menciptakan ide lalu menuangkannya dalam suatu bentuk karya. Termasuk didalamnya adalah karya seni.
  • Paten, hak yang diperoleh inventor atas invensinya dalam bidang teknologi. Hak tersebut meliputu perlindungan terhadap produk, kontruksi dan komponen pembentuknya.
  • Merek, menjadi bagian dari identitas sebuah usaha, yang menjadi pembeda dengan jenis usaha lainnya. Tidak dapat djiplak tanpa ijin karena dapat dikenakan sanksi.
  • Desain Industri, karya baru berupa desain dua atau tiga dimensi. Desain ini dapat mengeluarkan output barang berupa kerajinan atau lainnya.
  • Indikasi Geografis, merujuk pada penanda tempat muasal barang yang dipengaruhi faktor geografis yang membantu memberikan khas tersendiri pada produk yang dihasilkan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, memberi perlindungan terhadap karya aktif yang apabila dipadukan dengan beberapa bagian aktif lainnya dapat menghasilkan sebuah fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang, informasi yang memiliki nilai ekonomi sehingga kerahasiaanya sangat berharga.

Hak kekayaan intelektual sangat penting untuk diketahui tidak hanya oleh pelaku usaha, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.Hak ini memberikan jaminan bagi pemiliknya untuk mendapat berbagai manfaat.

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran hki

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Paten Generik

Paten Generik Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Paten generik adalah dua jenis obat yang memiliki manfaat untuk mengobati suatu penyakit yang diderita. Kebanyakan pasien memilih diresepkan obat paten yang dipercaya lebih ampuh dalam menyembuhkan penyakit karena memiliki komposisi yang lebih kompleks dan harga yang mahal. Namun, perlu diketahui bahwa anggapan tersebut tidaklah tepat.

Untuk penggunaannya, baik obat paten maupun obat generik tidak dapat diberikan secara sembarangan karena ada landasan hukumnya. Di bawah ini merupakan informasi terkait obat paten dan generik yang wajib diketahui.

Paten Generik Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa obat paten dan obat generik tidak bisa diberikan secara sembarangan dan memiliki peraturan khusus. Berikut merupakan penjelasan mengenai kedua jenis obat tersebut, serta dasar hukum yang melandasinya.

1. Apa Yang Dimaksud Paten

Obat paten merupakan jenis obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi dan telah memiliki hak paten terhadap kepemilikan obat tersebut. Obat paten yang dipasarkan telah melalui serangkaian uji klinis oleh pihak perusahaan farmasi dengan mengacu pada aturan internasional. Hak paten tersebut berlaku selama 20 tahun.

2. Apa Yang Dimaksud Generik

Obat yang telah habis masa patennya sering disebut Obat generik.  Obat jenis ini diproduksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi tanpa harus memberikan royalti. Obat generik terbagi menjadi dua jenis yang berbeda.

Jenis yang pertama yaitu obat generik berlogo (OGB). Jenis obat generik ini diberikan penamaan sesuai dengan zat aktif yang terkandung di dalamnya. Jenis berikutnya yaitu obat generik bermerek, yaitu jenis obat generik yang diberikan penamaan sesuai dengan kehendak perusahaan farmasi yang menaunginya.

3. Undang-Undang Yang Mengatur Paten Dan Generik

Obat paten dan generik telah memiliki ketentuan umum undang-undang. Berdasarkan pada keputusan menteri kesehatan nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang kebijakan obat nasional. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa obat paten merupakan obat yang memiliki hak paten. Sedangkan obat generik merupakan obat yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Hak Invensi Paten

Pengertian Hak Invensi Paten dan Cara Memperolehnya

Paten erat kaitannya dengan invensi seperti halnya hak invensi pada paten.Menurut aturan pasal 1 ayat I dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, hak tersebut adalah eksklusif dan diberikan kepada inventor atas hasil temuannya dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakannya.

Adanya sebuah hak paten dapat melindungi setiap karya intelektual di bidang teknologi. Tujuannya tidak lain adalah mencegah terjadinya plagiasi dan eksploitasi invensi yang dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Aturan Mengenai Hak Paten

Sebuah hak invensi pada paten bisa didapatkan apabila telah memenuhi syarat substantif yang diantaranya adalah: baru (belum pernah dipublikasikan atau diajukan permohonan patennya dan belum memperoleh tanggal penerimaan); mengandung hal inventif; dapat diterapkan dalam secara industri.

Sesuai dengan peraturan dalam UU Paten pasal 4, ditegaskan juga bahwa invensi tidaklah mencakup hal-hal berikut:

  • Kreasi Estetika
  • Skema
  • Metode untuk sebuah kegiatan, seperti kegiatan mental, permainan, dan bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya memiliki isi program komputer
  • Pemaparan atau presentasi sebuah informasi
  • Temuan berupa penggunaan produk dan bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Alur Mendapatkan Hak Invensi Pada Paten

Untuk memperolahpaten, inventor dapat melakukan beberapa langkah prosedur pengajuan seperti berikut ini.

1. Mengajukan Permohonan

Inventor dapat mengajukan permohonan paten kepada Direktorat JenderalKekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten, yang meliputi: judul Invensi;latar belakang invensi; penjelasan invensi; gambar dan penjelasannya; penjelasan tentang fitur-fitur yang mengandung kebaruan dan layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan sejumlah 4 rangkap
  • Biaya permohonan senilai Rp 750.000,00.

2. Mengajukan Tanggal Penerimaan

Jika persyaratanmendapatkan hak invensi pada patensebelumnya terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan tanggal penerimaan. Adapun persyaratan formil jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan adalah seperti berikut:

  • Surat Pernyataan/ Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa untuk permohonan yang diajukan melalui Kuasa
  • Fotokopi KTP/Identitas, untuk pemohon perorangan
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, untuk pemohon Badan Hukum
  • Fotokopi NPWP

3. Pemeriksaan

Setelah semua syarat terpenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjut oleh DJKI. Berikutnya, pengumuman dapat dilihat pada berita resmi paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembuatan Surat Kuasa

Pembuatan Surat Kuasa dan Dasar Hukum agar Valid di Mata Hukum

Apabila Anda tidak bisa mengurusi dokumen penting dalam pengadilan negeri, Anda dapat melakukan pembuatan surat kuasa.

Surat kuasa ini berguna sebagai legalisasi orang lain ketika hendak mengurusi dokumen penting pribadi seseorang, sebut saja Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita oleh kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas.

Memberikan kuasa kepada orang lain secara tidak langsung telah diatur pada pasal 1792-1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak melanggar konstitusi Indonesia. Kumpulan pasal tersebut menjadi dasar hukum pembentukan surat kuasa.

Meski memiliki kegunaan dan dasar hukum demikian, Anda tidak bisa melakukannya secara asal. Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus dasar hukumnya. Semua pembahasan tersebut tercantum lengkap di bawah ini.

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa

1. Syarat Surat Kuasa

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tercatat beberapa syarat untuk membuat sebuah surat kuasa, seperti adanya kesadaran kedua belah pihak yang terlibat di perjanjian. Pada sisi lain, mengandung persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang.

2. Tulis Kop Surat

Langkah pertama dalam pembuatan surat kuasa adalah Anda harus menulis kop surat yang memenuhi standar berlaku, seperti logo instansi di bagian kiri, nama instansi di bagian tengah, dan informasi mengenai lembaga yang diwakilkan. Setelah itu, buat garis pemisah dengan badan surat.

3. Cantumkan Judul, Nomor Surat, dan Identitas Pihak Satu

Pada saat kop surat jadi, Anda mesti mencantumkan judul di bagian tengah. Tidak lupa, tuliskan nomor surat dan identitas pemberi kuasa alias pihak satu di bagian awal surat. Usahakan identitas dalam surat tersebut jelas agar valid di mata hukum.

4. Cantumkan Identitas Pihak Kedua dan Penutup Surat

Langkah selanjutnya Anda mesti mencantumkan identitas pihak kedua di bagian bawah surat. Sama seperti di atas, semua informasi mesti dicatat sejelas mungkin. Anda pun mesti menyertakan penutup surat, berupa kolom tandatangan.

5. Penuhi Unsur Surat Kuasa

Sebagai langkah terakhir, Anda mesti memenuhi segala unsur pembuatan surat kuasa. Hal ini bertujuan agar memberikan kekuatan terhadap surat kuasa dari pihak kesatu ke pihak kedua dalam sudut pandang hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia