DJKI Archives - Payung Paten

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bisakah Desain Industri Masuk Merek?

Dalam sebuah alat yang Anda buat atau produksi, di dalamnya bisa terdapat beberapa kategori Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah Merek berupa gambar, nama, logo atau angka, kemudian desain industri seperti bentuk atau warna yang unik, terakhir Paten yaitu berupa produk atau proses yang mengandung langkah inventif. Yang jadi pertanyaan, desain industri bisakah masuk merek?

Pengertian Desain Industri

Sebelum lanjut ke jawaban apakah desain industri masuk merek, Anda harus tahu terlebih dahulu pengertian dari Desain Industri. Desain Industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Kreasi tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk menghasilkan sebuah barang, produk, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Desain Industri Bisakah Masuk Merek?

Untuk mengetahui apakah desain industri ini bisa masuk dalam merek, Anda harus tahu apa yang dimaksud dengan Merek. Merek adalah adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Unsur tersebut membedakan jasa atau barang yang dibuat oleh orang atau badan hukum dengan barang milik orang lain.

Dari sini kita bisa tahu bahwa antara desain industri dan merek merupakan suatu hal yang berbeda. Merek digunakan sebagai pembeda satu produk dengan produk lain, sedangkan desain industri digunakan untuk membuat sebuah produk, barang, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Contoh dari desain industri adalah desain dari HP yang kita gunakan, desain atau konfigurasi HP tidak bisa kita masukkan sebagai merek. Jadi bisa disimpulkan bahwa desain industri tidak bisa dimasukkan dalam sebuah merek.

Jasa Pendaftaran Merek dan Desain Industri

Untuk mendaftarkan sebuah merek, paten ataupun desain industri, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Langkah ini tentu harus dilakukan dengan baik supaya Hak Kekayaan Intelektual yang Anda daftarkan bisa diterima.

Nah, bagi Anda yang tidak mau ribet dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Anda bisa gunakan jasa dari Payung Paten, Anda juga bisa melakukan konsultasi seputar Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cek Merek Dagang Online di Payung Paten

Merek dagang merupakan sebuah lambag yang digunakan oleh para pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk buatan mereka dengan produk lain yang serupa milik pedagang lain. Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda akan bisa mendapat perlindungan hukum. Bagaimana cara cek merek dagang? Anda bisa cek merek dagang online di Payung Paten.

Fungsi Penelusuran Merek Dagang

Cek atau penelusuran merek dagang ini wajib dilakukan, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama merek, logo, dan warna merek belum terdaftar di database Dirjen Kekayaan Intelektual.

Sebelum ke langkah-langkah cara cek merk dagang online, Anda harus tahu terlebih dahulu tentang apa itu merek dagang, dan bedanya dengan hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan DTLST. Jika sudah paham, Anda juga harus pahami undang-undang apa saja yang berlaku.

Cek merek dagang ini juga memiliki fungsi lain yaitu mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh calon permohonan merek. Karena Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu, maka Anda akan tahu nama-nama merek yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar di DJKI.

Biaya yang dikeluarkan ketika melakukan permohonan pendaftaran merek dagang tidak bisa ditarik kembali oleh pemohon. Oleh karena itu sangat penting mengecek terlebih dahulu nama-nama merek dagang yang terdaftar di DJKI.

Cara Cek Merek Dagang di Payung Paten

Setelah Anda memahami tentang apa itu merek dagang dan fungsi dari melakukan penelusuran merek dagang. Selanjutnya kita lanjut ke tutorial cara cek merek dagang di Payung Paten, berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama, silahkan Anda buka laman resmi untuk cek merek dagangn berikut: https://branddb.wipo.int/branddb/id/en/ atau https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Jika Anda bingung bagaimana cara mengeceknya, Anda bisa menggunakan jasa cek merek berbayar dengan klik link berikut: https://bit.ly/3aAcnAJ.
  • Setelah cek merek di kedua website di atas, silahkan lakukan penelusuran kelas merek di website berikut: http://skm.dgip.go.id/.
  • Anda juga harus mengetahui letak kelas jenis barang atau jasa sesuai dengan sistem klasifikasi merek yang sudah disediakan KEMENKUMHAM lewat DJKI.

Nah itulah tadi tutorial bagaimana cara cek merek dagang online di Payung Paten. Jika Anda masih bingung dan punya pertanyaan seputar cek merek dagang, silahkan hubungi WhatsApp di halaman Payung Paten. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Apakah Bisa Moto Merek Dilindungi Oleh Hukum?

Persaingan dalam bisnis memang wajar terjadi. Hingga para pelaku bisnis membuat pembeda. Baik dari segi nama merek, desain logo, dan lain sebagainya. Hingga membuat slogan. Moto merek “misal KFC jagonya ayam” ini telah berhasil membuat pembeda.

Terutama di antara bisnis yang menjual produk yang sama. Hal tersebut tentu menjadi daya tarik bagi konsumen. Dengan begitu, branding maupun sales akan meningkat.

Apakah Moto Merek Bisa Dilindungi?

Sebuah merek dengan moto atau slogan dapat dilindungi oleh hukum dengan resmi dalam sebuah negara. Seperti halnya Merek moto “misal KFC jagonya ayam” ini. Dengan syarat sudah terdaftar. Sehingga, jika ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.    Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 ( Merek Dan Indikasi Geografis)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa merek merupakan segala hal yang menyangkut nama , logo, gambar, huruf, angka, susunan warna kata, dimensi, suara, dan hologram. Dimana hal ini dapat menjadi pembeda dengan yang lainnya dalam kegiatan perdagangan.

Sehingga, jika moto atau slogan didaftarkan sebagai merek sesuai UU. Yaitu  pasal 1 angka 1 UU merek. maka hal tersebut dapat lindungi oleh hukum secara resmi.

2.    Sanksi Atau Denda Yang Diterima Oleh Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin

Jika moto didaftarkan sebagai merek. Maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakannya tanpa izin. Anda dapat mengambil tindakan hukum. Adapun sanksi yang akan diterima oleh pengguna tanpa izin berdasarkan pasal 83 UU MIG.

Diantaranya adalah melakukan penghentian terhadap semua perbuatan. Dimana hal ini mencakup segala hal yang berkaitan dengan merek tersebut. Selain itu, dapat pula digugat ganti rugi oleh pihak pertama.

Maka untuk menghindari hal ini, Anda perlu mendaftarkan merek terlebih dahulu. Hal ini dpat dengan mengajukannya sendiri atau menggunakan jasa. Namun, pastikan Anda memilih jasa yang memang sudah memiliki pengalaman.

Sehingga semua proses dapat berjalan dengan lancar. Jika bingung, Anda dapat menggunakan jasa Payung Paten yang sudah memiliki pengalaman yang tidak diragukan dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengklik ini.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Hak cipta merupakan adalah bagian dari ki atau kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas. Ini karena hak cipta bisa mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk juga program komputer. Namun, apa keuntungan mencatat hak cipta?

Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari mencatatkan kekayaan intelektual. Bahkan pemerintah menghimbau setiap pekerjaan ataupun karya didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal ini dilakukan untuk melindungi karya yang dimiliki secara resmi dan legal.

Keuntungan Mencatat Hak Cipta

Berikut ini adalah beberapa keuntungan atau hak yang bisa Anda dapatkan dari mendaftarkan atau mencatat hak cipta ke lembaga hak cipta.

1. Hak Eksklusif

Hak Eksklusif adalah hak yang berhubungan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang telah diciptakan. Contohnya pembuat karya diberikan hak untuk mengatur mekanisme distribusi dan kepemilikan atas karya miliknya.

Jadi siapapun yang ingin memakai, memperbanyak, menyalin, dan menjual karya tersebut harus meminta dan mendapat izin dari pembuatnya. Jadi sebuah karya yang telah didaftarkan tidak boleh digunakan sembarangan.

2 Hak Moral

Keuntungan mencatat hak cipta yang berikutnya adalah mendapat hak moral. Hak moral ini berhubungan dengan penghormatan atas karya yang telah dibuat oleh penciptanya. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide si pembuat karya atas ciptaan nya.

Contohnya saat karya seseorang dibeli, maka pembeli harus tetap mencantumkan nama dari pembuat karya tersebut. Ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap ide membuat karya seni tersebut.

3. Hak Ekonomi

Keutungan terakhir bisa Anda dapat dari mencatat hak cipta adalah hak ekonomi. Hak ekonomi ini berhubungan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya yang berupa materai. Jadi disini pembuat karya berhak mendapat royalti dari siapapun yang memakai karya miliknya.

Jadi selain mendapat perlindungan kyar, pembuat karya juga bisa menghasilkan uang lewat karya yang telah dibuat. Hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh siapapun yang telah mendaftarkan karyanya ke lembaga hak cipta. Jadi bagi Anda yang mempunyai sebuah karya, segeralah mendaftarkan karya tersebut supaya mendapat keuntungan-keuntungan di atas. Bingung cara mendaftarkan hak cipta? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek terbaik dan terpercaya. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apakah Harus Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri?

Pendaftaran merek luar negeri  memang banyak dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha di Indonesia menganggap itu penting. Terutama, bagi mereka yang ingin mengekspor produk ke berbagai negara di luar negeri.

Selain itu, ada beberapa benefit jika mengekspor produk ke luar negeri. Diantaranya yaitu, produk lebih dikenal, branding maupun sales meningkat, dan lain sebagainya.

Syarat Pendaftaran Merek Luar Negeri

 Mendaftarkan merek yang Anda miliki memang dapat memberikan peraturan. Lalu apa syarat untuk melakukan pendaftaran? Simak informasi berikut ini!

Persyaratan Bagi Subjek:

  1. Pemohon merupakan kewarganegaraan Indonesia
  2. Pemohon merupakan orang yang berdomisili maupun tempat kedudukan hukum di Negara Republik Indonesia

Persyaratan Objek Yang Perlu Dipenuhi:

Pengajuan permohonan hanya dapat diproses. Apabila pemohon sudah memiliki pendaftaran secara nasional di DJKI sebelumnya.

Manfaat Melakukan Pendaftaran Merek Luar Negeri

Seperti yang diketahui bersama bahwa mendaftarkan merek dapat memberikan manfaat. Hal serupa pun berlaku pada merek yang terdaftar secara internasional. Seperti merek akan mendapatkan identitas produk dan perlindungan secara hukum.

1.      Identitas Produk

Pendaftaran merek internasional pun dapat memberikan produk sebuah identitas. Sehingga akan mudah dikenali. Seperti contohnya, salah satu brand olahraga yaitu Nike.

Ketika orang yang mendengar namanya, maka akan langsung paham bahwa merek tersebut menjual berbagai perlengkapan olahraga.

2.      Mendapatkan Perlindungan Hukum

Apabila Anda telah mendaftarkan merek produk di suatu negara. Maka merek hanya dilindungi di negara tersebut. Sehingga, jika ada yang menjiplak di luar negeri atau masalah lainnya.

Merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan. Beda hanya jika merek terdaftar secara internasional.

Dimana merek akan mendapatkan perlindungan hukum secara internasional. Untuk mendaftarkannya, Anda tidak perlu ke luar negeri.  Anda hanya perlu melakukan permohon hanya satu kali untuk berbagai negara yang telah menjadi bagian anggota protokol Madrid.

Karena Indonesia telah masuk ke dalam 191 negara  WIPO ( World Intellectual Property Organization). Sehingga dapat dilakukan di dalam negeri saja. Namun, dengan syarat, merek produk Anda telah terdaftar di DJKI ( Ditjen Kekayaan Intelektual). Maka daftarkalah lebih dahulu, jika belum.

Sedangkan jika merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek Anda. Gunakanlah Jasa pendaftaran merk paten. Sehingga proses pendaftaran merk Anda dapat berjalan dengan baik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia