Musik Archives - Payung Paten

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik adalah sebuah karya seni yang fokus dalam penggunaan harmoni, irama, melodi, tempo, sampai vokal sebagai sarana penyampaian sebuah nilai yang berasal dari seniman pencipta musik. Di dunia seni, ada yang namanya hak cipta musik yang memiliki banyak sekali kegunaan.

Apa Itu Hak Cipta Musik

Sadar akan kepentingan dan dorongan dari faktor internal dan eksternal, sehingga lahirlah Undang-Undang hak cipta musik secara Nasional.

Jadi sebenarnya Mengenal Hak Cipta Musik, hak yang berkaitan dengan cipta musik adalah hak eksklusif yang didapatkan sebagai bentuk apresiasi dan menghargai karya dari seorang pencipta. Dalam hal ini adalah seorang seniman musik.

Adanya hak cipta ini, tentu akan menguntungkan si pencipta musik. Selain karya musiknya aman karena dilindungi, pencipta musik juga mendapatkan keuntungan saat musik mereka dimainkan untuk acara komersial.

Kamu pasti sering mendengar, ada musik yang sebenarnya ciptaan orang lain, tetapi dimainkan pada acara komersial atau kebutuhan lainnya yang saat itu, si pencipta musik tidak ada pada cara tersebut. Nah, pencipta musik dapat keuntungan dari acara-acara yang seperti ini.

Ini mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28, Tahun 2014 yang isinya tentang hak cipta. Ada pula peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 yang berkaitan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu. Walau sudah ada peraturan yang mengatur, tetapi tetap saja pelanggaran masih tidak bisa terelakkan.

Pelanggaran Hak Cipta Musik

Bagi mereka yang belum Mengenal hak cipta musik, tentu akan melakukan pelanggaran. Ini karena kurangnya pemahaman tentang peraturan mengenai hak cipta. Banyak kasus pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia.

Misalnya, kasus Eny Sagita. Musisi Orkes Melayu, Eny Sagita mendapatkan hukuman selama 4 bulan hukuman kurungan dan 6 bulan masa percobaan pada 28 Mei 2014 lalu.

Ada apa dengan kasus Eny Sagita ini? Kasus ini dikarenakan Eny Sagita terbukti bersalah karena sudah menyanyikan lagu Oplosan tanpa meminta izin. Lagu oplosan diciptakan oleh Nurbayan.

Masih banyak lagi pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya hak cipta musik.

Belajar dari kasus Eny Sagita yang bernyanyi lagu Oplosan tanpa meminta izin, ini membuat kamu harus lebih berhati-hati lagi. Kekayaan hak intelektual sangat penting. Sebelum menggunakan lagu orang lain, kamu perlu mendapatkan lisensi atau izin.

Lisensi hak cipta musik dari penciptanya, membuat kamu terhindar dari masalah. Apa lagi, zaman sekarang banyak hiburan yang berkaitan dengan musik. Kamu bisa melihatnya di Youtube. Ada banyak kanal Youtube yang menayangkan aktifitas bernyanyi yang menggunakan lagu orang lain.

Untuk terhindar dari masalah, si pemilik kanal Youtube sudah terlebih dahulu meminta izin pada si pembuat lagu untuk menyanyikan lagunya di kanal Youtube.

Pendaftaran hak cipta musik, di zaman sekarang semakin penting. Bagi kamu yang sedang berniat untuk menciptakan lagu dan masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta musik, bisa menggunakan jasa dari payungpaten.com.

Daftar hak cipta lagu di payungpaten.com ada yang namanya jasa hak cipta. Jasa hak cipta dari payungpaten.com memberikan hak secara eksklusif pada pencipta lagu berdasarkan prinsip deklaratif.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai hak cipta musik. Jangan sesekali menggunakan musik orang lain untuk kepentingan komersial atau ekonomi. Dampaknya akan besar sekali. Kecuali ada kesepakatan atau izin dari pencipta lagu barulah bisa kamu gunakan. Kalau tidak, jangan pernah sesekali mencoba.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, IndonesiaMe

Jenis Karya Musik

Apa Saja Jenis Karya Musik? Simak Informasi Berikut Ini!

Karya musik sudah termasuk dalam bagian kehidupan sebagian masyarakat, termasuk Indonesia. Pasalnya music sering mengisi berbagai aktivitas kehidupan masyarakat. Dari mulai, bekerja, belajar, belanja, bahkan dalam melakukan kegiatan rumah pun sering diiringi dengan musik.

Tentu music memiliki pengaruh yang besar, bukan? Selain itu, diketahui bahwa music memang memiliki pengaruh terhadap suasana hati seseorang. Misalnya, ketika yoga. Kamu pasti akan mendengar music relaksasi. Ini lambat laun membuat suasana hatimu jadi lebih nyaman dari sebelumnya, bukan?

Jenis Karya Musik

Seperti karya seni lainnya, music pun memiliki berbagai jenis. Sehingga kamu lebih mudah mengenali apa perbedaan dari setiap jenisnya. Tentu ini akan membantu kamu dalam memahami musik yang kamu pelajari, bukan? Inilah beberapa jenis yang dimaksud!

1. Musik Tradisional

Jenis karya musik ini biasanya berbeda tiap daerahnya. Pasalnya dipengaruhi oleh budaya yang dianut oleh daerah tersebut. Mencakup adat istiadat, bahasa, kepercayaan, dan lain sebagainya. Selain itu, musik tradisional ini difungsikan untuk kepentingan yang berbeda pula. 

Contoh Karya dari Music Tradisional

Music ini merupakan warisan secara turun temurun yang berasal dari nenek moyang dari setiap suku yang ada di Indonesia. Inilah beberapa contoh karya seni music tradisional yang berada di Negara Indonesia:

  • Musik Gambang Kromo yang berasal dari Betawi (Jakarta)
  • Musik Gong Luang yang berasal dari Bali
  • Musik Sasando Gong yang asalnya dari Nusa Tenggara Timur
  • Musik Tabuh Salimpat yang asalnya dari daerah Jambi

2. Musik Kontemporer

Jenis music yang kedua adalah music kontemporer. Dimana jenis ini merupakan music yang memperkenalkan elemen baru yang belum ada pada saat itu. Selain itu, musik ini mulai berkembangan sekitar tahun 1990-an. Musik ini pun dinilai sebagai hal yang fresh.

Contoh Karya dari Musik Kontemporer

Musik ini memiliki perbedaan dengan musik tradisional yang sebelumnya dibahas. Dimana jenis musik ini tidak ada kaitan atau sangkut pautnya dengan kebudayaan. Contoh dari karya musik ini sendiri diantaranya!

  • Tetabuhan Sungut.
  • Jalinan Kita
  • Badingkut
  • OAEO
  • Body Tjak.
  • Philosophy Gang
  • Ken Arok Rock Opera
  • Titik Api

3. Musik Modern

Jenis musik ini lebih dinamis dibandingkan dengan jenis yang sebelumnya.  Selain itu, jenis musik ini pun sangat dipengaruhi oleh kemajuan dari teknologi. Tidak heran apabila karya musik ini dinikmati oleh berbagai kalangan hingga saat ini.

Contoh Karya Dari Musik Modern

Karya ini pun biasanya menggunakan berbagai alat musik elektrik dan akustik. Sehingga, orang yang mendengarnya pun lebih merasa enjoy. Selain itu, jenis musik ini banyak variasinya dan memiliki ciri khas tersendiri. Contoh dari karya ini diantaranya:

  • Hip-Hop
  • Marching Band
  • Dangdut
  • Opera
  • Anime Music
  • Pop
  • Jazz
  • Blues

Fungsi Dari Musik 

Musik memiliki beberapa fungsi secara khusus dalam kehidupan. Hal tersebut pun cukup membantu aktivitas masyarakat. Beberapa diantaranya menyebutkan bahwa musik merupakan warna dalam kehidupan. Adapun fungsi musik diantaranya sebagai berikut!

  1. Sebagai sarana mengekspresikan diri
  2. Sebagai sarana komunikasi
  3. Sebagai sarana kreativitas
  4. Sebagai sarana komersial
  5. Sebagai sarana pendidikan
  6. Sebagai sarana terapi
  7. Sebagai sarana tari
  8. Sarana Upacara
  9. Sarana Hiburan

Sehingga tidak heran jika banyak karya musik yang diapresiasi karena memiliki pengaruh. Namun, sayangnya ada beberapa oknum yang melakukan kecurangan hingga karya tersebut diakui sebagai miliknya. Tentu itu merugikan. Maka dari itu, karya yang dibuat harus dipatenkan. Kamu bisa mempatenkannya dengan mengunjungi http://payungpaten.com/.

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia