Pencatatan Musik Archives - Payung Paten

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik Lebih Dekat

Mengenal Hak Cipta Musik adalah sebuah karya seni yang fokus dalam penggunaan harmoni, irama, melodi, tempo, sampai vokal sebagai sarana penyampaian sebuah nilai yang berasal dari seniman pencipta musik. Di dunia seni, ada yang namanya hak cipta musik yang memiliki banyak sekali kegunaan.

Apa Itu Hak Cipta Musik

Sadar akan kepentingan dan dorongan dari faktor internal dan eksternal, sehingga lahirlah Undang-Undang hak cipta musik secara Nasional.

Jadi sebenarnya Mengenal Hak Cipta Musik, hak yang berkaitan dengan cipta musik adalah hak eksklusif yang didapatkan sebagai bentuk apresiasi dan menghargai karya dari seorang pencipta. Dalam hal ini adalah seorang seniman musik.

Adanya hak cipta ini, tentu akan menguntungkan si pencipta musik. Selain karya musiknya aman karena dilindungi, pencipta musik juga mendapatkan keuntungan saat musik mereka dimainkan untuk acara komersial.

Kamu pasti sering mendengar, ada musik yang sebenarnya ciptaan orang lain, tetapi dimainkan pada acara komersial atau kebutuhan lainnya yang saat itu, si pencipta musik tidak ada pada cara tersebut. Nah, pencipta musik dapat keuntungan dari acara-acara yang seperti ini.

Ini mengacu dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 28, Tahun 2014 yang isinya tentang hak cipta. Ada pula peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 yang berkaitan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu. Walau sudah ada peraturan yang mengatur, tetapi tetap saja pelanggaran masih tidak bisa terelakkan.

Pelanggaran Hak Cipta Musik

Bagi mereka yang belum Mengenal hak cipta musik, tentu akan melakukan pelanggaran. Ini karena kurangnya pemahaman tentang peraturan mengenai hak cipta. Banyak kasus pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia.

Misalnya, kasus Eny Sagita. Musisi Orkes Melayu, Eny Sagita mendapatkan hukuman selama 4 bulan hukuman kurungan dan 6 bulan masa percobaan pada 28 Mei 2014 lalu.

Ada apa dengan kasus Eny Sagita ini? Kasus ini dikarenakan Eny Sagita terbukti bersalah karena sudah menyanyikan lagu Oplosan tanpa meminta izin. Lagu oplosan diciptakan oleh Nurbayan.

Masih banyak lagi pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, khususnya di Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya hak cipta musik.

Belajar dari kasus Eny Sagita yang bernyanyi lagu Oplosan tanpa meminta izin, ini membuat kamu harus lebih berhati-hati lagi. Kekayaan hak intelektual sangat penting. Sebelum menggunakan lagu orang lain, kamu perlu mendapatkan lisensi atau izin.

Lisensi hak cipta musik dari penciptanya, membuat kamu terhindar dari masalah. Apa lagi, zaman sekarang banyak hiburan yang berkaitan dengan musik. Kamu bisa melihatnya di Youtube. Ada banyak kanal Youtube yang menayangkan aktifitas bernyanyi yang menggunakan lagu orang lain.

Untuk terhindar dari masalah, si pemilik kanal Youtube sudah terlebih dahulu meminta izin pada si pembuat lagu untuk menyanyikan lagunya di kanal Youtube.

Pendaftaran hak cipta musik, di zaman sekarang semakin penting. Bagi kamu yang sedang berniat untuk menciptakan lagu dan masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta musik, bisa menggunakan jasa dari payungpaten.com.

Daftar hak cipta lagu di payungpaten.com ada yang namanya jasa hak cipta. Jasa hak cipta dari payungpaten.com memberikan hak secara eksklusif pada pencipta lagu berdasarkan prinsip deklaratif.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai hak cipta musik. Jangan sesekali menggunakan musik orang lain untuk kepentingan komersial atau ekonomi. Dampaknya akan besar sekali. Kecuali ada kesepakatan atau izin dari pencipta lagu barulah bisa kamu gunakan. Kalau tidak, jangan pernah sesekali mencoba.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, IndonesiaMe