Hak Cipta Archives - Payung Paten

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran hki

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Jangan Sampai Hasil Karyamu Dicuri

lindungi hasil karya

Pencurian hasil karya bukanlah sesuatu yang baru, kemunculan pencurian hasil karya merupakan dampak dari kurangnya pemahaman pencipta karya atas pentingnya mendaftarkan karya yang dimiliki, atau terlambat mendaftarkan kepemilikan karya sehingga diserobot oleh orang lain.

Pencurian karya tentu dapat sangat berdampak terhadap pencipta karya sendiri, salah satu dampak yang sangat mungkin dirasakan adalah hilangnya hak eksklusif atas karya yang telah dibuat akibat dipatenkan pihak lain.

Untuk menghindari pencurian karya, payungpaten merangkum beberapa tips diantaranya

Tips Menghindari Pencurian Karya

  • Kenalkan hasil karyamu terhadap masyarakat sejelas mungkin, beri keterangan apabila hasil karya tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lain. Beri penjelasan juga apabila penggunaan karya perlu perijinan.
  • Beri hasil karya dengan identitas, misalnya dengan menggunakan watermark pada sebuah karya berbentuk gambar.
  • Ciptakan sesuatu yang berbeda. Berbagai model karya banyak bertebaran di dunia maya, dengan membuat sesuatu yang unik dan berbeda, potensi untuk mencuri karya tersebut akan semakin kecil.
  • Daftarkan karyamu untuk mendapat perlindungan hukum lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diperoleh oleh perorangan atau badan hukum yang menciptakan inovasi dalam berkreasi. Salah satu upaya untuk menghindari pencurian karya yang paing efektif tentu saja degan mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Beberapa kekayaan intelektual yang berada dibawah naungan DJKI adalah Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Setelah karya disetujui maka secara langsung akan mendapatkan perlindungan hukum yang melindungi karya tersebut secara sah.

Prosedur Permohonan Hak Cipta

  • Buka Website hakcipta.dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Klik pengajuan pencatatan digital.
  • Isi formulir yang tersedia, isi dengan cermat untuk menghindari kesalahan.
  • Upload data-data yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran yang telah dibebankan.
  • Tunggu pemeriksaan formalitas, verifikasi.
  • Pencatatan Informasi Ciptaan disetujui.
  • Cetak Sertifikat.

Setelah sertifikat pengajuan hak cipta disetujui pemilik karya dapat mendapat manfaat dari hasil ciptaanya tanpa takut terjadi sesuatu yang merugikan, karena apabila itu terjadi, terdapat alat yang dapat digunakan untuk menuntut lewat hukum hingga ancaman sanksi bagi pencurinya.

Fenomena pencurian karya seperti pembajakan,  plagiasi meperbanyak dan mencuri dapat dilakukan untuk mendapat keuntungan secara pribadi maupun komersil, apabila hasil karya masih dicuri segera tempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki, dapat juga disertai pendampingan oleh kuasa hukum.

Indonesia secara resmi telah mengatur urusan hak cipta dengan jelas dalam undang-undang hak cipta, pelanggaran hak cipta juga diatur dalam undang-undang No. 28/ 2014 Bab XVII mengenai pidana hukuman penjara 10 tahun dan denda 4 miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi hasil ciptaan dan pemilik ciptaan salah satunya dari maraknya tindak pencurian karya.

Pentingnya Perlindungan Karya Cipta

Berbagai teknologi yang digunakan saat ini, logo pada organisasi atau merek produk merupakan hasil karya manusia yang dilindungi. Perlindungan karya cipta mendorong dampak positif bagi pencipta karya itu sendiri. Perlindungan karya cipta dapat diperoleh setelah pencipta melakukan prosedur untuk mendapat Hak Cipta.

Hak cipta merujuk pada undang-undang No. 19 tahun 2002 adalah hak yang mengatur hak-hak intelektual pada bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk khas yang kemudian diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang dituangkan dalam wujud tetap.

Karya Cipta yang Dapat Didaftarkan

  • Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan  ciptaan lain yang berkenaan dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir seni kaigrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Selain ciptaan yang dapat difatarkan terdapat juga beberapa karya cipta yang tidak dapat memperoleh hak cipta yang antara lain

  • Hasil rapat terbuka lembaga negara.
  • Peraturan perundang-undangan.
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim atau;
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Untuk mendapat perlindungan hak cipta, maka pencipta harus melakukan pendaftaran lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham secara langsung atau daring.Akses pendaftaran hak cipta telah diwadahi secara online oleh Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan karyanya.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta secara Online

  • Kunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/untuk melakukan registrasi dan mendapat username serta password.
  • Masuk menggunakan username dan password yang telah diperoleh sebelumnya.
  • Melakukan pengisian data dan juga persyaratan dokumen yang tertera.
  • Melakukan pelunasan pembayaran yang telah dibebankan setelah kode pembayaran pendaftaran diterima.
  • Menunggu proses Dirjen Kekayaan Intelektual melakukan prosedur pengecekan terhadap karya yang didaftarkan dan persyaratan yang diajukan.
  • Informasi persetujuan.
  • Mengunduh sertifikat persetujuan secara online oleh pihak yang mendaftar.

Perlindungan karya cipta dapat memberi manfaat bagi pencipta untuk mendapat perlindungan moral dan ekonomi. Selain itu juga mendorong pertumbuhan semangat cipta pada berbagai bidang.

Deklarasi Hak Cipta Lebih Baik Melalui Kemenkumham

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah salah satu hak dasar yang dilindungi oleh hukum di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, deklarasi hak cipta lebih baik melalui kemenkumham dengan cara mencatatkan. Pendaftaran hak cipta ini bisa dilakukan secara online dengan syarat-syarat tertentu.

Cara Deklarasi Hak Cipta Lewat Kemenkumham

Pemerintah di Indonesia mengambil langkah inisiatif terhadap perlindungan HAM, salah satunya adalah upaya yang dilakukan Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada tahun 017 kemarin, Ditjen KI memberlakukan kebijakan untuk memperkuat fungsi dari PPS dalam menegakkan perlindungan HAM.

Anda bisa mendaftarkan hak cipta secara online lewat website DJKI. Berikut ini langkah-langkah atau alur pendaftaran hak cipta secara online:

  1. Langkah pertama, kunjungi halaman website hakcipta.dgip.go.id.
  2. Silahkan lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, pilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  4. Silahkan Anda isi semua formulir yang ada di halaman tersebut.
  5. Jangan lupa juga untuk mengunggah atau upload data pendukung yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis hak cipta yang Anda daftarkan. Ciptaan non-software dikenakan biaya Rp200 ribu – Rp400 ribu / permohonan. Sedangkan ciptaan software dikenakan biaya Rp300 ribu – Rp600 ribu / permohonan.
  7. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan formalitas.
  8. Dilanjut dengan verifikasi.
  9. Kemudian langkah berikutnya adalah Pencetakan Ciptaan yang disetujui.
  10. Terakhir Pencetakan Sertifikat.

Deklarasi Hak Cipta Lewat Konsultan HKI

Selain deklarasi hak cipta lewat kemenkumham (dengan cara mencatatkan), Anda juga bisa mendaftarkan hak cipta lewat konsultan HKI atau jasa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Cara ini sangat cocok untuk Anda yang tidak mau ribet melakukan pendaftaran hak cipta yang mana alurnya tidak terlalu paham.

Salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia adalah Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lain. Bagi Anda yang masih belum yakin juga bisa melakukan konsultasi di Payung Paten secara gratis. Lagsung saja kunjungi website Payungpaten dan klik tomboll WhatsApp yang ada untuk melakukan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Wajib Diketahui Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut UU

Pencipta dan pemegang hak cipta merupakan orang yang terlibat dalam suatu ciptaan yang berdasarkan atas kemampuan berfikir, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian. Baik pencipta maupun pemegang hak cipta telah dilindungi oleh dasar hukum undang-undang yang berlaku. Berikut merupakan informasinya!

Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang

Baik hak cipta maupun pemegang hak cipta telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun fungsi dari perlindungan hukum ditetapkan yaitu sebagai upaya mewujudkan suasana yang lebih baik terkait tumbuh kembang mencipta bidang ilmu pengetahuan maupun sastra. Dibawah ini merupakan informasi mengenai dasar hukum kedua aspek tersebut.

1. Maksud Dari Pencipta

Aspek yang pertama yaitu mengenai pencipta. Pencipta merupakan satu atau beberapa orang yang terlibat secara bersamaan atas inspirasinya dan melahirkan suatu ciptaan yang berdasarkan dari imajinasi, kemampuan berfikir, keterampilan, kecekatan, atau beberapa keahlian yang dituangkan dalam suatu bentuk khas dan memiliki sifat pribadi.

2. Maksud Dari Pemegang Hak Cipta

Secara sederhana, hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan bagi pencipta ataupun penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, dan memberi izin dengan tanpa mengurangi pembatasan yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku.

Sedangkan, Pemegang hak cipta memiliki peran sebagai pemilik hak cipta, atau bisa juga sebagai orang yang menjadi pihak penerima hak tersebut dari pencipta, atau bisa juga merupakan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak yang berasal dari pihak yang menerima hak tersebut.

3. Undang-Undang Yang Membahas Mengenai Hak Cipta

Hak cipta sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 pasal 1 angka 1 hak cipta tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Adapun, secara sederhana isi dari undang-undang tersebut membahas mengenai berikut.

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah terwujudnya suatu ciptaan dalam bentuk nyata yang tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Teknologi Yang Tidak Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnya

Teknologi sekarang ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan maupun bisnis. Dengan begitu cepatnya perubahan teknologi baru ini, muncul tantantangan dalam menangani proses kekayaan Intelektual. Teknologi bisa dilindungi dengan hak cipta dan paten, meskipun begitu ada juga teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya.

Kategori Teknologi Perangkat Lunak, teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya

HAKI kekayaan intelektual dalam bidang teknologi tidak bisa lepas dari HaKI perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk dalam kategori hak cipta atau copyright. Berdasarkan ketentuan pemakain, ada delapan jenis software. Diantarnaya terdapat teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya. Berikut jenis-jenis perangkat lunak:

  • Perangkat Lunak Komersial – perangkat lunak yang dikembangkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jika seseorang ingin menggunakan perangkat lunak jenis ini, maka mereka harus membayar lisensinya. Contohnya adalah: OS, bahasa pemrograman, web browser, antivirus, aplikasi grafis, dan lain-lain.
  • Perangkat Lunak Berpemilik – perangkat lunak yang tidak bebas atau semibebas. Anda bisa menggunakan, mengedarkan, memodifikasi perangkat lunak ini jika sudah mendapat izin dari software tersebut.
  • Perangkat Lunak Semi Bebas – merupakan perangkat lunak yang bisa Anda gunakan, salin, modifikasi untuk keperluan tertentu seperti pendidikan. Sedangkan untuk keperluan lain belum tentu diizinkan.
  • Public Domain –  merupakan perangkat lunak tanpa hak cipta, namun bukan berarti tidak ada yang menciptakannya. Contoh tanpa hak cipta adalah sebuah software yang sudah habis waktu hak ciptanya (kadaluarsa).
  • Freeware – perangkat lnak jenis ini bisa didistribusikan dengan bebas namun tanpa modifikasi. Selain itu, kode program dari perangkat lunak kategori ini juga tidak tersedia.
  • Shareware – merupakan perangkat lunak yang bisa didistribusikan secara bebas namun jika dipakai secara terus menerus pengguna harus membayar atau membeli lisnesinya.
  • General Public License (GPL) – merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copyleft. GPL ini memberikan hak untuk orang lain memakai ciptaan dengan syarat modifikasi dan turunannya memiliki lisensi yang sama.
  • Open Source – perangkat lunak yang kode sumbernya bisa diketahui orang lain. Tujuan open source inia dalah untuk memberi masyarakat software gratis.

Jasa Konsultasi HKI Gratis

Nah itulah tadi kategori perangkat lunak berdasarkan ketentuan penggunaannya. Sekarang Anda bisa membedakan teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya dan mana yang bisa dilindungi.

Apabila Anda memiliki kekayaan intelektual berupa sebuah program dan ingin mendaftarkannya menjadi hak cipta. Langsung saja hubungi Payung Paten, Anda bisa lakukan konsultasi seputar hak cipta secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Gambar Di Dalam Merek Masuk Dalam Bidang Merek Atau Hak Cipta?

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik sebuah karya. Ada banyak jenis HKI, dua diantaranya adalah hak cipta dan hak merek. Banyak yang bingung gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskannya.

Gambar Termasuk Hak Merek atau Hak Cipta?

Dalam dunia bisnis, HKI menjadi salah satu penentu keberlangsungan sebuah usaha. Salah satunya adalah gambar brand atau logo brand sebuah perusahaan atau suatu usaha. Lewat lago ini image perusahaan bisa dikenal dengan lebih mudah oleh masyarakat. Namun banyak yang bingung, apakah gambar ini harus didaftarkan sebagai hak merek atau hak cipta.  

Bagi Anda yang belum tahu, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama kata, logo, huruf, dan faktor lain untuk membedakan barang / jasa. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan dari prinsip deklaratif. Terus gambar ini termasuk dalam hak cipta atau hak merek?

Berdasarkan penjelasan diatas, maka logo perusahaan atau gambar brand bisa dikategorikan sebagai Hak merek. Hal ini karena gambar brand atau logo perusahaan digunakan sebagai pembeda dari barang atau jasa yang dibuat oleh orang lain atau perusahaan lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

Gambar Bisa Masuk Hak Cipta

Gambar atau logo bisa dikategorikan sebagai hak cipta apabila gambar tersebut tidak dipakai sebagai pembeda dari suatu produksi barang atau jasa yang dilakukan dalam perdagangan. Jadi gambar disini bisa masuk dalam Hak cipta apabila gambar tersebut merupakan sebuah karya seni.

Dalam UU Hak Cipta, sesuatu bisa dikatakan sebagai ciptaan apabila hal tersebut merupakan hasil karya cipta dalam bidang pengetahuan, sastra, dan seni yang dihasilkan dari inspirasi, imajinasi, kemampuan, pikiran yang diapresiasikan dalam bentuk  nyata. Nah itulah tadi penjelasan tentang gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Sekarang Anda tahu bahwa gambar ini termasuk dalam hak merek, namun bisa juga masuk hak cipta apabila gambar tersebut buka menjadi pembeda.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia