Jangan Sampai Hasil Karyamu Dicuri - Payung Paten

Jangan Sampai Hasil Karyamu Dicuri

Pencurian hasil karya bukanlah sesuatu yang baru, kemunculan pencurian hasil karya merupakan dampak dari kurangnya pemahaman pencipta karya atas pentingnya mendaftarkan karya yang dimiliki, atau terlambat mendaftarkan kepemilikan karya sehingga diserobot oleh orang lain.

Pencurian karya tentu dapat sangat berdampak terhadap pencipta karya sendiri, salah satu dampak yang sangat mungkin dirasakan adalah hilangnya hak eksklusif atas karya yang telah dibuat akibat dipatenkan pihak lain.

Untuk menghindari pencurian karya, payungpaten merangkum beberapa tips diantaranya

Tips Menghindari Pencurian Karya

  • Kenalkan hasil karyamu terhadap masyarakat sejelas mungkin, beri keterangan apabila hasil karya tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lain. Beri penjelasan juga apabila penggunaan karya perlu perijinan.
  • Beri hasil karya dengan identitas, misalnya dengan menggunakan watermark pada sebuah karya berbentuk gambar.
  • Ciptakan sesuatu yang berbeda. Berbagai model karya banyak bertebaran di dunia maya, dengan membuat sesuatu yang unik dan berbeda, potensi untuk mencuri karya tersebut akan semakin kecil.
  • Daftarkan karyamu untuk mendapat perlindungan hukum lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diperoleh oleh perorangan atau badan hukum yang menciptakan inovasi dalam berkreasi. Salah satu upaya untuk menghindari pencurian karya yang paing efektif tentu saja degan mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Beberapa kekayaan intelektual yang berada dibawah naungan DJKI adalah Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Setelah karya disetujui maka secara langsung akan mendapatkan perlindungan hukum yang melindungi karya tersebut secara sah.

Prosedur Permohonan Hak Cipta

  • Buka Website hakcipta.dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Klik pengajuan pencatatan digital.
  • Isi formulir yang tersedia, isi dengan cermat untuk menghindari kesalahan.
  • Upload data-data yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran yang telah dibebankan.
  • Tunggu pemeriksaan formalitas, verifikasi.
  • Pencatatan Informasi Ciptaan disetujui.
  • Cetak Sertifikat.

Setelah sertifikat pengajuan hak cipta disetujui pemilik karya dapat mendapat manfaat dari hasil ciptaanya tanpa takut terjadi sesuatu yang merugikan, karena apabila itu terjadi, terdapat alat yang dapat digunakan untuk menuntut lewat hukum hingga ancaman sanksi bagi pencurinya.

Fenomena pencurian karya seperti pembajakan,  plagiasi meperbanyak dan mencuri dapat dilakukan untuk mendapat keuntungan secara pribadi maupun komersil, apabila hasil karya masih dicuri segera tempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki, dapat juga disertai pendampingan oleh kuasa hukum.

Indonesia secara resmi telah mengatur urusan hak cipta dengan jelas dalam undang-undang hak cipta, pelanggaran hak cipta juga diatur dalam undang-undang No. 28/ 2014 Bab XVII mengenai pidana hukuman penjara 10 tahun dan denda 4 miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi hasil ciptaan dan pemilik ciptaan salah satunya dari maraknya tindak pencurian karya.

WhatsApp chat