Syarat Izin Amdal Bengkel Kendaraan Umum

Syarat Izin Amdal Bengkel Kendaraan Umum

Mungkin masih terasa asing apabila kita berbicara tentang izin amdal bengkel. Pasalnya, kemungkinan besar kebanyakan dari kita tidak mengerti, bahwasanya usaha bengkel juga harus memiliki izin.

Seperti yang kita tahu, setiap jenis usaha tentu memiliki dampak lingkungan. Hal inilah yang membuat perizinan amdal penting untuk dipahami.

Perizinan Amdal merupakan proses evaluasi dampak lingkungan dari suatu kegiatan. Dengan begitu, setiap pelaku usaha diharapkan mematuhi semua peraturan yang ada demi menjaga lingkungan sekitar.

Syarat Izin Amdal Bengkel

Sebagai masyarakat yang patuh hukum, jangan beranggapan izin amdal bengkel hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pasalnya, sekecil apapun kekegiatan yang kita lakukan pasti memiliki dampak lingkungan, baik secara langsung atau tidak langsung.

Untuk mendapatkan perizinan Amdal bengkel, berikut ini beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi:

  • Lokasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh berdekatan dengan sumber air atau tempat yang rawan banjir
  • Bengkel harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola limbah yang dihasilkan
  • Bengkel harus melakukan pengelolaan lingkungan secara terus menerus dan melaporkan hasilnya kepada pihak yang berwenang.

Dengan komitmen itu, kita bisa mengajukan perizinan amdal untuk usaha bengkel yang kita jalankan. Ini juga berlaku untuk semua jenis usaha misalnya home industri, bahkan sampai usaha peternakan.

Syarat Mendirikan Bengkel

Menurut beberapa laman resmi pelayanan publik setiap daerah, untuk mendapatkan izin mendirikan bengkel kendaraan umum harus melengkapi beberapa syarat berikut ini:

  • Melengkapi formulir permohonan
  • Foto kopi KTP pemilik bengkel
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Foto kopi akta pendiri perusahaan (jika ada)
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (foto kopi)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bukan cuma itu, untuk mengajukan permohonan kita juga harus mengikuti prosedur dengan mengajukan secara langsung di kantor dinas terkait.

Perpanjangan Usaha Bengkel Umum

Sedangkan untuk perpanjangan surat perizinan usaha bengkel, kita wajib memenuhi beberapa persyaratn berikut ini:

  • Surat Permohonan
  • Foto copy KTP
  • Izin Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Asli
  • Foto copy dan Menunjukkan yang Asli Perpanjangan Sertifikat
  • Klasifikasi Bengkel
  • Surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  • Pernyataan Pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi
  • ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Begitu juga untuk izin amdal bengkel kendaraan umum, mungkin kita harus melaporkan kondisi lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memastikan usaha benar-benar menjalankan kuwajibannya dengan baik.

WhatsApp chat