Izin Amdal Peternakan: Pengertian dan Syaratnya - Payung Paten

Izin Amdal Peternakan: Pengertian dan Syaratnya

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, terus mendorong pelaku usaha peternakan untuk segera mengurus izin amdal peternakan. Sederhananya, Amdal atau izin gangguan lingkungan ini sangat penting agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Apalagi saat ini banyak usaha peternakan seperti ayam pedaging atau petelur yang dekat dengan pemukiman warga.

Usaha peternakan yang dilakukan dalam skala besar dan dekat pemukiman penduduk wajib mengantongi izin. Pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran jika izin amdal atau UKL/UPL tidak dimiliki pelaku usaha tersebut.

Permohonan UKL-UPL

Izin Amdal atau izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Tujuannya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.

Selain itu, Amdal dan UKL-UPL juga berperan sebagai dokumen LH yang memuat informasi penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Apa saja keputusan yang dimaksud itu? Seperti penerbitan izin lingkungan, kredit perbankan, dokumen lelang untuk proyek KPS dan pengawasan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Izin Amdal Lingkungan, UKL-UPL dan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen Pengajuan Untuk Perolehan UKL-UPL

Izin Amdal menjadi syarat penting yang harus dimiliki pelaku usaha peternakan sebagai dasar untuk penerbitan izin lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh atas upaya menyadarkan atau mendorong pengusaha ternak dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin amdal atau UKL-UPL maka bisa memenuhi dokumen di bawah ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Format penyusunan UKL-UPL
  • Bukti lunas retribusi sampah
  • Izin lokasi/izin usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterangan lokasi bisa dibuktikan dengan PBB
  • Memiliki profil usaha yang memuat alamat perusahaan dan nama penanggungjawab

Apapun jenis usaha yang sedang Anda jalankan saat ini, legalitas usaha menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apalagi di bidang peternakan, izin amdal peternakan harus dimiliki agar lingkungan sekitar tidak merasa terganggu dengan kehadiran usaha peternakan Anda.

WhatsApp chat