Kreasi Harus Dilindungi
Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.
Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.
Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.
– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.
– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.
– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.
Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam
– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.
– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.
– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah
Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi
– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.
– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.
– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.
– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.
– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.
Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia