Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana dan rumit hadir sebagai upaya membantu kebutuhan manusia.
Berbagai penemuan teknologi berhak mendapat perlindungan terhadap pencipta dan hasil ciptaanya.Salah satu usaha melindunginya dapat dilakukan dengan mendaftarkan penemuan teknologi untuk mendapat hak paten.
Hak Paten merujuk pada hak eksklusif yang diberikan pada inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melakukan invensi atau mendapat manfaatnya.
Hak Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta dan ciptaanya untuk terus mengembangkan temuannya dengan disertai perlindungan hukum.
Dalam menjalankan usaha, hak paten memiliki keuntungan yang telah dirangkum oleh Payung Paten berikut ini
Keuntungan Memiliki Hak Paten
- Perlindungan Hukum, dengan mendaftarkan teknologi yang dimiliki, pencipta memiliki jaminan yang teknologi yang dipatenkan. Perlindungan hukum juga dapat membantu apabila terjadi persoalan mengenai temuan tersebut.
- Mengurangi resiko negative dalam urusan bisnis seperti persaingan, eksploitasi, pembajakan, dan lainnya. Dengan hak paten yang telah diperoleh, bisnis yang didaftarkan sangat mungkin lebih dikenal oleh masyarakat.
- Citra yang baik, usaha yang telah secara resmi terdaftar dan memiliki hak paten membuat masyarakat lebih percaya karena terdapat jaminan atas nama Dirjen HKI (yang mengurus paten).
- Kemudahan dalam menjangkau berbagai pasar, kendala hukum mungkin dapat diminimalisir dengan mendaftarkan temuan secara resmi lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.
- Menarik pihak lain untuk menanamkan modal bagi usaha yang telah terdaftar secara resmi.
Berbagai keuntungan memiliki hak paten dapat dirasakan apabila pencipta teknologi mendaftarkan temuannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Lalu bagaimana langkah yang dapat ditempuh untuk mendapat hak paten?
Prosedur Pendaftaran Hak Paten
- Kunjungi lama dgip.go.id.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan di paten.dgip.go.id.
- Klik permohonan baru untuk membuat permohonan baru.
- Upload data dukung
- Deskripsi Permohonan Paten dalam bahasa Indonesia.
- Klaim
- Abstrak
- Gambar Invensi berbentuk PDF dan gambar untuk publikasi berbentuk JPG.
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor.
- Surat pengalihan hak.
- Surat kuasa apabila pendaftaran menggunakan jasa konsultan.
- Surat keterangan UMK apabila pemohon termasuk usaha mikro.
- SK Akta pendirian.
- Isi dengan cermat formulir yang disediakan, cek ulang untuk menghindari kesalahan pada data yang diunggah.
- Klik pemesanan kode billing dan lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing paten.
- Lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing subtantif.
- Jika telah melakukan semua intruksi dengan benar klik selesai.
- Tunggu permohonan diproses oleh pihak Ditjen Kekayaan Intelektual.
Hak Paten membantu pemilik ciptaan mengamankan ciptaanya dengan aman untuk menghindari berbagai model kejahatan yang merugikan.