Paten Archives - Payung Paten

Teknologi perlu dipatenkan

paten teknologi

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana dan rumit hadir sebagai upaya membantu kebutuhan manusia.

Berbagai penemuan teknologi berhak mendapat perlindungan terhadap pencipta dan hasil ciptaanya.Salah satu usaha melindunginya dapat dilakukan dengan mendaftarkan penemuan teknologi untuk mendapat hak paten.

Hak Paten merujuk pada hak eksklusif yang diberikan pada inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melakukan invensi atau mendapat manfaatnya.

Hak Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta dan ciptaanya untuk terus mengembangkan temuannya dengan disertai perlindungan hukum.

Dalam menjalankan usaha, hak paten memiliki keuntungan yang telah dirangkum oleh Payung Paten berikut ini

Keuntungan Memiliki Hak Paten

  • Perlindungan Hukum, dengan mendaftarkan teknologi yang dimiliki, pencipta memiliki jaminan yang teknologi yang dipatenkan. Perlindungan hukum juga dapat membantu apabila terjadi persoalan mengenai temuan tersebut.
  • Mengurangi resiko negative dalam urusan bisnis seperti persaingan, eksploitasi, pembajakan, dan lainnya. Dengan hak paten yang telah diperoleh, bisnis yang didaftarkan sangat mungkin lebih dikenal oleh masyarakat.
  • Citra yang baik, usaha yang telah secara resmi terdaftar dan memiliki hak paten membuat masyarakat lebih percaya karena terdapat jaminan atas nama Dirjen HKI (yang mengurus paten).
  • Kemudahan dalam menjangkau berbagai pasar, kendala hukum mungkin dapat diminimalisir dengan mendaftarkan temuan secara resmi lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.
  • Menarik pihak lain untuk menanamkan modal bagi usaha yang telah terdaftar secara resmi.

Berbagai keuntungan memiliki hak paten dapat dirasakan apabila pencipta teknologi mendaftarkan temuannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Lalu bagaimana langkah yang dapat ditempuh untuk mendapat hak paten?

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

  • Kunjungi lama dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan di paten.dgip.go.id.
  • Klik permohonan baru untuk membuat permohonan baru.
  • Upload data dukung
    • Deskripsi Permohonan Paten dalam bahasa Indonesia.
    • Klaim
    • Abstrak
    • Gambar Invensi berbentuk PDF dan gambar untuk publikasi berbentuk JPG.
    • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor.
    • Surat pengalihan hak.
    • Surat kuasa apabila pendaftaran menggunakan jasa konsultan.
    • Surat keterangan UMK apabila pemohon termasuk usaha mikro.
    • SK Akta pendirian.
  • Isi dengan cermat formulir yang disediakan, cek ulang untuk menghindari kesalahan pada data yang diunggah.
  • Klik pemesanan kode billing dan lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing paten.
  • Lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing subtantif.
  • Jika telah melakukan semua intruksi dengan benar klik selesai.
  • Tunggu permohonan diproses oleh pihak Ditjen Kekayaan Intelektual.

Hak Paten membantu pemilik ciptaan mengamankan ciptaanya dengan aman untuk menghindari berbagai model kejahatan yang merugikan.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja Di UU Paten

Inilah UU Cipta Kerja Di UU Paten Sederhana

Bagi beberapa kalangan, istilah omnibus law sudah tidak asing lagi. Pasalnya, beberapa waktu lalu istilah tersebut memang banyak diperbincangkan. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, UU perihal cipta kerja dilahirkan. Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Terdapat berbagai macam kontroversi yang terjadi sejak lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Penerapan Di UU Paten Sederhana 

Dalam pemberlakuan UU ini, terdapat dua macam yaitu paten dan merek. Perlindungan paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor untuk penemuannya di bidang teknologi dalam waktu tertentu. Dalam penerapan UU Paten terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal 3 berisi tentang definisi paten serta paten sederhana. Pada pasal 3 ini terdapat perubahan definisi. Selain itu, terdapat pula satu ayat tambahan. Sehingga, jumlah ayat pada pasal 3 saat ini adalah berjumlah tiga ayat.

2. Pasal 20

Pasal 20 mengatur terkait kewajiban untuk para pemegang paten dalam membuat produk dan menggunakan sebuah proses di Negara Indonesia. Dampak perubahannya ini adalah berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten produk.

3. Pasal 82 ayat 1

Perubahan berikutnya ada pada pasal 82 ayat 1. Pasal dan ayat ini mengatur terkait lisensi yang bersifat wajib serta non-eksklusif. Perubahan yang dilakukan pada pasal ini tidak banyak, hanya modifikasi terhadap substansinya saja.

4. Pasal 122 Dan 123

Pada pasal 122, terdapat penghapusan frasa. Sehingga, permohonan untuk pemeriksaan substantif paten dapat diajukannya bersamaan dengan pengajuan permohonan paten. Pada pasal 123, terdapat perubahan pada waktu permohonan hak paten sederhana.

5. Pasal 124

Perubahan penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana terakhir ada pada pasal 124. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi ada pada keputusan menyetujui atau menolak untuk permohonan hak paten. Awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Paten sangatah penting dalam sebuah penemuan, bahkan menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, pengajuan ide paten ini harus dilakukan di awal. Meskipun produk yang ingin dibuat itu belum selesai. Namun, bagaimana paten melindungi penemuan? Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskan tentang Paten dan bagaimana mereka melindungi sebuah penemuan.

Pengertian Paten

Paten merupakan sebuah hak yang diberikan terhadap suatu invensi dan melindunginya dari pemakaian tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor atau orang yang melakukan invensi dalam jangka waktu tertentu dan bisa dialihkan.

Invensi sendiri merupakan sebuah ide inventor yang dituangkan dalam sebuah kegiatan pemecahan masalah pada bidang teknologi. Pemecahan masalah ini bisa berupa proses, produk, penyempurnaan, dan pengembangkan proses atau produk.

Paten ini diberikan dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang diajukan. Sedangkan untuk Paten sederhana jangka waktunya lebih sedikit, yaitu 10 tahun sejak penerimaan permohonan Paten sederhana.

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Pemberian paten ini bertujuan untuk melindungi ide dari seseorang. Artinya, hasil dari karya intelektual dan belum diekspresikan bisa dilindungi lewat paten. Pengajuan invensi sebelum produk tersebut selesai dikembangkan sudah biasa di luar negeri.

Perlindungan paten diberikan negara atas permohonan dari calon pemilik paten. Apabila paten tersebut diterbitkan, maka pemilik Paten wajib membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. Adapun syarat permohonan pengajuan paten ini bisa diterima, setidaknya ide yang diusulkan merupakan pengembangkan dari teknologi yang telah ada sebelumnya.

Pemegang paten mempunyai hak untuk menggunakan paten miliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan menjual, impor, menyewa, menggunakan produk paten mereka. Selain itu, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi terhadap orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

Dengan mendaftarkan penemuan atau mendapat hak paten, Anda bisa menggugat ganti rugi lewat pengadilan negeri setempat. Terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pada point sebelumnya. 

Bagi Anda yang memiliki penemuan dan ingin mematenkannya, Anda bisa hubungi Payung Paten. Payung Paten merupakan konsultasi Kekayaan Intelektual dan jasa pendaftaran merek yang sudah ahli dalam mendaftarkan berbagai Kekayaan Intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Paten merupakan suatu hal yang cukup sering kita dengar. Paten ini merupakan sebuah hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa. Terdapat ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan beberapa ciri dari paten yang bisa dilindungi.

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Untuk bisa mendapatkan paten atau patentable, sebuah invensi harus memenuhi persyaratan-persyaratan teretntu. Berikut ini ciri-ciri paten yang bisa dilindungi atau dipatenkan:

1. Baru

Suatu invensi idak boleh dipublikasikan dalam suatu media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan mendapat tanggal penerimaan. Apabila suatu invensi dijadikan permohonannya dan memperoleh tanggal penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi mengenai invensi tersbeut tanggal 1 Januari akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapat paten karena tidak lagi sebuah paten baru.

2. Mengandung Langkah Inventif

Ciri paten yang bisa dilindungi berikutnya adalah mengandung langkah inventif. Paten ini hanya bisa diberikan untuk invensi yang tidak bisa diduga atau tidak obvious untuk orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait.

Contohnya, masalah yang dihadapi adalah tutup bolpen yang sering hilang ketika dilepas, maka sekedar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan tali tidak bisa dianggap sebagai langkah inventif. Namun solusi berupa mata bolpen yang dapat masuk serta keluar dari bagian dalam badan memakai mekanisme pegas mngandung sebuah langkan inventif.

3. Bisa Diterapkan Secara Industri

Ciri-ciri paten yang bisa dilindungi terakhir adalah bisa dilakukan berulangkan kali dengan tetap dan bisa menghasilkan fungsi yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Formula pangkal flu dengan komposisi air perasan jeruk nipis yang diaduk bersama sendok teh madu saja tidak bisa diterapkan secara industri, harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya.

Hal ini karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, jenis, atau asal tanaman bisa menghasilkan khasiat atau efek yaang bereda. 

Nah itulah tadi beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan atau mematenkan penemuan atau invensi Anda, Anda bisa hubungi Payung Paten dan konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bisakah Desain Industri Masuk Merek?

Dalam sebuah alat yang Anda buat atau produksi, di dalamnya bisa terdapat beberapa kategori Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah Merek berupa gambar, nama, logo atau angka, kemudian desain industri seperti bentuk atau warna yang unik, terakhir Paten yaitu berupa produk atau proses yang mengandung langkah inventif. Yang jadi pertanyaan, desain industri bisakah masuk merek?

Pengertian Desain Industri

Sebelum lanjut ke jawaban apakah desain industri masuk merek, Anda harus tahu terlebih dahulu pengertian dari Desain Industri. Desain Industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Kreasi tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk menghasilkan sebuah barang, produk, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Desain Industri Bisakah Masuk Merek?

Untuk mengetahui apakah desain industri ini bisa masuk dalam merek, Anda harus tahu apa yang dimaksud dengan Merek. Merek adalah adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Unsur tersebut membedakan jasa atau barang yang dibuat oleh orang atau badan hukum dengan barang milik orang lain.

Dari sini kita bisa tahu bahwa antara desain industri dan merek merupakan suatu hal yang berbeda. Merek digunakan sebagai pembeda satu produk dengan produk lain, sedangkan desain industri digunakan untuk membuat sebuah produk, barang, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Contoh dari desain industri adalah desain dari HP yang kita gunakan, desain atau konfigurasi HP tidak bisa kita masukkan sebagai merek. Jadi bisa disimpulkan bahwa desain industri tidak bisa dimasukkan dalam sebuah merek.

Jasa Pendaftaran Merek dan Desain Industri

Untuk mendaftarkan sebuah merek, paten ataupun desain industri, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Langkah ini tentu harus dilakukan dengan baik supaya Hak Kekayaan Intelektual yang Anda daftarkan bisa diterima.

Nah, bagi Anda yang tidak mau ribet dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Anda bisa gunakan jasa dari Payung Paten, Anda juga bisa melakukan konsultasi seputar Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kelas Merek Paling Laris Adalah Kelas Makanan, Fashion dan Kosmetik

Dalam mendaftarkan sebuah merek, Anda harus memilih kelas merek serta jenis barang dan/atau jasa pada formulir pendaftaran. Ada banyak kelas merek, namun kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Ketiga kelas ini banyak sekali peminatnya, banyak yang membuka bisnis pada bidang ini dan mendaftarkannya ke DJKI.

Pengertian Kelas Merek

Kelas merek adalah pengelompokan bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, kelas ini menjadi parameter secara global dalam perlindungan merek. Secara internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur Nice Classification. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 mengenai pendaftaran Merek.

Sedangkan di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 mengenai Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftar Merek dan Nice Classification No. 11 Tahun 2018. Kelas merek ini digunakan sebagai pembatas Hak yang diberikan kepada Merek.

Jenis Kelas Barang dan Jasa

Di Indonesia, ada kurang lebih 45 kelas yang secara umum bisa dibagi menjadi dua, yaitu Kelas Barang dan Kelas Jasa. Kelas Barang mencakup kelas 1-34, yaitu untuk bisnis menjual atau pemilik produk berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, bahan jadi, dan bahan tidak dikerjakan.

Sedangkan Kelas Jasa mencakup kelas 35-45, yaitu untuk bisnis yang menawarkan layanan atau jasa berupa kegiatan tertentu untuk dilakukan. Anda bisa mendaftarkan merek lebih dari satu kelas untuk mencegah pemakaian nama yang sama di kelas berbeda.

Kelas Merek Paling Laris

Dari sekian banyak jenis kelas yang ada, kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Berikut penjelasan singkat mengenai tiga kelas tersebut:

  • Makanan – Bisnis makanan berupa frozen food bisa memilih Kelas 29-30. Sedangkan makanan berbahan dasar daging, buah, susu, dan sayur bisa memilih Kelas 29.
  • Fashion – Untuk bisnis tas bisa memilih Kelas 18, bisnis pakaian bisa memilih Kelas 35, dan bisnis alas kaki bisa memilih Kelas 25.
  • Alat Kecantikan – Untuk bisnis kosmetik, Anda bisa memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif, cat kuku dan penghapus cat kuku, gincu pemerah bibir).

Itulah tadi penjelasan tentang Kelas Merek, yang mana kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Jika Anda ingin konsultasi tentang pendaftaran merek, silahkan hubungi Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Teknologi Yang Tidak Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnya

Teknologi sekarang ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan maupun bisnis. Dengan begitu cepatnya perubahan teknologi baru ini, muncul tantantangan dalam menangani proses kekayaan Intelektual. Teknologi bisa dilindungi dengan hak cipta dan paten, meskipun begitu ada juga teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya.

Kategori Teknologi Perangkat Lunak, teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya

HAKI kekayaan intelektual dalam bidang teknologi tidak bisa lepas dari HaKI perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk dalam kategori hak cipta atau copyright. Berdasarkan ketentuan pemakain, ada delapan jenis software. Diantarnaya terdapat teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya. Berikut jenis-jenis perangkat lunak:

  • Perangkat Lunak Komersial – perangkat lunak yang dikembangkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jika seseorang ingin menggunakan perangkat lunak jenis ini, maka mereka harus membayar lisensinya. Contohnya adalah: OS, bahasa pemrograman, web browser, antivirus, aplikasi grafis, dan lain-lain.
  • Perangkat Lunak Berpemilik – perangkat lunak yang tidak bebas atau semibebas. Anda bisa menggunakan, mengedarkan, memodifikasi perangkat lunak ini jika sudah mendapat izin dari software tersebut.
  • Perangkat Lunak Semi Bebas – merupakan perangkat lunak yang bisa Anda gunakan, salin, modifikasi untuk keperluan tertentu seperti pendidikan. Sedangkan untuk keperluan lain belum tentu diizinkan.
  • Public Domain –  merupakan perangkat lunak tanpa hak cipta, namun bukan berarti tidak ada yang menciptakannya. Contoh tanpa hak cipta adalah sebuah software yang sudah habis waktu hak ciptanya (kadaluarsa).
  • Freeware – perangkat lnak jenis ini bisa didistribusikan dengan bebas namun tanpa modifikasi. Selain itu, kode program dari perangkat lunak kategori ini juga tidak tersedia.
  • Shareware – merupakan perangkat lunak yang bisa didistribusikan secara bebas namun jika dipakai secara terus menerus pengguna harus membayar atau membeli lisnesinya.
  • General Public License (GPL) – merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copyleft. GPL ini memberikan hak untuk orang lain memakai ciptaan dengan syarat modifikasi dan turunannya memiliki lisensi yang sama.
  • Open Source – perangkat lunak yang kode sumbernya bisa diketahui orang lain. Tujuan open source inia dalah untuk memberi masyarakat software gratis.

Jasa Konsultasi HKI Gratis

Nah itulah tadi kategori perangkat lunak berdasarkan ketentuan penggunaannya. Sekarang Anda bisa membedakan teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya dan mana yang bisa dilindungi.

Apabila Anda memiliki kekayaan intelektual berupa sebuah program dan ingin mendaftarkannya menjadi hak cipta. Langsung saja hubungi Payung Paten, Anda bisa lakukan konsultasi seputar hak cipta secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Mudah Cek Nama Merek Berbayar Dengan Cara Online

Sebelum mendaftarkan merek dari produk atau layanan Anda, pastikan untuk mengecek merek merek terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya pendaftaran yang Anda lakukan tidak sia-sia dan ditolak. Tidak perlu khawatir, terdapat cara mudah cek nama merek berbayar dengan cara online yang bisa Anda gunakan.

Apa itu Merek?

Sebelum ke tutorial cara cek merek, Anda harus terlebih dahulu tahu apa itu merek. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU MIG, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang membedakan barang atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum.

Jadi singkatnya, merek ini merupakan tanda yang mempunyai unsur untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi satu pihak dengan pihak lain. Ada dua jenis merek, yaitu merek dagang dan merek kolektif.

Merek dagang adalah merek yang dipakai pada barang dagangan untuk membedakan dengan barang yang sejenis. Sedangkan merek kolektif adalah merek yang dipakai pada barang atau jasa dengan karakteristik sama mengenai ciri umum, sifat, dan mutu barang atau jasa yang diperdagangkan beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan barang atau jasa sejenis.

Cara Cek Merek Gratis dan Berbayar

Setelah mengetahui apa itu merek, kita lanjut ke cara mudah cek nama merek berbayar dengan cara online. Sebagai tanda pembeda, merek yang didaftarkan atau dipakai tidak boleh sama dengan milik orang lain. Oleh karena itulah sebelum mendaftarkan merek, Anda harus cek merek tersebut terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka halaman DJKI di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • Kemudian pilih menu Merek dan masukkan nama merek yang ingin Anda cari.
  • Nantinya akan muncul sejumlah data terkait pencarian yang Anda masukkan, silahkan pilih yang sesuai.
  • Dalam cek merek akan muncul berbagai informasi mulai dari nomor pendaftaran, tanggal, dan lain sebagainya.

Jika Anda tidak mau ribet untuk cek merek sebelum mendaftarkan merek, Anda bisa menggunakan jasa cek merek berbayar dari Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa untuk cek merek sampai dengan pendaftaran merek secara profesional.

Bisa dilakukan penelusuran melalui bantuan kami dengan klik  gambar dibawah ini :

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia