Izin BPOM Archives - Payung Paten

Kelas Merek Paling Laris Adalah Kelas Makanan, Fashion dan Kosmetik

Dalam mendaftarkan sebuah merek, Anda harus memilih kelas merek serta jenis barang dan/atau jasa pada formulir pendaftaran. Ada banyak kelas merek, namun kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Ketiga kelas ini banyak sekali peminatnya, banyak yang membuka bisnis pada bidang ini dan mendaftarkannya ke DJKI.

Pengertian Kelas Merek

Kelas merek adalah pengelompokan bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, kelas ini menjadi parameter secara global dalam perlindungan merek. Secara internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur Nice Classification. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 mengenai pendaftaran Merek.

Sedangkan di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 mengenai Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftar Merek dan Nice Classification No. 11 Tahun 2018. Kelas merek ini digunakan sebagai pembatas Hak yang diberikan kepada Merek.

Jenis Kelas Barang dan Jasa

Di Indonesia, ada kurang lebih 45 kelas yang secara umum bisa dibagi menjadi dua, yaitu Kelas Barang dan Kelas Jasa. Kelas Barang mencakup kelas 1-34, yaitu untuk bisnis menjual atau pemilik produk berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, bahan jadi, dan bahan tidak dikerjakan.

Sedangkan Kelas Jasa mencakup kelas 35-45, yaitu untuk bisnis yang menawarkan layanan atau jasa berupa kegiatan tertentu untuk dilakukan. Anda bisa mendaftarkan merek lebih dari satu kelas untuk mencegah pemakaian nama yang sama di kelas berbeda.

Kelas Merek Paling Laris

Dari sekian banyak jenis kelas yang ada, kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Berikut penjelasan singkat mengenai tiga kelas tersebut:

  • Makanan – Bisnis makanan berupa frozen food bisa memilih Kelas 29-30. Sedangkan makanan berbahan dasar daging, buah, susu, dan sayur bisa memilih Kelas 29.
  • Fashion – Untuk bisnis tas bisa memilih Kelas 18, bisnis pakaian bisa memilih Kelas 35, dan bisnis alas kaki bisa memilih Kelas 25.
  • Alat Kecantikan – Untuk bisnis kosmetik, Anda bisa memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif, cat kuku dan penghapus cat kuku, gincu pemerah bibir).

Itulah tadi penjelasan tentang Kelas Merek, yang mana kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Jika Anda ingin konsultasi tentang pendaftaran merek, silahkan hubungi Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Daftar Izin edar BPOM

Cara Daftar Izin edar BPOM Secara Resmi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan. Setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM.

Hal ini tentu bermanfaat bagi para pelaku usaha juga konsumen. Bagi pelaku usaha, izin ini bisa memberi kemudahan dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Sedangkan untuk konsumen, mereka mendapatkan kepastian hukum bahwa apa yang mereka konsumsi itu aman.

Cara Registrasi Izin BPOM Online

Kini BPOM menyediakan layanan registrasi izin edar BPOM online. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses registrasi.

Pendaftaran BPOM secara online ini bisa diakses di pom.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Sebelum mendaftar BPOM, terlebih dulu daftarkan perusahaan produsen sesuai produk yang bersangkutan
  2. Buka website resmi BPOM yaitu pom.go.ig
  3. Selanjutnya pilih opsi “Registrasi Baru”
  4. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan kolom yang disediakan, lalu klik “Halaman Selanjutnya”
  5. Kemudian masukkan data – data Pemeriksaan Sarana Bangunan yang dimiliki perusahaan
  6. Unggah semua berkas persyaratan registrasi BPOM
  7. Kemudian pengajuan akan diperiksa, maka tunggulah hasil pemeriksaan
  8. Selanjutnya aka nada email berisi User ID juga Password untuk mendaftarkan produk pangan.

 

Cara Mendaftarkan Izin Edar Produk di e-BPOM

Setelah memperoleh email berisi User ID dan password, produk pangan didaftarkan izin edarnya melalui aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara nya:

  1. Login aplikasi dengan User ID dan Password yang diterima dalam email
  2. Pilih menu registrasi kemudian Pengajuan dokumen
  3. Unggah semua berkas persyaratan dan kirim berkas fisik ke alamat BPOM.
  4. Tunggu proses verifikasi
  5. Bayar sesuai SPB, dan unggah bukti pembayarannya
  6. Tunggu validasi dari pihak BPOM sebelum Surat Persetujuan Pendaftaran terbit
  7. Nomor Izin Edar (NIE) akan terbit kurang lebih 30 hari setelah pendaftaran.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Izin BPOM Melalui Konsultan

Selain cara diatas tentu ada cara yang lebih mudah, yaitu dengan mempercayakan semua pengurusan izin edar BPOM pada konsultan HKI yang sudah pasti memiliki kemampuan khusus di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu konsultan yang sudah terjamin handal dan dipercaya banyak orang adalah https://payungpaten.com. Konsultan tersebut juga menyediakan layanan konsultasi mengenai merek, hak cipta, desain industry, dan lain-lain.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Izin BPOM, Izin PKRT dan, Izin PIRT

Izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT yang perlu diketahui sebelum produksi makanan dan minuman

 

Izin BPOM, izin PKRT, izin PIRT perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh para produsen makanan minuman dan obat-obatan, karena terdapat 3 izin yang berkaitan dengan merek, yaitu  izin BPOM, izin PKRT dan, izin PIRT perbedaan dari ke tiga Izin tersebut,  yang pertama izin BPOM itu sesuai dengan namanya bpom-nya badan pengawas obat dan makanan, bahwa izin tersebut hanya dikeluarkan oleh badan pengawas Obat dan Makanan dari produk industri rumah tangga dan ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, sedangkan PKRT singkatan perbekalan kesehatan rumah tangga izin PKRT di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan, perbedaan yang kedua adalah tentang produk yang dikeluarkan izinnya untuk BPOM itu penting yang dikeluarkannya adalah yang pertama ada obat kemudian ada obat tradisional yang berbeda kemudian ada kosmetik dan ada juga makanan dan minuman, sedangkan untuk PIRT Itu khusus untuk makanan dan minuman dengan skala produksi rumah tangga, dan kemudian untuk PKRT itu adalah untuk produk-produk kesehatan yang memang penggunaannya untuk misalkan untuk di rumah tangga atau untuk kepentingan umum, semisal contohnya adalah produksi desinfektan, kapas, cottonbud skala rumah tangga izin yang diperlukan adalah PKRT.

harga atau biaya jasa yang harus kita keluarkan kepada badan yang tercantum Apakah itu obat atau makanan karena setiap produk tersebut dalam pengurusannya terdapat otoritas lembaga tersendiri, contoh untuk kosmetik untuk pengurusan izin edar di BPOM mereka punya otoritas sendiri hanya divisi-divisi yang berbeda Kurang lebih begitu kan ini harganya dimulai Rp3.000.000 bisa sampai puluhan juta, rentan harga tersebut berbeda-beda tergantung dengan jenis produk yang akan didaftarkan izinnya.

Sedangkan untuk PIRT tanpa biaya atau gratis dengan adanya program-program dari pemerintah yang khusus untuk memberdayakan UMKM di setiap daerah untuk bisa mendaftarkan produknya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT namun ada beberapa biaya yang harus di cover secara mandiri diantaranya terdapat persyaratan uji laboratorium, Selanjutnya untuk biaya pengurusan perizinan PKRT lebih murah daripada BPOM yang itu dari Rp.1.000.000,- sampai Rp.3.000.000,- juta terdapat perbedaan untuk jenis produk berbeda dari dalam negeri atau impor.

 

Subject perizin BPOM, PKRT dan, PIRT

 

Pihak yang dapat mengajukan atau melakukan permohonan ke Badan POM Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan untuk bisa mendapatkan izin edar yang lembaga tersebut keluarkan. Untuk pengurusan izin BPOM yang bisa mengajukan atau pemohonnya itu adalah mereka yang memiliki badan usaha badan usaha tersebut PT atau CV dan mereka harus memiliki fasilitas produksi yang juga sudah mendapatkan izin produksi dari Badan POM tidak bisa perseorangan , dan kemudian kalau itu bisa perseorangan nya jadi misalkan Saya pribadi ingin mendaftarkan produk saya untuk bisa mendapatkan ijin PIRT itu tinggal langsung saja koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk bisa dibantu bagaimana untuk pengurusan Izin edarnya selanjutnya untuk PKRT mereka yang memiliki badan usaha jadi pemohonnya tidak bisa perseorangan apabila pkrt jadi harus ada fasilitas produksi yang juga memang sudah mendapatkan sertifikasi lah kurang lebih dari Kementerian Kesehatan.

 untuk cara pendaftaran BPOM  itu bisa langsung ke situs pom.go.id itu bisa dicek di sana seperti apa proses pendaftarannya karena macam-macam tadi ada empat tipe produk yang bisa dikeluarkan oleh Badan POM kalau bisa langsung ke Dinas Kesehatan kalau misalkan untuk pkrt pendaftarannya bisa langsung ke dinas diwilayah setempat kalau misalkan kita mengajukan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

waktu yang dibutuhkan untuk Izin BPOM, PKRT dan PIRT

Mengajukan permohonan izin Badan POM ini beda-beda untuk produk obat membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan obat tradisional, biasanya sampai 8 bulan, sedangkan untuk produk kosmetik lebih cepat itu sekitar 2 bulannan, dan MD atau untuk makanan dan minuman lama pengurusannya 1 sampai 2 bulan, untuk lama pengajuan PKRT waktu yang dibutuhkan 1 bulan sampai 2 bulan  bulan tergantung dari seberapa komplek produk yang kita ajukan jangan lupa bahwa setiap lembaga tersebut baik itu baik atau Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan mereka punya persyaratan tertentu yang harus penuhi agar kita bisa mendaftarkan produk di lembaga tersebut, perlu diperhatikan adalah terdapat uji laboratorium yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut aman terutama menyangkut obat artinya harus ada uji klinis pada manusia, sedangkan perlakuan untuk produk obat tradisional biasanya dilakukan hanya uji praklinis, sedangkan apabila produk obat tersebut lebih kompleks lagi  misalkan sudah masuk produk fitofarmaka pemohon harus menyertakan uji klinis ada uji laboratorium bakteri dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak mengandung bakteri tertentu untuk syarat permohonan di Dinas Kesehatan.

Demikianlah ulasan mengenai BPOM, PIRT, PKRT dan apa saja yang bisa di mohonkan sebelum melakukan produksi makanan dan minunam atau obat-obatan termasuk kemungkinan melakukan permohonan izin edar. Semoga bermanfaat!

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya