perizinan Archives - Payung Paten

Izin Forklift: Fungsi dan Syaratnya

Untuk bisa mengoperasikan forklift, Anda tidak bisa sembarangan meskipun sudah bisa menjalankannya. Anda perlu mengurus terlebih dahulu izin forklift yang berbentuk surat izin operator atau biasa disingkat SIO.

Kemampuan mengoperasikan forklift bisa menjadi salah satu nilai plus ketika Anda mencari pekerjaan di pabrik atau pergudangan. Apalagi jika sudah memiliki surat izin operator forklift sehingga sudah resmi bisa mengoperasikannya.

Mengapa Membutuhkan Sertifikat Izin Forklift?

Memiliki SIO tentu saja bisa menunjang Anda ketika melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan atau pergudangan. Bahkan keberadaan SIO menjadi keharusan dan salah satu syarat jika Anda ingin mengoperasikan compressor, genset, gondola, scaffolding dan forklift.

Bahkan kebutuhan akan Surat Izin Operator forklift sudah tertera pada Peraturan setingkat Menteri yakni PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985. Tujuan dari peraturan tersebut yakni melindungi keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang menggunakanya.

Di samping itu, adanya izin mengoperasikan forklift ini menuntut para pemilik usaha untuk bisa meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Terutama dalam hal ini pemakaian forklift atau pemakaian pesawat/alat angkat angkut.

Persyaratan Untuk Membuat SIO

Surat Izin Operator memiliki peran penting terutama bagi pegawai operator forklift atau alat berat lainnya. Dengan SIO, sebuah perusahaan bisa menilai apakah pegawai operator tersebut layak mengoperasi forklift atau tidak.

Lalu, bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin membuat SIO? Simak ulasan singkatnya di bawah ini.

  • Ada surat pengantar dari perusahaan yang ditujukan kepada direktur pengawasan norma K3 dengan memiliki kop surat.
  • Scan sertifikat pelatihan forklift.
  • Menunjukkan surat penunjukkan sebagai tenaga ahli K3 atau SIO sebelumnya untuk SIO yang akan diperpanjang.
  • Scan surat kewenangan.
  • Scan kartu identitas berupa KTP, SIM atau paspor Indonesia.
  • Menyertakan pas foto ukuran 3×4 dalam format JPG.
  • Menyertakan laporan P2K3 selama 3 bulan terakhir.

Membuat SIO forklift biasanya dilakukan dengan mengikuti sebuah tes atau ujian terlebih dahulu. Kementerian Tenaga Kerja sering membuat forum khusus untuk pelatihan forklift bagi calon operator forklift.

Mengingat pentingnya izin forklift berupa SIO, maka semua operator sebaiknya memprioritaskan pembuatan SIO. Dengan memiliki izin dan sertifikasi, penggunaan forklift di sebuah perusahaan jadi lebih aman dan ilegal.

Izin Penggunaan Generator Untuk Perusahaan

Para pelaku usaha seperti pabrik atau gudang yang memiliki generator kelistrikan diwajibkan untuk melengkapi perizinannya. Izin penggunaan generator kini berada di kewenangan Provinsi yang semula berada di Kabupaten/Kota.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan memberikan sanksi teguran hingga pembekuan operasional jika menggunakan generator dilakukan tanpa izin. Di Indonesia sendiri penggunaan generator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan.

Izin Penggunaan Generator

Dari Undang-Undang tersebut bisa dipahami dengan jelas bahwa ada beberapa poin pentingnya yaitu:

  • Pelaku usaha harus melaporkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang berkapasitas hingga 25 KVA.
  • Kemudian jika kapasitasnya dari 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM. Masa berlaku surat keterangan terdaftar tersebut yakni sampai generatornya rusak.
  • Terakhir, kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku izin tersebut selama 5 tahun.

Surat yang dimaksud di atas bisa berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi. Dengan demikian setiap pelaku usaha yang menyediakan ketenagalistrikan sendiri harus melapor hingga memiliki izin.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin penggunaan generator, terancam sanksi teguran hingga pembekuan. Oleh karena itu sebaiknya perusahaan-perusahaan yang ada bisa mematuhi aturan penggunaan generator tersebut.

Selain itu Dinas ESDM provinsi selalu melakukan sosialisasi bahwa penggunaan generator harus memiliki izin. Sosialisasi dilakukan langsung dengan mendatangi satu per satu kepada perusahaan yang memiliki generator.

Bukan tanpa alasan, Surat Laik Operasi dan Izin Operasi menjadi sangat penting sebagai bentuk kepedulian Pemerintah. Apalagi regulasi yang ada bertujuan untuk menjaga keselamatan para pekerja terutama mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan kerja.

Tentu saja hal ini juga agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan yang bisa merugikan pekerja dan perusahaan.

Perlu Anda ketahui, pada dasarnya Dinas ESDM hanya sebagai pemberi pertimbangan teknis. Sedangkan yang menerbitkan izin penggunaan generator adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi. Regulasi yang ada memiliki tujuan yang baik, tinggal para pelaku usaha untuk mau mengurusi izin operasi generator tersebut.

Izin Penggunaan Gudang dan Cara Mengurusnya

Kini pelaku usaha tidak bisa sembarangan menggunakan gudang, perlu memperhatikan legalitasnya. Anda harus memiliki izin penggunaan gudang dengan mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG ini penting bagi para pelaku usaha yang membutuhkan tempat penyimpanan barang dagangannya. Tanpa adanya TDG, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Apa itu Tanda Daftar Gudang?

Perlu Anda bedakan bahwa TDG bukan merupakan izin usaha, akan tetapi bukti pendaftaran yang memberikan legalitas atau izin penggunaan gudang. Izin tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Permendag No 16 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam proses pelaksanaannya, TDG diperuntukkan khusus bagi gudang barang yang akan diperdagangkan misalnya gudang usaha grosir. Artinya jika Anda memiliki gudang untuk keperluan pribadi maka tidak perlu untuk mendaftarkan TDG.

Dari dasar hukum di atas, lahirlah dua klasifikasi jenis gudang yakni gudang terbuka dan gudang tertutup.

Gudang Terbuka, ini merupakan gudang dengan lahan terbuka yang memiliki batas-batas tertentu. Kriteria gudang terbuka setidaknya memiliki luas lahan paling sedikit 1000m2.

Sedangkan Gudang Tertutup merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin. Kriteria gudang tertutup terbagi ke dalam empat golongan yakni:

  • Golongan A, luas antara 100m2 sampai 1000m2
  • Golongan B, luas antara 1000m2 sampai 2500m2
  • Golongan C, luas di atas 2500m2
  • Golongan D, gudang yang berbentuk silo atau tangki

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki gudang sesuai kriteria di atas sebaiknya segera mengurusi izin atau mengantongi TDG.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Penggunaan Gudang (TDG)?

Untuk memiliki TDG, Anda atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG. Jangan lupa juga lampirkan beberapa dokumen persyaratannya seperti:

  • KTP
  • Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika usahanya berbentuk PT)
  • Fotocopy juga IMB, TDP, NIB dan SIUP

Setelah persyaratannya terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai domisili gudang alamatnya dimana. Masa berlaku TDG yakni 5 tahun, Anda perlu melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Pastikan izin penggunaan gudang bisa Anda miliki sebelum gudang beroperasi agar legalitasnya terjamin.

Izin Amdal Perumahan: Berikut Syarat Pentingnya

Kebutuhan akan tempat tinggal selalu meningkat dari tahun ke tahun yang menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan menjadi sebuah perumahan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, developer perumahan perlu mengurusi izin amdal perumahan sebagai salah satu syarat pembangunannya.

Permasalahan lingkungan sering timbul ketika alih fungsi lahan apalagi jika tanpa adanya amdal. Amdal juga menjadi hal yang penting dalam proses usaha pembangunan perumahan untuk menilai kelayakan lingkungan.

Pengertian Izin AMDAL

AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan adalah sebuah peraturan yang berkaitan dengan resiko atau konsekuensi dari penyelenggaraan pembangunan usaha, proyek, perumahan guna menentukan kelayakan lingkungan akibat usaha tersebut.

Keberadaan AMDAL bisa menjadi alat bagi Pemerintah untuk merencanakan tindakan preventif atau mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. AMDAL juga berperan dalam pengelolaan lingkungan sehingga bisa membantu menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar perumahan.

Syarat-Syarat Mengurus Izin AMDAL Perumahan

Mengurus Amdal bisa terbilang susah-susah gampang karena Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • KTP dan NPWP

Identitas yang ada di NPWP harus sesuai dengan identitas yang tertulis di KTP, kaitannya dengan perumahan bisa jadi identitas developer atau penyelenggara perumahannya.

  • Akta kelahiran Perusahaan

Yang kedua yakni akta kelahiran perusahaan, ini penting karena menyangkut dengan penanggungjawab pelaksanaan pembangunan perumahan.

  • Tanda Daftar Perusahaan

Tanda daftar berarti keabsahan nama perusahaan penyelenggara yang tercatat resmi dalam database pemerintah.

  • Ijin Tetangga atau Warga Sekitar/Akta Jual Beli Tanah

Bisa memilih salah satu, jika sebuah perumahan hasil jual beli tanah maka akta jual beli tersebut bisa menjadi buktinya. Bukti yang menjelaskan bahwa tanah yang sedang Anda bangun untuk perumahan memang hak milik perusahan karena telah diperjual belikan.

  • Izin Pemanfaatan Ruang

Izin yang membuktikan bahwa ruang atau tanah tersebut telah mendapat izin untuk mendirikan sebuah perumahan.

  • Sertifikat Tanah

Sebagai tanda bukti bahwa tanah tersebut sudah sah dimiliki oleh perusahaan pengembang perumahan tersebut.

  • Rekomendasi Peil Banjir
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat Izin Tempat Usaha
  • Denah atau Layout Perumahan

Izin Amdal Perumahan memiliki peran dan manfaat penting baik bagi Pemerintah, Penyelenggara (Perusahaan) dan juga masyarakat. Dengan adanya Amdal ini maka rencana kegiatan pembangunan perumahan bisa lebih terawasi terutama dampak lingkungannya.

Namun jika anda tidak begitu paham tentang alur perizinan secara resmi, payungpaten merupakan solusi tepat selaku jasa perizinan profesional yang sudah membantu ratusan badan usaha di seluruh Indonesia.

Izin Andalalin: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Pernah mendengar istilah andalalin? Bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti mungkin sering mendengar istilah Andalalin ketika melakukan sebuah pembangunan. Izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Dokumen Andalalin dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas.

Apa itu Andalalin?

Sebagaimana disebutkan di atas, Andalalin merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Kajian ini berfokus pada dampak lalu lintas dari suatu kegiatan yang hasilnya nanti tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

Setidaknya Andalalin bertujuan untuk melakukan prediksi terhadap dampak yang timbul dari pembangunan kawasan baru. Secara tidak langsung menjadi alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Jadi, Andalalin bisa sangat bermanfaat untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung di area sekitarnya tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

Cara Membuat Izin Andalalin

Izin Andalalin berlaku selama dua tahun jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasinya keluar. Namun jika pembangunan dilakukan, pengawasannya terus berlangsung secara berkelanjutan dan masa berlakunya selama 5 tahun.

Pembuatan dokumen Andalalin tidaklah mudah, ada syarat yang perlu dipenuhi di antaranya:

  • Permohonan tertulis dari pemohon
  • Gambar dan jenis rencana pembangunan
  • Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
  • Tata rencanaan lokasi pembangunan
  • Luas tanah dan bangunan
  • Luas lahan terbuka
  • Fasilitas pendukung dan jumlah pegawai
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan perorangan dan memiliki sertifikat Andalalin
  • Fotokopi sertifikat lulus Andalalin

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi dokumen Andalalin biasanya berlangsung selama 14 hari kerja. Tentu saja ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk kajian Andalalin ini, besarnya tergantung dari besar kecilnya rencana pembangunan dan pengaruh terhadap kondisi lalu lintas

Pembuatan izin Andalalin sangatlah penting terutama untuk proyek pembangunan bernilai besar seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan jika proyeknya berupa perumahan atau pembangunan, Andalalin bisa menjadi dokumen pelengkap untuk penerbitan IMB.

Izin Amdal Peternakan: Pengertian dan Syaratnya

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, terus mendorong pelaku usaha peternakan untuk segera mengurus izin amdal peternakan. Sederhananya, Amdal atau izin gangguan lingkungan ini sangat penting agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Apalagi saat ini banyak usaha peternakan seperti ayam pedaging atau petelur yang dekat dengan pemukiman warga.

Usaha peternakan yang dilakukan dalam skala besar dan dekat pemukiman penduduk wajib mengantongi izin. Pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran jika izin amdal atau UKL/UPL tidak dimiliki pelaku usaha tersebut.

Permohonan UKL-UPL

Izin Amdal atau izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Tujuannya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.

Selain itu, Amdal dan UKL-UPL juga berperan sebagai dokumen LH yang memuat informasi penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Apa saja keputusan yang dimaksud itu? Seperti penerbitan izin lingkungan, kredit perbankan, dokumen lelang untuk proyek KPS dan pengawasan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Izin Amdal Lingkungan, UKL-UPL dan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen Pengajuan Untuk Perolehan UKL-UPL

Izin Amdal menjadi syarat penting yang harus dimiliki pelaku usaha peternakan sebagai dasar untuk penerbitan izin lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh atas upaya menyadarkan atau mendorong pengusaha ternak dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin amdal atau UKL-UPL maka bisa memenuhi dokumen di bawah ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Format penyusunan UKL-UPL
  • Bukti lunas retribusi sampah
  • Izin lokasi/izin usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterangan lokasi bisa dibuktikan dengan PBB
  • Memiliki profil usaha yang memuat alamat perusahaan dan nama penanggungjawab

Apapun jenis usaha yang sedang Anda jalankan saat ini, legalitas usaha menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apalagi di bidang peternakan, izin amdal peternakan harus dimiliki agar lingkungan sekitar tidak merasa terganggu dengan kehadiran usaha peternakan Anda.

Kelas Merek Paling Laris Adalah Kelas Makanan, Fashion dan Kosmetik

Dalam mendaftarkan sebuah merek, Anda harus memilih kelas merek serta jenis barang dan/atau jasa pada formulir pendaftaran. Ada banyak kelas merek, namun kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Ketiga kelas ini banyak sekali peminatnya, banyak yang membuka bisnis pada bidang ini dan mendaftarkannya ke DJKI.

Pengertian Kelas Merek

Kelas merek adalah pengelompokan bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, kelas ini menjadi parameter secara global dalam perlindungan merek. Secara internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur Nice Classification. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 mengenai pendaftaran Merek.

Sedangkan di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 mengenai Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftar Merek dan Nice Classification No. 11 Tahun 2018. Kelas merek ini digunakan sebagai pembatas Hak yang diberikan kepada Merek.

Jenis Kelas Barang dan Jasa

Di Indonesia, ada kurang lebih 45 kelas yang secara umum bisa dibagi menjadi dua, yaitu Kelas Barang dan Kelas Jasa. Kelas Barang mencakup kelas 1-34, yaitu untuk bisnis menjual atau pemilik produk berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, bahan jadi, dan bahan tidak dikerjakan.

Sedangkan Kelas Jasa mencakup kelas 35-45, yaitu untuk bisnis yang menawarkan layanan atau jasa berupa kegiatan tertentu untuk dilakukan. Anda bisa mendaftarkan merek lebih dari satu kelas untuk mencegah pemakaian nama yang sama di kelas berbeda.

Kelas Merek Paling Laris

Dari sekian banyak jenis kelas yang ada, kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Berikut penjelasan singkat mengenai tiga kelas tersebut:

  • Makanan – Bisnis makanan berupa frozen food bisa memilih Kelas 29-30. Sedangkan makanan berbahan dasar daging, buah, susu, dan sayur bisa memilih Kelas 29.
  • Fashion – Untuk bisnis tas bisa memilih Kelas 18, bisnis pakaian bisa memilih Kelas 35, dan bisnis alas kaki bisa memilih Kelas 25.
  • Alat Kecantikan – Untuk bisnis kosmetik, Anda bisa memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif, cat kuku dan penghapus cat kuku, gincu pemerah bibir).

Itulah tadi penjelasan tentang Kelas Merek, yang mana kelas merek paling laris adalah kelas makanan, fashion dan kosmetik. Jika Anda ingin konsultasi tentang pendaftaran merek, silahkan hubungi Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Kelas Merek Yang Berhubungan dengan BPOM

Di Indonesia, terdapat 45 jenis kelas yang bisa dikelompokan menjadi dua jenis. Yaitu kelas barang, untuk bisnis yang menjual produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan, bahan setengah jadi, dan bahan jadi. Yang kedua adalah kelas Jasa, yaitu untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan berupa kegiatan tertentu yang akan dilakukan. Ada kiga kelas merek yang berhubungan dengan BPOM.

Apa itu Kelas Merek?

Kelas Merek adalah adalah pengelompokan atasu suatu uusaha yang dijalankkan oleh yang bersangkutan. Kelas merek ini menjadi parameter yang dipakai secara global untuk melakukan perrlindungan terhadap suatu merek.

Di Indonesia, Kelas Merek ini diatur daalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 mengenai Kelas Barag Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek dan Nice Classificaation No. 11 tahun 2018. Kelas ini dipakai sebagai pembatas terhadap Hak yang diberikan kepada suatu merek.

Kelas Merek Yang Berhubungan dengan BPOM

Seperti yang sudah kami jelaskan di awal bahwa terdapat dua jenis merek secara umum, yaitu barang dan jasa. Kelas Barang ada di kelas 1-34, sedangkan Kelas Jasa ada pada kelas 35-45. Diantara kelas Barang, terdapat beberapa kelas yang berhubungan dengan BPOM, berikut diantarnaya:

1. Makanan

Kelas makanan merupakan salah satu kelas yang berhubungan dengan BPOM dan ramai didaftarkan oleh para pengusaha. Untuk bisnis makanan berupa frozen food bisa memilih Kelas 29 sampai 30 (berbagai macam makanan beku). Seedangkan untuk makanan berbahan dasar daging, buah, susu, dan sayur bisa memilih kelas 29.

2. Minuman

Selain makanan, minuman juga menjadi salah satu Kelas Merek yang berhubungan dengan BPOM. Untuk Anda yang memiliki bisnis minuman non beralkohol bisa memilih Kelas 32. Sedangkan untuk minuman beralkohol, Anda bisa memilih Kelas 33 yang meliputi minuman anggur, minuman keras, arak, likeur, dan lain-lain.

3. Kosmetik

Kelas Merek yang berhubungan dengan merek terakhir adalah Kosmetik. Jika Anda memiliki bisnis kosmetik, Anda bisa memilih Kelas 3. Kelas 3 ini adalah untuk segala macam kosmetik, bedak untuk wanita, minyak wangi, shampoo, dan sebagainya. 

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan bisnis ke DJKI, pastikan untuk memilih kelas yang sesua. Jika bingung dan tidak mau ribet, Anda bisa menggunakan jasa dari Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia