izin penggunaan generator Archives - Payung Paten

Izin Penggunaan Generator Untuk Perusahaan

Para pelaku usaha seperti pabrik atau gudang yang memiliki generator kelistrikan diwajibkan untuk melengkapi perizinannya. Izin penggunaan generator kini berada di kewenangan Provinsi yang semula berada di Kabupaten/Kota.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan memberikan sanksi teguran hingga pembekuan operasional jika menggunakan generator dilakukan tanpa izin. Di Indonesia sendiri penggunaan generator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan.

Izin Penggunaan Generator

Dari Undang-Undang tersebut bisa dipahami dengan jelas bahwa ada beberapa poin pentingnya yaitu:

  • Pelaku usaha harus melaporkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang berkapasitas hingga 25 KVA.
  • Kemudian jika kapasitasnya dari 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM. Masa berlaku surat keterangan terdaftar tersebut yakni sampai generatornya rusak.
  • Terakhir, kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku izin tersebut selama 5 tahun.

Surat yang dimaksud di atas bisa berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi. Dengan demikian setiap pelaku usaha yang menyediakan ketenagalistrikan sendiri harus melapor hingga memiliki izin.

Bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin penggunaan generator, terancam sanksi teguran hingga pembekuan. Oleh karena itu sebaiknya perusahaan-perusahaan yang ada bisa mematuhi aturan penggunaan generator tersebut.

Selain itu Dinas ESDM provinsi selalu melakukan sosialisasi bahwa penggunaan generator harus memiliki izin. Sosialisasi dilakukan langsung dengan mendatangi satu per satu kepada perusahaan yang memiliki generator.

Bukan tanpa alasan, Surat Laik Operasi dan Izin Operasi menjadi sangat penting sebagai bentuk kepedulian Pemerintah. Apalagi regulasi yang ada bertujuan untuk menjaga keselamatan para pekerja terutama mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan kerja.

Tentu saja hal ini juga agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan yang bisa merugikan pekerja dan perusahaan.

Perlu Anda ketahui, pada dasarnya Dinas ESDM hanya sebagai pemberi pertimbangan teknis. Sedangkan yang menerbitkan izin penggunaan generator adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi. Regulasi yang ada memiliki tujuan yang baik, tinggal para pelaku usaha untuk mau mengurusi izin operasi generator tersebut.