syarat perizinan Archives - Payung Paten

Izin Andalalin: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Pernah mendengar istilah andalalin? Bagi Anda yang berkecimpung di dunia properti mungkin sering mendengar istilah Andalalin ketika melakukan sebuah pembangunan. Izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Dokumen Andalalin dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas.

Apa itu Andalalin?

Sebagaimana disebutkan di atas, Andalalin merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Kajian ini berfokus pada dampak lalu lintas dari suatu kegiatan yang hasilnya nanti tertuang dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.

Setidaknya Andalalin bertujuan untuk melakukan prediksi terhadap dampak yang timbul dari pembangunan kawasan baru. Secara tidak langsung menjadi alat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Jadi, Andalalin bisa sangat bermanfaat untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung di area sekitarnya tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.

Cara Membuat Izin Andalalin

Izin Andalalin berlaku selama dua tahun jika tidak ada pembangunan sejak surat rekomendasinya keluar. Namun jika pembangunan dilakukan, pengawasannya terus berlangsung secara berkelanjutan dan masa berlakunya selama 5 tahun.

Pembuatan dokumen Andalalin tidaklah mudah, ada syarat yang perlu dipenuhi di antaranya:

  • Permohonan tertulis dari pemohon
  • Gambar dan jenis rencana pembangunan
  • Peta lokasi dan detail tanah pembangunan
  • Tata rencanaan lokasi pembangunan
  • Luas tanah dan bangunan
  • Luas lahan terbuka
  • Fasilitas pendukung dan jumlah pegawai
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh konsultan perorangan dan memiliki sertifikat Andalalin
  • Fotokopi sertifikat lulus Andalalin

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi dokumen Andalalin biasanya berlangsung selama 14 hari kerja. Tentu saja ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk kajian Andalalin ini, besarnya tergantung dari besar kecilnya rencana pembangunan dan pengaruh terhadap kondisi lalu lintas

Pembuatan izin Andalalin sangatlah penting terutama untuk proyek pembangunan bernilai besar seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan jika proyeknya berupa perumahan atau pembangunan, Andalalin bisa menjadi dokumen pelengkap untuk penerbitan IMB.

Izin Amdal Peternakan: Pengertian dan Syaratnya

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, terus mendorong pelaku usaha peternakan untuk segera mengurus izin amdal peternakan. Sederhananya, Amdal atau izin gangguan lingkungan ini sangat penting agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Apalagi saat ini banyak usaha peternakan seperti ayam pedaging atau petelur yang dekat dengan pemukiman warga.

Usaha peternakan yang dilakukan dalam skala besar dan dekat pemukiman penduduk wajib mengantongi izin. Pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran jika izin amdal atau UKL/UPL tidak dimiliki pelaku usaha tersebut.

Permohonan UKL-UPL

Izin Amdal atau izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Tujuannya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.

Selain itu, Amdal dan UKL-UPL juga berperan sebagai dokumen LH yang memuat informasi penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Apa saja keputusan yang dimaksud itu? Seperti penerbitan izin lingkungan, kredit perbankan, dokumen lelang untuk proyek KPS dan pengawasan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Izin Amdal Lingkungan, UKL-UPL dan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen Pengajuan Untuk Perolehan UKL-UPL

Izin Amdal menjadi syarat penting yang harus dimiliki pelaku usaha peternakan sebagai dasar untuk penerbitan izin lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh atas upaya menyadarkan atau mendorong pengusaha ternak dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin amdal atau UKL-UPL maka bisa memenuhi dokumen di bawah ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Format penyusunan UKL-UPL
  • Bukti lunas retribusi sampah
  • Izin lokasi/izin usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterangan lokasi bisa dibuktikan dengan PBB
  • Memiliki profil usaha yang memuat alamat perusahaan dan nama penanggungjawab

Apapun jenis usaha yang sedang Anda jalankan saat ini, legalitas usaha menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apalagi di bidang peternakan, izin amdal peternakan harus dimiliki agar lingkungan sekitar tidak merasa terganggu dengan kehadiran usaha peternakan Anda.