izin amdal Archives - Payung Paten

Kriteria dan Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Izin Amdal atau singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan perizinan yang wajib untuk jenis usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan.

Oleh sebab itu, peraturan atau syarat untuk mendapatkan izin ini mungkin berbeda setiap wilayah. Pasalnya, sebuah peraturan tentu akan menyesuaikan kondisi lingkungan.

Mengingat Indonesia memiliki potensi alam yang sangat besar, maka tidak heran jika pemerintah sangat tegas dalam hal kelestarian lingkungan hidup.

Tapi, kira-kira apa saja kriteria usaha yang harus memiliki amdal?

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Mengingat tujuan izin amdal untuk menjaga lingkungan, sudah semestinya jenis usaha yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan harus mematuhinya.

Berikut ini beberapa kriteria atau jenis usaha yang wajib memiliki izin amdal:

  • Pembangunan dan pengoperasian pabrik-pabrik, seperti pabrik pupuk, pabrik semen, pabrik pengolahan bahan mentah, dll.
  • Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan bandara.
  • Pembangunan dan pengoperasian tambang, baik tambang bawah maupun tambang terbuka.
  • Usaha dibidang energi, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan pembangkit listrik tenaga air.
  • Pembangunan dan pengoperasian proyek-proyek air minum dan pengelolaan sampah.
  • Proyek pariwisata yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Meskipun mayoritas usaha yang wajib tergolong proyek besar, namun bukan berarti seperti usaha rumahan yang memiliki dampak lingkungan tinggi bebas dari kuwajiban ini.

Setiap peraturan tidak hanya berlaku untuk bisnis besar. Maka dari itu, kita harus berusaha memahami inti maupun tujuan amdal dibuat.

Jika kita melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan lingkungan, sebaiknya anda mengajukan permohonan untuk melindungi kualitas lingkungan disekitar kita.

Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Amdal

Saat ini pemerintah sudah mengategorikan beberapa jenis usaha yang tidak wajib memiliki izin amdal antara lain sebagai berikut:

  • Usaha yang bergerak dibidang penelitian ilmu pengetahuan
  • Badan atau industri digital
  • Kegiatan budidaya yang tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan

Mungkin masih banyak jenis usaha yang tidak wajib, namun sebaiknya kita selaku pelaku usaha selalu berkonsultasi ke dinas terkait untuk memastikan peraturan yang mutlak.

Izin Amdal Peternakan: Pengertian dan Syaratnya

Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah, terus mendorong pelaku usaha peternakan untuk segera mengurus izin amdal peternakan. Sederhananya, Amdal atau izin gangguan lingkungan ini sangat penting agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Apalagi saat ini banyak usaha peternakan seperti ayam pedaging atau petelur yang dekat dengan pemukiman warga.

Usaha peternakan yang dilakukan dalam skala besar dan dekat pemukiman penduduk wajib mengantongi izin. Pemerintah setempat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran jika izin amdal atau UKL/UPL tidak dimiliki pelaku usaha tersebut.

Permohonan UKL-UPL

Izin Amdal atau izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Tujuannya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.

Selain itu, Amdal dan UKL-UPL juga berperan sebagai dokumen LH yang memuat informasi penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Apa saja keputusan yang dimaksud itu? Seperti penerbitan izin lingkungan, kredit perbankan, dokumen lelang untuk proyek KPS dan pengawasan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus memiliki Izin Amdal Lingkungan, UKL-UPL dan Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen Pengajuan Untuk Perolehan UKL-UPL

Izin Amdal menjadi syarat penting yang harus dimiliki pelaku usaha peternakan sebagai dasar untuk penerbitan izin lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh atas upaya menyadarkan atau mendorong pengusaha ternak dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin amdal atau UKL-UPL maka bisa memenuhi dokumen di bawah ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Format penyusunan UKL-UPL
  • Bukti lunas retribusi sampah
  • Izin lokasi/izin usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterangan lokasi bisa dibuktikan dengan PBB
  • Memiliki profil usaha yang memuat alamat perusahaan dan nama penanggungjawab

Apapun jenis usaha yang sedang Anda jalankan saat ini, legalitas usaha menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Apalagi di bidang peternakan, izin amdal peternakan harus dimiliki agar lingkungan sekitar tidak merasa terganggu dengan kehadiran usaha peternakan Anda.