Berita Kekayaan Intelektual Archives - Payung Paten

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

pelaku usaha

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Akhir-akhir seringkali muncul pemberitaan yang membahas mengenai HKI, lau apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu? Dan seberapa penting HKI bagi pelaku usaha? Kali ini Payung Paten akan membahas mengenai seluk beluk HKI.

Hak kekayaan intelektual merujuk pada hak yang didapat oleh seseorang atas hasil karya pikirannya.Undang-undang No.7 tahun 1994 mengenai Agreement The World Trade Organisation, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

Di Indonesia Kementerian Keuangan menjelaskan hak kekayaan intelektual adalah hak yang didapat seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

HKI hanya didapat oleh pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara resmi terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Kekayaan inetelektual adalah kekayaan yang lahir dari buah pikiran manusia.

HKI melindungi hasil karya manusia.Berbagai jenis karya mulai dari artikel, buku, gambar, video, film dan banyak lainnya dilindungi secara resmi oleh Ditjen Pajak apabila telah terdaftar secara resmi.

Adanya hak kekayaan intelektual melindungi setiap kekayaan intelektual dari berbagai persoalan seperti pencurian.Terdapat pasal yang mengatur mengenai urusan pencurian karya yang dapat dialporkan sehingga pelanggar mendapat sanksi hukum dan denda.

Hak kekayaan intelektual juga membantu pemilik usaha memberi citra positif pada hasil karyanya kepada masyarakat. Penghargaan kepada pemilik usaha juga akan diberikan apabila pemilik usaha terbukti telah membuat sebuah inovasi.

Kekayaan intelektual terdiri atas beberapa jenis, jenis tersebut mempermudah pemilik usaha mendaftarkan usahanya.

Jenis Kekayaan Intelektual

  • Hak Cipta, melindungi pihak yang menciptakan ide lalu menuangkannya dalam suatu bentuk karya. Termasuk didalamnya adalah karya seni.
  • Paten, hak yang diperoleh inventor atas invensinya dalam bidang teknologi. Hak tersebut meliputu perlindungan terhadap produk, kontruksi dan komponen pembentuknya.
  • Merek, menjadi bagian dari identitas sebuah usaha, yang menjadi pembeda dengan jenis usaha lainnya. Tidak dapat djiplak tanpa ijin karena dapat dikenakan sanksi.
  • Desain Industri, karya baru berupa desain dua atau tiga dimensi. Desain ini dapat mengeluarkan output barang berupa kerajinan atau lainnya.
  • Indikasi Geografis, merujuk pada penanda tempat muasal barang yang dipengaruhi faktor geografis yang membantu memberikan khas tersendiri pada produk yang dihasilkan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, memberi perlindungan terhadap karya aktif yang apabila dipadukan dengan beberapa bagian aktif lainnya dapat menghasilkan sebuah fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang, informasi yang memiliki nilai ekonomi sehingga kerahasiaanya sangat berharga.

Hak kekayaan intelektual sangat penting untuk diketahui tidak hanya oleh pelaku usaha, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.Hak ini memberikan jaminan bagi pemiliknya untuk mendapat berbagai manfaat.

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

penelusuran merek

Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau bisnis.Untuk mendapat hak-hak perlindungan merek yang resmi, pemilik bisnis bisa mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sebelum mendaftarkan merek yang dimiliki pada Ditjen Kekayaan Intelektual, salah satu upaya yang wajib untuk dilakukan adalah melakukan penelusuran atau pengecekan merek.Aktivitas penelusuran merek bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada merek serupa yang telah didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual.

Penelusuran merek juga menghindarkan pencipta merek mengalami kerugian materia akibat telah membayar biaya pendaftaran.

Lalu bagaimana tata cara melakukan penelusuran merek? Berikut Payung Paten akan membahasnya secara rinci.

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

  • Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Tekan menu Merek yang tersedia pada halaman bagian bawah.
  • Masukkan merek yang ingin di cek (merek usaha barang dan jasa).
  • Tekan cek.
  • Hasil merek yang telah terdaftar akan nampak pada layar.

Jika merek yang dicari tidak ada, mungkin belum ada merek serupa yang didaftarkan.Untuk itu pemilik merek bisa langsung mendaftarkan mereknya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual dan mendapatkan hak merek.

Penelusuran merek tentu dapat sangat bermanfaat bagi pemilik merek yang hendak mendaftarkan merek miliknya. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan pengecekan merek antara lain

Manfaat Pengecekan Merek

  • Terhindar dari kerugian, dengan mengecek apakah terdapat merek sama yang telah terdaftar, tidak diperlukan pendaftaran merek sehingga pemilik usaha tidak perlu membayar sejumlah uang untuk mendaftar.
  • Mengindari persoalan hukum, merek yang secara resmi terdaftar dalam Kekayaan Intelektual tentu mendapat perlindungan hukum yang kuat, bagi pihak yang dianggap melakukan plagiasi pasti akan dikenakan sanksi baik penjara maupun denda. Untuk itu melakukan penelusuran merek membantu pemilik usaha dianggap sebagai plagiator yang mencuri hak merek orang lain.
  • Menghindari persaingan, apabila merek yang hendak didaftarkan ternyata memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah dikenal masyarakat, terdapat kemungkinan produk barang atau jasa yang akan didaftarkan akan kalah saing sehingga tidak baik bagi pertumbuhan usaha.
  • Dapat menciptakan peluang, ketika terdapat usaha dengan merek yang sama atau mirip, mau tidak mau pemilik usaha harus menciptakan merek yang baru untuk menghindari sanksi, dengan kesempatan itu pemilik usaha dapat memperbaiki, menambah, mengurang atau membuat ide baru yang unik dan mudah dikenal masyarakat.

Penelusuran merek mungkin terdengar sepele, namun dapat membantu menyelamatkan sebuah bisnis dari berbagai macam persoalan.Lakukan cek merek senelum mendaftarkan merek.

Bagi sebuah usaha atau bisnis, keberadaan merek tentu menjadi hal krusial.Apalagi jika merek tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Merek yang secara resmi terdaftar akan mendapat kepercayaan yang lebih dari konsumen, selain itu juga memberi citra yang positif sehingga lebih mudah diterima masyarakat karena telah jelas urusan hukumnya.

Merek yang telah terdaftar juga memberi payung hukum yang kuat, tidak perlu merasa khawatir muncul pihak yang mencuri atau menjiplak merek karena pihak pelanggar dapat dikenakan sanksi.

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

artikel

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk mengamankan benda, mendapatkan manfaat baik secara sah maupun tidak sah.

Duplikasi dapat dilakukan terdapat berbagai model aspek benda termasuk diantaranya artikel. Artikel termasuk dalam kategori kekayaan intelektual yang berharga.

Artikel sangat mudah ditemukan di dunia maya, hanya dengan memasukkan beberapa kata kunci maka berbagai jenis artikel mulai dari artikel berita hingga artikel jurnal ilmiah akan muncul.

Dalam dunia kepenulisan artikel, kata duplikat lebih familiar dengan penggandaan. Penggandaan merupakan aktivitas memperbanyak yang berkaitan dengan dunia tulis menulis baik isi, ide dan bagian lainnya.

Berbagai karya cipta memang dapat diduplikasi, namun apakah melakukan duplikasi diperbolehkan secara hukum? Payung Paten akan menjelaskannya secara rinci, simak terus ya!

Plagiasi termasuk dalam kategori pelanggaarandan dapat diadukan kedalam ranah hukum, peraturan mengenai plagiasi diantaranya tertuang dalam undang-undang No. 28 tahun 2014 pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa

“Penggunaan, pengambilan dan penggandaan, dan/ pengubahan suatu ciptaan dan/ atau produk hak terkait secara menyeluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya tersebut dicantumkan secara lengkap untuk keperluan

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau pemegang hak cipta.
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislative dan peradilan.
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau;
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketetntuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan secara jelas bahwa duplikasi atau penggandaan artikel tidak dapat dikenakan pasal pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.

Melakukan duplikasi artikel memang sangat mudah dilakukan mengingat hanya perlu melakukan copy paste pada kalimat yang akan diambil lalu dapat segera dipindah ke bentuk lain. Namun sebelum melakukan duplikasi, baiknya lebih dahulu mengetahui aturan yang dibuat oleh penulis atau pencipta untuk menghindari persoalan yang dapat membawa dampak negative baik berupa tindak pidana pelanggaran hak cipta atau denda.

Dibawah ini langkah-langkah adalah yang dapat ditempuh apabila artikel telah diduplikasi tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber

  • Beri identitas dengan baik pada artikel yang di publish, hal ini dapat mempermudah duplicator mencamtumkan identitas asli pemilik karya apabila hendak mengutip.
  • Informasikan kepada pihak yang telah menduplikat untuk menghapus konten yang dijiplak.
  • Hubungi Web hosting dan laporkan pelanggaran yang telah ditemukan untuk melakukan tak down terhadap artikel jiplakan.
  • Laporkan terhadap Digital Millenium Copyright Act yang mengatur hak cipta pada konten digital termasuk artikel, apabila aduan diterima, maka artikel jiplakan akan dihapus oleh google.

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran hki

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Teknologi perlu dipatenkan

paten teknologi

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana dan rumit hadir sebagai upaya membantu kebutuhan manusia.

Berbagai penemuan teknologi berhak mendapat perlindungan terhadap pencipta dan hasil ciptaanya.Salah satu usaha melindunginya dapat dilakukan dengan mendaftarkan penemuan teknologi untuk mendapat hak paten.

Hak Paten merujuk pada hak eksklusif yang diberikan pada inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melakukan invensi atau mendapat manfaatnya.

Hak Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta dan ciptaanya untuk terus mengembangkan temuannya dengan disertai perlindungan hukum.

Dalam menjalankan usaha, hak paten memiliki keuntungan yang telah dirangkum oleh Payung Paten berikut ini

Keuntungan Memiliki Hak Paten

  • Perlindungan Hukum, dengan mendaftarkan teknologi yang dimiliki, pencipta memiliki jaminan yang teknologi yang dipatenkan. Perlindungan hukum juga dapat membantu apabila terjadi persoalan mengenai temuan tersebut.
  • Mengurangi resiko negative dalam urusan bisnis seperti persaingan, eksploitasi, pembajakan, dan lainnya. Dengan hak paten yang telah diperoleh, bisnis yang didaftarkan sangat mungkin lebih dikenal oleh masyarakat.
  • Citra yang baik, usaha yang telah secara resmi terdaftar dan memiliki hak paten membuat masyarakat lebih percaya karena terdapat jaminan atas nama Dirjen HKI (yang mengurus paten).
  • Kemudahan dalam menjangkau berbagai pasar, kendala hukum mungkin dapat diminimalisir dengan mendaftarkan temuan secara resmi lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.
  • Menarik pihak lain untuk menanamkan modal bagi usaha yang telah terdaftar secara resmi.

Berbagai keuntungan memiliki hak paten dapat dirasakan apabila pencipta teknologi mendaftarkan temuannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Lalu bagaimana langkah yang dapat ditempuh untuk mendapat hak paten?

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

  • Kunjungi lama dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan di paten.dgip.go.id.
  • Klik permohonan baru untuk membuat permohonan baru.
  • Upload data dukung
    • Deskripsi Permohonan Paten dalam bahasa Indonesia.
    • Klaim
    • Abstrak
    • Gambar Invensi berbentuk PDF dan gambar untuk publikasi berbentuk JPG.
    • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor.
    • Surat pengalihan hak.
    • Surat kuasa apabila pendaftaran menggunakan jasa konsultan.
    • Surat keterangan UMK apabila pemohon termasuk usaha mikro.
    • SK Akta pendirian.
  • Isi dengan cermat formulir yang disediakan, cek ulang untuk menghindari kesalahan pada data yang diunggah.
  • Klik pemesanan kode billing dan lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing paten.
  • Lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing subtantif.
  • Jika telah melakukan semua intruksi dengan benar klik selesai.
  • Tunggu permohonan diproses oleh pihak Ditjen Kekayaan Intelektual.

Hak Paten membantu pemilik ciptaan mengamankan ciptaanya dengan aman untuk menghindari berbagai model kejahatan yang merugikan.

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau dan tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih. Secara sederhana Merek merupakan simbol dari identitas sebuah usaha.

Dengan adanya merek, masyarakat dapat mengenali usaha dan membedakannya dengan merek lain, meski produk atau jasa yang ditawarkan adalah produk yang sama.

Di Indonesia merek terbagi atas tiga kategori yang diatur undang-undang No. 20 tahun 2016 pasal 1. Pembagian tersebut akan dijabarkan oleh Payungpaten berikut ini.

Kategori Merek

  • Merek Dagang

Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merujuk pada merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Adalah merek yang digunakan pada barang dan/ jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ jasa sejenis lainnya.

Kepemilikan hak merek danpaten  dapatdilakukan dengan mendaftarkannya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual, hak cipta melindungi sebuah inovasi dari persoalan mengenai pencurian dan kejahatan terhadap karya lainnya.

Salah satu alternatif mendaftarkan kekayaan intelektual adalah dengan menghubungi konsultan kekayaan inetelektual.Konsultan kekayaan intelektual membantu pencipta inovasi memiliki hak sepenuhnya atas hasil ciptaannya.

Untuk mendapat perlindungan hukum daftarkan hasil ciptaan segera lewat Payung Paten. Sebagai konsultan kekayaan intelektual terpercaya, Payung Paten memberikan pendampingan untuk mendapat hak-hak sah terhadap pemilik karya cipta, merek, peten dan lainnya.

Payung Paten hadir untuk membantu masyarakat mendaftarkan hasil ciptaanya kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan professional.

Dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual, terdapat keuntungan yang akanditerima diantaranya

  • Memastikan karya sebagai karya orisinil. Hal ini menghindari kesamaan hasil inovasi dengan pihak lain yang mungkin telah mendaftarkan inovasinya terlebih dahulu.
  • Tidak perlu melakukan setiap langkah pendaftaran secara mandiri sehingga hanya perlu menunggu hasil selesai. Payung Paten akan membantu proses pendaftaran mulai dari syarat hingga prosedurnya.
  • Resiko penolakan pendaftaran karya atau inovasi minim, karena konsultan akan membantu menangani setiap masalah secara professional.
  • Membantu menangani permasalahan yang mungkin saja muncul.

Apabila ingin mendapat keuntungan tersebut segera daftarkan inovasi atau karya yang dimiliki lewat Payung Paten ya! Dan dapatkan bantuan untuk mengurus hak atas kepemilikan inovasi dan karya secara professional.

Jasa Pengurusan Merek Dagang: Prosedur Menggunakanya

Meskipun saat ini proses pendaftaran merek tidak serumit dulu, tapi nyatanya jasa pengurusan merek dagang masih menjadi pilihan bagi kebanyakan pelaku bisnis.

Selain prosesnya mudah, menggunakan jasa pendaftaran merek dinilai lebih efisien dari segi waktu. Dengan begitu kita akan lebih fokus melakukan perencanaan atau pengembangan bisnis.

Namun, bukan berarti kita tidak harus melakukan sesuatu. Kita wajib menyiapkan semua dokumen yang mungkin akan dibutuh dalam proses pendaftaran.

Prosedur Menggunakan Jasa Pengurusan Merek Dagang

Seperti yang kita tahu, untuk mendaftarkan merek harus melalui berbagai proses, mulai dari cek ketersediaan merek, melengkapi dokumen, sampai ke tahap pengajuan yang akan terbagi menjadi beberapa proses lanjutan.

Sebelum anda memutuskan menggunakan jasa pengurusan merek dagang, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Merek yang Unik

Mengingat merek merupakan identitas suatu bisnis, tentu akan membutuhkan nama yang unik. Sebaiknya anda memastikan nama belum pernah dipakai.

Jika tidak yakin, anda bisa mengecek merek yang sudah terdaftar langsung dari halaman payungpaten. Bukan cuma itu, anda juga wajib memiliki dokumen perusahaan. Untuk informasi lengkapnya, silahkan konsultasi pada kami.

2. Menyiapkan Identitas Logo

Agar identitas bisnis kita mudah dikenali, anda juga wajib menyediakan identitas visual misalnya logo merek. Sesuai peraturan yang berlaku, logo harus mudah diidentifikasi dan tidak mengandung unsur yang melanggar dalam semua bidang peraturan yang tertulis.

Untuk mencegah penolakan, anda juga harus memastikan logo tidak memiliki kesamaan dari merek dagang yang sudah terdaftar.

Mengapa Mendaftar Merek Dagang Penting?

Semua orang pasti sudah tahu jika legalitas merek dagang merupakan identitas bisnis yang bisa melindungi hak paten dari produk. Artinya, anda secara esklusif mendapat perlindungan hukum.

Dengan begitu, anda akan mendapat kekuatan hukum untuk melaporkan siapa saja yang berusaha meniru atau bahkan hanya mengandung kesamaan dari identitas bisnis anda. Mulai dari kesamaan merek, logo, dan sebagainya.

Jadi, tunggu apalagi? Jangan sampai merek anda diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Daftarkan dan dapatkan kekuatan hukum yang tidak bisa diganggu gugat bersama payungpaten!

Syarat Permohonan Izin Amdal Pabrik Pupuk

Jika membahas tentang usaha pabrik pupuk, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Izin amdal pabrik pupuk merupakan surat yang wajib ada.

Pasalnya, pabrik pupuk termasuk jenis usaha yang bersinggungan langsung dengan lingkungan. Bahkan tidak hanya itu, jenis kegiatan lainya juga perlu untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup.

Syarat Izin Amdal Pabrik Pupuk

Syarat permohonan izin Amdal untuk pabrik pupuk di Indonesia diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beberapa syarat umum yang harus kita penuhi yaitu:

  • Surat permohonan izin Amdal yang ditandatangani oleh pemohon atau perwakilan pemohon.
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi izin usaha, dan fotokopi izin lokasi.
  • Studi kelayakan lingkungan (EIA) yang dibuat oleh pemohon atau perusahaan yang ditunjuk oleh pemohon.
  • Dan beberapa dokumen pendukung lainya seperti NPWP atau fotokopi izin prinsip penanaman modal.

Proses penerbitan izin Amdal diawali dengan studi dampak lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan atau pengembang proyek. Studi ini harus mencakup analisis terhadap potensi dampak lingkungan, serta rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.

Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan

Untuk mendapatkan izin amdal pabrik pupuk, tentu kita harus memahami bagaimana kerangka acuan analisis dampak lingkungan yang digunakan untuk menyusun studi kelayakan lingkungan (EIA).

Kerangka acuan AMDAL pembangunan pabrik dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Deskripsi proyek: berisi informasi tentang lokasi, jenis pabrik, kapasitas produksi, teknologi yang digunakan, dll.
  • Analisis dampak lingkungan: meliputi analisis dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh proyek, seperti dampak terhadap air, tanah, udara, dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
  • Rencana pengelolaan lingkungan: berisi rencana pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek.
  • Rencana mitigasi dampak lingkungan: berisi rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan dampak lingkungan yang tidak dapat dihindari.
  • Monitoring dan evaluasi: mencakup rencana pengawasan dan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek.

Kerangka acuan AMDAL harus diterima dan disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum melakukan proses pembangunan atau desain industri.

Itu hanyalah kerangka umum, semuanya harus menyesuaikan regulasi yang berlaku saat itu dan jenis pabrik yang akan kita bangun.

Kriteria dan Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Izin Amdal atau singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan perizinan yang wajib untuk jenis usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan.

Oleh sebab itu, peraturan atau syarat untuk mendapatkan izin ini mungkin berbeda setiap wilayah. Pasalnya, sebuah peraturan tentu akan menyesuaikan kondisi lingkungan.

Mengingat Indonesia memiliki potensi alam yang sangat besar, maka tidak heran jika pemerintah sangat tegas dalam hal kelestarian lingkungan hidup.

Tapi, kira-kira apa saja kriteria usaha yang harus memiliki amdal?

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Amdal

Mengingat tujuan izin amdal untuk menjaga lingkungan, sudah semestinya jenis usaha yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan harus mematuhinya.

Berikut ini beberapa kriteria atau jenis usaha yang wajib memiliki izin amdal:

  • Pembangunan dan pengoperasian pabrik-pabrik, seperti pabrik pupuk, pabrik semen, pabrik pengolahan bahan mentah, dll.
  • Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan bandara.
  • Pembangunan dan pengoperasian tambang, baik tambang bawah maupun tambang terbuka.
  • Usaha dibidang energi, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan pembangkit listrik tenaga air.
  • Pembangunan dan pengoperasian proyek-proyek air minum dan pengelolaan sampah.
  • Proyek pariwisata yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Meskipun mayoritas usaha yang wajib tergolong proyek besar, namun bukan berarti seperti usaha rumahan yang memiliki dampak lingkungan tinggi bebas dari kuwajiban ini.

Setiap peraturan tidak hanya berlaku untuk bisnis besar. Maka dari itu, kita harus berusaha memahami inti maupun tujuan amdal dibuat.

Jika kita melakukan kegiatan yang bersinggungan dengan lingkungan, sebaiknya anda mengajukan permohonan untuk melindungi kualitas lingkungan disekitar kita.

Kriteria Usaha yang Tidak Wajib Amdal

Saat ini pemerintah sudah mengategorikan beberapa jenis usaha yang tidak wajib memiliki izin amdal antara lain sebagai berikut:

  • Usaha yang bergerak dibidang penelitian ilmu pengetahuan
  • Badan atau industri digital
  • Kegiatan budidaya yang tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan

Mungkin masih banyak jenis usaha yang tidak wajib, namun sebaiknya kita selaku pelaku usaha selalu berkonsultasi ke dinas terkait untuk memastikan peraturan yang mutlak.

Tips Memilih Jasa Daftar Merek Dagang yang Terpercaya

Sebagai pelaku usaha, adanya jasa daftar merek dagang tentu sangat membantu untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan legalitas. Namun, semakin banyak jasa pendaftaran yang ada saat ini tentu akan menyulitkan kita dalam memilih layanan yang tepat.

Pasalnya, bukan tidak mungkin mereka belum memiliki pengalaman yang matang. Coba bayangkan, jika suatu saat kita mendapat masalah legalitas yang mungkin jarang terjadi?

Maka dari itu, memilih jasa daftar merek yang berpengalaman wajib untuk menjamin kredibilitas bisnis dimasa mendatang.

Tips memilih Jasa Merek Dagang Terbaik

Seperti yang kita tahu, legalitas merek dagang merupakan proses yang sangat penting untuk mengamankan hak atas bisnis anda. Pasalnya, bukan tidak mungkin model bisnis yang anda jalani saat ini akan tersangkut masalah hukum.

Untuk mengamankan bisnis anda, berikut ini ada beberapa tips memilih jasa daftar merek dagang yang sudah berpengalaman:

1. Memiliki Lisensi Resmi (Legal)

Usahakan selalu menggunakan jasa daftar merek dagang yang sudah memiliki lisensi resmi atau diakui oleh pemerintah. Pasalnya, pada era digitalisasi seperti saat ini, siapa saja bisa mengurus pendaftaran merek.

Jadi, untuk mencegah masalah terkait legalitas yang mungkin akan terjadi, selalu cek merek atau legalitas dari jasa pendaftaran terkait.

2. Jasa Merek Dagang Berpengalaman

Tips memilih jasa pendaftaran merek dagang selanjutnya yaitu memastikan jasa terkait sudah memiliki pengalaman di segala situasi, baik dari segi perubahan aturan sampai masalah sengketa.

Pasalnya, merek merupakan salah satu elemen bisnis yang sangat sensitif dengan duplikasi atau plagiat. Dengan begitu, anda tidak perlu khawatir jika menggunakan layanan yang tepat.

3. Pertimbangkan Harga Jasa Pendaftaran Merek

Sebelum anda mulai mendaftarkan merek dagang, sebaiknya menentukan anggaran khusus untuk menentukan biaya yang relevan. Biasanya, jasa daftar merek dagang mematok harga sekitar 2-3 juta.

Jika anda menemukan harga yang lebih rendah, usahakan selalu membuat perjanjian yang jelas. Bukan cuma itu, anda bisa menanyakan terkait proses pendaftaran merek secara detail.

Dengan begitu, anda bisa menilai tingkat pengetahuan yang mereka miliki tentang proses pendaftaran merek dagang yang diakui oleh pemerintah.