Berita Kekayaan Intelektual Archives - Page 14 of 14 - Payung Paten

PENETAPAN “KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KAWASAN BERBUDAYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

HKI untuk kemajuan ekonomi dan bisnis di negara Indonesia

Posted in HKI by Humas DJHKI

Yogyakarta – pengetahuan tradisional merupakan sumber pengetahuan penting yang berhubungan dengan kehidupan manusia, seperti pengetahuan, kuliner, pertanian, kesenian dan lain sebagainya yang mempunyai nilai ekonomis. Sampai saat ini banyak pengetahuan tradisional telah “dicuri” oleh banyak peneliti untuk dipakai sebagai entry point penelitian mereka untuk mendapatkan paten. Kasus pembatalan paten penggunaan turmeric atau kunyit untuk menyembuhkan luka di Amerika Serikat milik University of Mississippi Medical Center karena ditentang oleh Pemerintah India mengingat penggunaan kunyit adalah common knowledge di India adalah bukti bahwa pengetahuan tradisional bisa mendapatkan perlindungan HKI.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah yang sedang bergiat mengembangkan ekonomi gelombang keempat, era ekonomi yang berorientasi atau berbasiskan pada keindahan alam, warisan budaya, dan budaya ini sendiri serta warisan sejarah, produk etnik dan modern perlu dikembangkan dengan berbasiskan seni dan budaya melalui pendekatan budaya dan industri kreatif. Disamping itu, industri kreatif juga menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Dipihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak social yang positif, yakno serta membuka lapangan usaha dan lapangan kerja yang luas.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya HKI” di Kraton Yogyakarta pada hari Selasa (27/8) yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dengan didampingi Sultan Hamengkubowo X, Direktur Jenderal HKI, Ahmad M.Ramli dan pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Hukum dan HAM serta Tim Pakar HKI. Kegiatan “Penetapan Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pihak-pihak yang selama ini memberikan peran dalam meningkatkan produktifitas masyarakat dalam menghasilkan karya-karya intelektual, disamping juga meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai peranan dan kontribusi kekayaan intelektual dalam perekonomian, kebudayaan dan kemajuan masyarakat di wilayah tersebut. Dengan penetapan ini  maka para pemangku kepentingan termasuk Instansi Pemerintah akan memelihara dan memajukan budaya HKI di lingkungan masing-masing dengan cara semakin berkreasi dan berinovasi serta memiliki cara-cara untuk memberi perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Menteri Hukum dan HAM RI berkenan langsung menganugerahkan penetapan“Kawasan Berbudaya HKI” yang kali ini akan diberikan kepada  Kraton Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI),Pemerintah Kota Yogyakarta,Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dalam acara ini akan diserahkan Piagam Anubhawa Sasana Desa kepada Gubernur dan walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul dan Bupati Sleman.

“Dalam hal ini yang diperlukan adalah perlindungan dan jaminan atas Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan satu prasyarat utama dalam menumbuhkankembangkan sektor ekonomi yang berbasis industri kreatif”, tutur Amir Syamsudin. Selain itu, Direktur Jenderal HKI menyatakan bahwa “segenap aparatur pemerintahan di DI Yogya khususnya para pengambil kebijakan telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan sistem HKI di Yogyakarta sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan untuk memberikan anugerah ini di wilayah DI Yogyakarta. Lebih lanjut Ditjen HKI menyatakan apresiasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana substansi Perda ini dapat mendukung kebijakan dibidang HKI. Salah satu aturan dalam Perda ini adalah adanya ketentuan untuk melarang Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern untuk menjual barang-barang terlarang dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pengertian barang-barang terlarang dalam Perda ini dapat dikembangkan menjadi barang–barang yang merupakan hasil pelanggaran HKI, seperti: CD/VCD/DVD bajakan, tas pakaian sepatu yang menggunakan Merek orang lain, dan sebagainya. Ditjen HKI  sangat mendukung adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dan berharap akan ada peraturan peraturan lain sejenis yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi setiap penghasil karya intelektual”.

Pada kesempatan ini penghargaan diberikan juga kepada Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta sebagai Kanwil Peduli HKI karena memiliki jumlah tertinggi angka pendaftaran HKI nya khususnya melalui jalur insentif Ditjen HKI. Selain angka pendaftaran HKI, Kanwil Hukum dan HAM DI Yogyakarta juga telah melaksanakan sosialisasi dibidang HKI yang cukup sistematis khususnya pada hari HKI yang lalu. Menteri Hukum dan HAM juga memberikan Sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman yang sebagai upaya agar perlindungan hukum dan proteksi atas produk salak pondoh Sleman dapat lebih terjamin. Kemudian dengan terbitnya Sertifikat ini maka diharapakan akan membawa dampak bagi perbaikan harga di tingkat petani yang berarti adanya suatu peningkatan taraf ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dalam produksi Salak Pondoh dapat segera terwujud. Dengan pendaftaran indikasi geografis ini maka merupakan upaya pendataan juga untuk mencegah agar kekayaan Yogyakarta tidak berpindah tangan ke pihak lain, atau berkembang di tempat lain karena kita dianggap tidak punya keperdulian yang besar terhadap pengembangan salak pondoh tersebut. Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan kedepannya kita dapat memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap karya-karya intelektual ini dengan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti memalsu atau membajak karya orang lain.

“Untuk terus memacu perkembangan industri kreatif saat ini dibutuhkan adanya dukungan infrastruktur dan kelembangan. Dari sisi dukungan infrastruktur diperlukan adanya sistem yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum”

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

(Humas DJHKI – Agustus 2013)

dicuplik dari DITJEN KI

© 2011-2019 PAYUNGPATENT

Protokol Madrid di DPR

Posted in HKI by Humas DJKI

Protokol Madrid untuk Indonesia dibahas di DPRProtokol Madrid yang  dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.

Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.

Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.

DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)

DJKI berbasis Teknologi Informasi”

Posted in HKI by Humas DJKI

Direktorat Jenderal KI PENGEMBANGAN PELAYANAN  untuk optimisasinya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) 2015 di Hotel Discovery Ancol Jakarta pada hari Senin-Rabu (28-30/9). Pembukaan Raker diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D bersamaan dengan peluncuran aplikasi perpanjangan merek terdaftar secara online bertempat di Ruang Aula Lantai 8 DJKI. Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 137 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon I, para pejabat eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional Khusus Pemeriksa Paten dan Merek, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan Inspektorat Jenderal, terdapat urgensi pada standardisasi jabatan dalam proses bisnis DJKI untuk meningkatkan capaian PNBP yang diharapkan. Sampai saat ini, Direktorat DJKI telah memiliki Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, dan Desain Industri yang secara lingkup pekerjaan berfokus pada pemeriksaan substantif. Selain ketiga jabatan tersebut, masih diperlukan peningkatan kompetensi pegawai dalam pengelolaan manajemen kekayaan intelektual, tetapi belum ada Jabatan Fungsional Tertentu yang mewadahinya di Direktorat.

Direktorat KI

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional. Raker DJKI Tahun 2015 ini mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan DJKI berbasis Teknologi Informasi”. Secara umum Raker DJKI Tahun 2015 bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan komitmen dalam menyukseskan Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2015 s.d. 2019.  Adapun materi Raker tahun 2015 membahas mengenai Renstra DJKI tahun 2015 s.d. 2019, Perubahan ORTA DJKI, persiapan implementasi Madrid Protocol, persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA) dan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelayanan DJKI.

Pada hari, Rabu 30 September 2015, seluruh Pejabat Eselon I dan II DJKI telah menyepakati hasil Raker DJKI Tahun 2015 antara lain usulan-usulan kebijakan DJKI berupa pemetaan persiapan implementasi Madrid Protocol, Tahap-tahap persiapan DJKI menjadi International Searching Authority (ISA), Renstra DJKI 2015-2019, dan Rekomendasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Sebagai informasi, pada masa pandemik tahun 2020, DJKI berhasil melampaui target capaian PNBP sebesar 190% senilai Rp800 miliar. Pada tahun 2021, DJKI memiliki target capaian PNBP hingga menyentuh angka 1 trilliun.

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

IP FORUM 2015

Posted in HKI by Humas DJKI

Forum Kekayaan Intelektual

Yogyakarta, Forum Kekayaan Intellectual yang pertama / 1 st IP Forum 2015  antara pemerintah Jepang dan Indonesia, baru saja selesai perhelatannya. Forum Internasional yang terselenggara di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Indonesia selama 2 (dua) hari (27 – 28 Oktober 2015) mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak terkait yang hadir. Fokus forum internasional Kekayaan Intelektual dalam bidang perdagangan ini, dihadiri tidak hanya oleh pelaku industri perdagangan besar dari Indonesia dan Jepang, namun juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari seluruh Indonesia, pelaku industri kreatif dan juga perwakilan konsultan Kekayaan Intelektual. Perusahaan Indonesia dan Jepang yang hadir antara lain: PT NTT DATA Indonesia, Pusat Pelatihan dan Layanan Komputer PPLK Yogyakarta, Apikri Fair Trade Organization, Kampung Labasan Tropical Resort & Resto, PT Sinde Budi Sentosa, GS Battery, GS Yuasa International, Toyota, NTT DATA Corporation.

Forum KI tersebut, merupakan kegiatan yang terselenggara atas kerjasama JPO / Japan Patent Office, Jepang dan DJKI / Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam bentuk forum diskusi. Topik diskusi di forum akbar ini akan mendiskusikan Kekayaan Intelektual dibidang Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyatakan: “Acara Forum Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang ini adalah forum yang sangat penting dalam rangka mempererat hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang serta untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di kedua negara”

“Dan Jepang merupakan salah satu mitra ekonomi terbesar Indonesia, dengan volume perdagangan mencapai 40,17 milyar dolar Amerika dan juga sebagai investor kedua terbesar Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,7 milyar dolar Amerika pada tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa peran sistem perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan oleh kedua negara baik Indonesia maupun Jepang untuk dapat menjalankan perdagangan dengan cara yang sehat dan adil.”

Dalam forum ini juga lebih menekankan pada diskusi antara para pemangku kepentingan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk konsultasi untuk bisnis mengenai sistem proteksi IP yang diterapkan di kedua negara Indonesia dan Jepang. Selain itu, juga akan dibahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perdagangan terkait sistem perlindungan Kekayaan Intelektual,serta mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.

Selain diskusi, juga disampaikan perkembangan kerjasama perdagangan yang telah dilakukan oleh kedua negara baik di Jepang dan di Indonesia. Dalam forum ini akan melibatkan organisasi perdagangan dan industri dikedua negara, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan JETRO Jepang.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa “Pertemuan penting yang dilaksanakan dua hari pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015 ini akan diisi dengan materi-materi pembahasan yang akan disampaikan oleh para pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya yang kiranya akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi di Indonesia maupun di Jepang sesuai dengan tema forum ini yaitu “Intellectual Property and Economic Development in Indonesia and Japan”.

Forum ini juga akan menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten  dibidang Kekayaan Intelektual, yang berasal dari: DJKI, JPO, KADIN, JETRO, pelaku usaha dari Indonesia dan pelaku usaha dari Jepang, antara lain dari SRITEX. (Humas DJKI, Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

“The 55th Series of Meetings member states of WIPO”

Posted in HKI by Humas DJKI

WIPO memberikan bantuan

Wipo menerapkan  IPAS

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis: Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan “untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk “melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia.” Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.


Negara-negara anggota WIPO
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten, Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri

Jenewa – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli menghadiri “The 55th Series of Meetings of the Assemblies of the member states of WIPO” di Kantor Pusat World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa – Swiss yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 14 Oktober 2015. Dalam laporannya, Ramli menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara ekonomi berkembang menekankan kebijakannya untuk mensinergikan antara perlindungan dan promosi Kekayaan Intelektual dengan pembangunan global. “Untuk kepentingan transparansi, saya telah memperbaharui beberapa kebijakan Pemerintah salah satunya adalah Undang-Undang Hak Cipta yang telah diundangkan Oktober tahun lalu dan yang sedang berjalan adalah revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Paten yang sedang dibahas di DPR dalam tahun ini dan Undang-Undang Desain Industri dalam tahun depan.” Papar Ramli.

Wipo Menerapkan IPAS

WIPO telah memberikan bantuan dan kerjasamanya untuk menerapkan Industrial Property Automation System (IPAS) di Kantor Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan untuk administrasi Paten, Merek dan Desain Industri telah dijalankan dengan menggunakan IPAS. Perpanjangan Merek Terdaftar, Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten bahkan Pencatatan Hak Cipta secara online telah dikembangkan dengan menggunakan IPA.  Selain itu, saat ini juga sedang berjalan pengembangan sistem Madrid dan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual secara elektronik (e-filling) sehingga dengan ini dapat dikatakan bahwa IPAS menjadi Sistem Otomasi Kekayaan Intelektual. (Humas DJKI – Oktober 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

INDIKASI GEOGRAFIS NUSA TENGGARA TIMUR GO INTERNATIONAL

Posted in HKI by Humas DJHKI

Nusa Tenggara Timur, Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur sudah mengekspor salah satu kekayaan Indikasi Geografis (IG) nya ke luar negeri. Adalah masyarakat Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang berhasil mengeskpor Kopi Arabika Ngada ke Amerika Serikat sejak tahun 2005. Tidak hanya Kopi Arabika Ngada, ternyata ada beberapa produk unggulan provinsi NTT lainnya yang dapat bersaing di pasaran, yaitu:

1). Mente yang sentra produksinya di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende, dan Nagekeo. Semuanya diantar pulaukan yang selanjutnya di ekspor ke India;

2). Kakao yang sentra produksinya di Ende, Sikka dan Nagekeo. Komoditas ini diprediksi sebagai produk unggulan baru;

3). Ubi kayu Nuabosi asal Ende dengan rasa khas karena Indiksi Geografis nya;

4). Pisang baranga yang sudah dilepas sebagai varietas Nasional dengan nama Varietas (Var.) Kelimutu;

5). Kacang merah asal Ngada, sudah dilepas sebagai var. nasional dengan nama Var. Inerie;

6). Avokad dari Sikka yang juga sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var.Ledenpuan;

7). Mangga Alor yang juga karena indikasi geografis, 5 tahun lalu sudah dilepas sebagai Var. nasional;

8). Kacang tanah asal Sumba Timur, sudah dilepas sebagai varietas Nasional juga dan tak kalah Unggul adalah kacang tanah lokal asal rote dan kupang yang punya keunggulan kompetitf;

9). Padi gogo dari Sumba Barat, sudah dilepas sebagai varietas Nasional, dulu nama lokalnya sering kita sebut, padi Kodi;

10). Jeruk Keprok SoE/JKS (sudah dilepas sebagai var. Nasional; Sudah lebih 10 tahun telah menjadi kebanggaan Nasional sebagai buah unggul nasional sekaligus telah dilepas sebagai verietas unggul oleh menteri pertanian dimana keunggulannya juga karena indikasi geografis;

11). Kacang hijau asal Belu , dimana varietas lokal ini yang pertama kali dilepas dari NTT sebagai varietas Nasional dengan naman Var. Vore-belu dan kacang hijau asal Sabu, juga disukai pasar;

12). Jagung kuning (sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var. Piet Kuning. Varietas ini diperoleh dari persilangan dari 200-an sesi (bahan) genetik jagung lokal NTT dan telah dirilis sejak lebih dari lebih dari 6 tahun lalu, semasa gubernur Piet A. Talo, Pemberian nama var. Piet Kuning sebagai penghargaan kepada beliau, karena serius mendukung karya para peneliti NTT dalam proses mengahasilkan varietas yang berkelas nasional;

13). Sapi Bali Timor (sekalipun belum dilepas sebagai jenis lokal unggulan, tetapi UNDANA saat ini bekerja untuk hal ini);

14). Bawang putih asal TTU/Eban;

15). Bawang merah asal Rote, Sabu, Semau;

16). Semangka (betun) dan

17). Cabe kecil/kurus padi dari Timor. Cabe/Lombok kecil ini, masih segar dalam ingatan kita bahwa ketika presiden SBY datang ke sini dua tahun lalu, gubernur kita memberi bibit dan buahnya sebagai cendra-mata;

18). Mangga lokal dan mangga introduksi, yang diproduksi di pulau Timor, dimana cita-rasa dari mangga yang tumbuh dan berproduksi di Timor, sudah pasti punya karakter dan daya kompetisi yang kuat.

Dengan banyaknya potensi kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa provinsi NTT perlahan dan pasti, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat petaninya. Kini kekhawatiran terhadap sumber air (irigasi) sebagai modal dasar pertanian sudah dapat diatasi oleh Pemprov NTT. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja-sama dengan instansi dan lembaga manapun untuk dapat mengembangkan produk-produk hasil olahan kekayaan IG di NTT.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) HKI bagi pejabat Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (2/7/2013) di Kupang. Ir. Timbul Sinaga yang mewakili DJHKI dalam sambutannya, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan institusi pemerintah lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI para pihak yang menjadi target/sasaran dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh DJHKI/Kementerian Hukum dan HAM, serta dalam rangka pemanfaatan dan pendayagunaan HKI di masing-masing sektor yang menjadi ruang lingkup para pihak tersebut.

Drs. Frans Richard Sugiyanto, MM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam isi sambutannya mencanangkan 3 I (Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi), “Inovasi produk agar dapat dikembangakan dan di budidayakan lebih lanjut, Integrasi masing-masing SKPD dan kanwil dapat bekerja sama terkait perlindungan HKI (Indikasi Geografis) dan Industrialisasi, NTT harus berangkat menuju Industrialisasi pertanian seperti negara lain. Dalam akhir sambutannya Drs. Frans mengharapakan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut.  “Sebagai akhir sambutan saya, kami mengajak untuk mewujudkan ketiga hal tersebut, karena tanpa adanya peran serta semua pihak, Inovasi, Integrasi dan Industrialisasi  tidak akan terwujud”, harap Drs. Frans.

John Hawula, SH. MH, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT yang hadir mewakili Gubernur untuk membuka Bimtek tersebut, dalam sambutannya mengharapkan bahwa peraturan pemerintah no.51 tahun 2007 mengenai perlindungan Indikasi Geografis harus bisa menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha kreatif terutama usaha kecil menengah. Perangkat hukum tersebut diharapkan menjawab juga kekhawatiran pelaku usaha terhadap peluang adanya perlindungan IG. ”Kendala yang ditemui adalah kurangnya pelaku-pelaku usaha yang melirik potensi ini untuk di kembangkan secara serius dan di sisi lain pelaku UKM belum menerapkan manajemen pasca produksi secara optimal”, tambah John. Gubernur juga berpesan, ”dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk terus membina pelaku-pelaku usaha kecil menengah di Nusa Tenggara Timur terutama yang mempunyai kepedulian terhadap produk-produk unggulan daerah dan membuka akses dan peluang pemasaran ditingkat nasional maupun internasional”, tutup John Hawula. (Humas DJHKI, Juli 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI

KURIKULUM TENTANG HKI

Posted in HKI by Humas DJHKI

Jakarta, Setidak nya harapan  agar dunia pendidikan Indonesia akan memiliki kurikulum Berbasis HKI” bukan harapan semu dan bukan isapan jempol belaka. Hal ini jelas dapat terealisasi dengan upaya yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan  (MIAP). MIAP yang dalam setiap program kegiatannya selalu berusaha menghargai Hak Kekayaan Intelektual , kini kembali memberikan kontribusi kepada negara Indonesia.  Kali ini MIAP kembali menggandeng Ditjen HKI untuk bersama-sama mengembangkan modul pendidikan untuk tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi.

“Bahan atau modul Hak Cipta tersebut sendiri masih dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian dengan hukum dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia, termasuk membahas pentingnya hak dan kewajiban dalam menggunakan hal-hal yang terkait dengan teknologi dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak-hak dan atau kewajiban kreativitas penciptanya.  Melalui bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI”, ujar Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, di Jakarta, Jumat (21/6/2013)

Seyogyanya kegiatan Sosialisasi Informasi Terbaru Penyusunan Bahan/Modul Hak Cipta turut menghadirkan wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar turut serta mengembangkan dan menerapkan kurikulum berbasis HKI ini. “Bahan atau modul ini, diharapkan dapat dijadikan salah satu panduan bagi guru/pengajar di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi dalam memberikan pengertian pemahaman terhadap pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap HKI, kita juga berusaha agar pembelajaran HKI dapat masuk kurikullum nasional pada tahun 2014”,tambah Ir. Timbul Sinaga M.Hum, Direktur Kerja Sama dan Promosi.

DJHKI dan MIAP berkomitmen untuk memperkaya materi pengajaran dan pelatihan dalam modul pembelajaran tersebut. Saat ini“Konteks pembahasan yang diangkat tidak hanya terkait dalam penggunaan HKI milik orang lain, namun juga bagaimana kita bisa melindungi HKI yang kita miliki sebagai hasil dari kreatifitas dan karya cipta kita sendiri. Sebagai contoh, bagaimana seorang pemain musik, pencipta lagu, dan atau pencipta menciptakan sebuah karya. Langkah-langkah seperti apa dan bagaimana dia dapat melindungi hak-haknya, serta bagaimana dia dapat menghormati hak-hak orang lain dalam menciptakan sebuah karya kreatif”. Tutup Justi. (Humas DJHKI, Juni 2013)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.

dicuplik dari Ditjen HKI