Posted in HKI by Humas DJKI
Protokol Madrid yang dibahas di Jakarta, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Merek yang diberikan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada tanggal 23 November 2015, pada hakekatnya adalah masukan dari DPR kepada Pemerintah terhadap usulan dilakukannya perubahan dalam undang-undang Merek. “Tanggapan atau masukan terhadap pasal-pasal dari undang-undang yang diajukan oleh pemerintah tadi, itu melalui DIM. Langkah selanjutnya setelah DIM diberikan kepada pemerintah, maka kewajiban pemerintah untuk menanggapi dan memberikan argumen terhadap pasal-pasal yang diberi masukan atau dikritisi, sehingga ini juga akan dibahas di dalam sidang-sidang berikutnya,” jelas Kepala Bagian Humas dan TU DJKI, Agung Damarsasongko, SH. MH untuk pembahasan protokol madrid.
Dalam masukan yang disampaikan oleh DPR, terdapat sorotan mengenai Madrid Protocol (Pendaftaran Merek Internasional). DPR menganggap bahwa di Indonesia masih belum diperlukan adanya Madrid Protocol, DPR menganggap bahwa ini akan menghambat perkembangan dari Merek-Merek lokal UMKM.
Namun menurut Agung, dengan adanya Madrid Protocol akan mempermudah masyarakat mendaftarkan Merek-nya keluar negeri tanpa harus kesulitan mengakses. “Misalnya kita mau mengajukan Merek kebeberapa negara tujuan, itu hanya dengan melalui satu pintu, yaitu melalui negara asal kemudian akan ditujukan kepada negara-negara yang tujuan. Jadi tidak perlu pemohon berhubungan dengan beberapa konsultan atau beberapa agent yang mengurus permohonan dibeberapa negara tadi. Cukup dengan mengajukan permohanan disatu negara, mereka bisa mengakses kebeberapa negara. Begitupun sebaliknya, dari luar negeri tidak perlu,” ungkap Agung Damarsasongko.
DJKI baru saja melakukan rapat internal pertama membahas pada tanggal 30 November 2015 di Jakarta. Hadir dalam rapat pembahasan tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli SH. MH. FCB.Arb., Direktur Merek, Fathlurachman SH. MH., Sekretaris DJKI Ir. Razilu, M.Si, perwakilan Komisi Banding Merek dan juga dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Dit. Merek, Adi Supanto, SH. MH dan Kepala Bagian Humas dan TU, Agung Damarsasongko SH. MH.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.
Pembahasan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari (30 November – 2 Desember 2015), telah menghasilkan beberapa tanggapan yang akan disampaiakn kepada DPR dalam siding-sidang berikutnya. Pemerintah akan kembali melanjutkan rapat dengan DPR pada 7 Desember 2015. (Humas DJKI – November 2015)