Merek Archives - Payung Paten

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

pelaku usaha

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Akhir-akhir seringkali muncul pemberitaan yang membahas mengenai HKI, lau apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu? Dan seberapa penting HKI bagi pelaku usaha? Kali ini Payung Paten akan membahas mengenai seluk beluk HKI.

Hak kekayaan intelektual merujuk pada hak yang didapat oleh seseorang atas hasil karya pikirannya.Undang-undang No.7 tahun 1994 mengenai Agreement The World Trade Organisation, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

Di Indonesia Kementerian Keuangan menjelaskan hak kekayaan intelektual adalah hak yang didapat seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

HKI hanya didapat oleh pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara resmi terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Kekayaan inetelektual adalah kekayaan yang lahir dari buah pikiran manusia.

HKI melindungi hasil karya manusia.Berbagai jenis karya mulai dari artikel, buku, gambar, video, film dan banyak lainnya dilindungi secara resmi oleh Ditjen Pajak apabila telah terdaftar secara resmi.

Adanya hak kekayaan intelektual melindungi setiap kekayaan intelektual dari berbagai persoalan seperti pencurian.Terdapat pasal yang mengatur mengenai urusan pencurian karya yang dapat dialporkan sehingga pelanggar mendapat sanksi hukum dan denda.

Hak kekayaan intelektual juga membantu pemilik usaha memberi citra positif pada hasil karyanya kepada masyarakat. Penghargaan kepada pemilik usaha juga akan diberikan apabila pemilik usaha terbukti telah membuat sebuah inovasi.

Kekayaan intelektual terdiri atas beberapa jenis, jenis tersebut mempermudah pemilik usaha mendaftarkan usahanya.

Jenis Kekayaan Intelektual

  • Hak Cipta, melindungi pihak yang menciptakan ide lalu menuangkannya dalam suatu bentuk karya. Termasuk didalamnya adalah karya seni.
  • Paten, hak yang diperoleh inventor atas invensinya dalam bidang teknologi. Hak tersebut meliputu perlindungan terhadap produk, kontruksi dan komponen pembentuknya.
  • Merek, menjadi bagian dari identitas sebuah usaha, yang menjadi pembeda dengan jenis usaha lainnya. Tidak dapat djiplak tanpa ijin karena dapat dikenakan sanksi.
  • Desain Industri, karya baru berupa desain dua atau tiga dimensi. Desain ini dapat mengeluarkan output barang berupa kerajinan atau lainnya.
  • Indikasi Geografis, merujuk pada penanda tempat muasal barang yang dipengaruhi faktor geografis yang membantu memberikan khas tersendiri pada produk yang dihasilkan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, memberi perlindungan terhadap karya aktif yang apabila dipadukan dengan beberapa bagian aktif lainnya dapat menghasilkan sebuah fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang, informasi yang memiliki nilai ekonomi sehingga kerahasiaanya sangat berharga.

Hak kekayaan intelektual sangat penting untuk diketahui tidak hanya oleh pelaku usaha, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.Hak ini memberikan jaminan bagi pemiliknya untuk mendapat berbagai manfaat.

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

penelusuran merek

Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau bisnis.Untuk mendapat hak-hak perlindungan merek yang resmi, pemilik bisnis bisa mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Sebelum mendaftarkan merek yang dimiliki pada Ditjen Kekayaan Intelektual, salah satu upaya yang wajib untuk dilakukan adalah melakukan penelusuran atau pengecekan merek.Aktivitas penelusuran merek bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada merek serupa yang telah didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual.

Penelusuran merek juga menghindarkan pencipta merek mengalami kerugian materia akibat telah membayar biaya pendaftaran.

Lalu bagaimana tata cara melakukan penelusuran merek? Berikut Payung Paten akan membahasnya secara rinci.

Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek

  • Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Tekan menu Merek yang tersedia pada halaman bagian bawah.
  • Masukkan merek yang ingin di cek (merek usaha barang dan jasa).
  • Tekan cek.
  • Hasil merek yang telah terdaftar akan nampak pada layar.

Jika merek yang dicari tidak ada, mungkin belum ada merek serupa yang didaftarkan.Untuk itu pemilik merek bisa langsung mendaftarkan mereknya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual dan mendapatkan hak merek.

Penelusuran merek tentu dapat sangat bermanfaat bagi pemilik merek yang hendak mendaftarkan merek miliknya. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan pengecekan merek antara lain

Manfaat Pengecekan Merek

  • Terhindar dari kerugian, dengan mengecek apakah terdapat merek sama yang telah terdaftar, tidak diperlukan pendaftaran merek sehingga pemilik usaha tidak perlu membayar sejumlah uang untuk mendaftar.
  • Mengindari persoalan hukum, merek yang secara resmi terdaftar dalam Kekayaan Intelektual tentu mendapat perlindungan hukum yang kuat, bagi pihak yang dianggap melakukan plagiasi pasti akan dikenakan sanksi baik penjara maupun denda. Untuk itu melakukan penelusuran merek membantu pemilik usaha dianggap sebagai plagiator yang mencuri hak merek orang lain.
  • Menghindari persaingan, apabila merek yang hendak didaftarkan ternyata memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah dikenal masyarakat, terdapat kemungkinan produk barang atau jasa yang akan didaftarkan akan kalah saing sehingga tidak baik bagi pertumbuhan usaha.
  • Dapat menciptakan peluang, ketika terdapat usaha dengan merek yang sama atau mirip, mau tidak mau pemilik usaha harus menciptakan merek yang baru untuk menghindari sanksi, dengan kesempatan itu pemilik usaha dapat memperbaiki, menambah, mengurang atau membuat ide baru yang unik dan mudah dikenal masyarakat.

Penelusuran merek mungkin terdengar sepele, namun dapat membantu menyelamatkan sebuah bisnis dari berbagai macam persoalan.Lakukan cek merek senelum mendaftarkan merek.

Bagi sebuah usaha atau bisnis, keberadaan merek tentu menjadi hal krusial.Apalagi jika merek tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Merek yang secara resmi terdaftar akan mendapat kepercayaan yang lebih dari konsumen, selain itu juga memberi citra yang positif sehingga lebih mudah diterima masyarakat karena telah jelas urusan hukumnya.

Merek yang telah terdaftar juga memberi payung hukum yang kuat, tidak perlu merasa khawatir muncul pihak yang mencuri atau menjiplak merek karena pihak pelanggar dapat dikenakan sanksi.

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran hki

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau dan tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih. Secara sederhana Merek merupakan simbol dari identitas sebuah usaha.

Dengan adanya merek, masyarakat dapat mengenali usaha dan membedakannya dengan merek lain, meski produk atau jasa yang ditawarkan adalah produk yang sama.

Di Indonesia merek terbagi atas tiga kategori yang diatur undang-undang No. 20 tahun 2016 pasal 1. Pembagian tersebut akan dijabarkan oleh Payungpaten berikut ini.

Kategori Merek

  • Merek Dagang

Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merujuk pada merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Adalah merek yang digunakan pada barang dan/ jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ jasa sejenis lainnya.

Kepemilikan hak merek danpaten  dapatdilakukan dengan mendaftarkannya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual, hak cipta melindungi sebuah inovasi dari persoalan mengenai pencurian dan kejahatan terhadap karya lainnya.

Salah satu alternatif mendaftarkan kekayaan intelektual adalah dengan menghubungi konsultan kekayaan inetelektual.Konsultan kekayaan intelektual membantu pencipta inovasi memiliki hak sepenuhnya atas hasil ciptaannya.

Untuk mendapat perlindungan hukum daftarkan hasil ciptaan segera lewat Payung Paten. Sebagai konsultan kekayaan intelektual terpercaya, Payung Paten memberikan pendampingan untuk mendapat hak-hak sah terhadap pemilik karya cipta, merek, peten dan lainnya.

Payung Paten hadir untuk membantu masyarakat mendaftarkan hasil ciptaanya kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan professional.

Dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual, terdapat keuntungan yang akanditerima diantaranya

  • Memastikan karya sebagai karya orisinil. Hal ini menghindari kesamaan hasil inovasi dengan pihak lain yang mungkin telah mendaftarkan inovasinya terlebih dahulu.
  • Tidak perlu melakukan setiap langkah pendaftaran secara mandiri sehingga hanya perlu menunggu hasil selesai. Payung Paten akan membantu proses pendaftaran mulai dari syarat hingga prosedurnya.
  • Resiko penolakan pendaftaran karya atau inovasi minim, karena konsultan akan membantu menangani setiap masalah secara professional.
  • Membantu menangani permasalahan yang mungkin saja muncul.

Apabila ingin mendapat keuntungan tersebut segera daftarkan inovasi atau karya yang dimiliki lewat Payung Paten ya! Dan dapatkan bantuan untuk mengurus hak atas kepemilikan inovasi dan karya secara professional.

Jangan Sampai Hasil Karyamu Dicuri

lindungi hasil karya

Pencurian hasil karya bukanlah sesuatu yang baru, kemunculan pencurian hasil karya merupakan dampak dari kurangnya pemahaman pencipta karya atas pentingnya mendaftarkan karya yang dimiliki, atau terlambat mendaftarkan kepemilikan karya sehingga diserobot oleh orang lain.

Pencurian karya tentu dapat sangat berdampak terhadap pencipta karya sendiri, salah satu dampak yang sangat mungkin dirasakan adalah hilangnya hak eksklusif atas karya yang telah dibuat akibat dipatenkan pihak lain.

Untuk menghindari pencurian karya, payungpaten merangkum beberapa tips diantaranya

Tips Menghindari Pencurian Karya

  • Kenalkan hasil karyamu terhadap masyarakat sejelas mungkin, beri keterangan apabila hasil karya tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lain. Beri penjelasan juga apabila penggunaan karya perlu perijinan.
  • Beri hasil karya dengan identitas, misalnya dengan menggunakan watermark pada sebuah karya berbentuk gambar.
  • Ciptakan sesuatu yang berbeda. Berbagai model karya banyak bertebaran di dunia maya, dengan membuat sesuatu yang unik dan berbeda, potensi untuk mencuri karya tersebut akan semakin kecil.
  • Daftarkan karyamu untuk mendapat perlindungan hukum lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang diperoleh oleh perorangan atau badan hukum yang menciptakan inovasi dalam berkreasi. Salah satu upaya untuk menghindari pencurian karya yang paing efektif tentu saja degan mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Beberapa kekayaan intelektual yang berada dibawah naungan DJKI adalah Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Setelah karya disetujui maka secara langsung akan mendapatkan perlindungan hukum yang melindungi karya tersebut secara sah.

Prosedur Permohonan Hak Cipta

  • Buka Website hakcipta.dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Klik pengajuan pencatatan digital.
  • Isi formulir yang tersedia, isi dengan cermat untuk menghindari kesalahan.
  • Upload data-data yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran yang telah dibebankan.
  • Tunggu pemeriksaan formalitas, verifikasi.
  • Pencatatan Informasi Ciptaan disetujui.
  • Cetak Sertifikat.

Setelah sertifikat pengajuan hak cipta disetujui pemilik karya dapat mendapat manfaat dari hasil ciptaanya tanpa takut terjadi sesuatu yang merugikan, karena apabila itu terjadi, terdapat alat yang dapat digunakan untuk menuntut lewat hukum hingga ancaman sanksi bagi pencurinya.

Fenomena pencurian karya seperti pembajakan,  plagiasi meperbanyak dan mencuri dapat dilakukan untuk mendapat keuntungan secara pribadi maupun komersil, apabila hasil karya masih dicuri segera tempuh jalur hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki, dapat juga disertai pendampingan oleh kuasa hukum.

Indonesia secara resmi telah mengatur urusan hak cipta dengan jelas dalam undang-undang hak cipta, pelanggaran hak cipta juga diatur dalam undang-undang No. 28/ 2014 Bab XVII mengenai pidana hukuman penjara 10 tahun dan denda 4 miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi hasil ciptaan dan pemilik ciptaan salah satunya dari maraknya tindak pencurian karya.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Mudah Memiliki Aset – Punya Merek / Paten

Cara Mudah Memiliki Aset Merek merupakan salah satu bagian dari identitas kepemilikan bisnis. Merek dapat membantu sebuah bisnis atau usaha lebih dikenal oleh masyarakat, yang tentu saja akan berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan bisnis itu sendiri.

Sebagai salah satu sumberdaya bernilai ekonomi, Merek yang telah dibangun terkadang dapat dengan mudah di akuisisi oleh pihak lain. Apabila hal itu terjadi, tentu saja akan terjadi kerugian pada bisnis yang dijalankan. Lau bagaimana cara mudah memiliki merek? berikut Payung Paten akan membahas dengan gamblang, jadi simak sampai habis ya.

Kepemilikan merek dapat dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham, sebelum mendaftar kepemilikan merek, perlu diketahui syarat-syarat mendaftarkan merek yang antara lain

Cara Mudah Memiliki Aset dan Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek

  1. Contoh merek atau label merek yang akan didaftarkan, syarat ini adalah syarat utama ketika hendak mendaftarkan merek. Untuk mendaftarkan kepemilikan merek secara online, label mereka harus menggunakan format file JPG.
  2. Data pemohon yang mengajukan kepemilikan merek, data-data tersebut meliputi identitas pemohon dan dilengkapi tanda tangan.
  3. Surat Kuasa, diajukan untuk memastikan kepemilikan sebuah merek baik atas perseorangan atau badan hukum.
  4. Surat pernyataan, surat ini menjadi bagian krusial pengajuan merek terutama bagi badan Usaha Mikro Kecil atau UMK untuk mendapat potongan harga 50 persen.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pendaftaran merek dengan;

Cara Mudah Memiliki Aset  dan Prosedur Pendaftaran Merek

– Buka website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk mendapatkan kode billing dan isi data yang diperlukan dengan lengkap, karena kepengurusan pengajuan dilakukan secara online, maka isi data dengan sebaik-baiknya dan lakukan pengecekan ulang.

–  Lakukan pembayaran atas beban yang telah ditetapkan lewat ATM atau m-Banking untuk segera mendapat kode billing.

– Registrasi pada laman http://merek.dgip.go.id/. Dan klik permohonan online.

– Klik tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dilunasi sebelumnya.

– Lakukan pengisian formulir secara lengkap.

– Unggah data yang diminta pada laman website meliputis dokumen yang telah disebutkan dalam persyarakatan pendaftaran merek.

– Pastikan pengisian yang dilakukan telah benar dan akurat, karena kesalahan pengisian pada formulir dan persyaratan dapat berdampak pada proses pengajuan kepemilikan merek.

– Cetak Draft sebagai bukti tanda terima dan Klik selesai.

Untuk memiliki asset, tunggu konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Pihak DJKI akan melakukan pengecekan atas permohonan yang diajukan, pengecekan ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hari. Jika syarat yang diajukan telah terpenuhi maka DJKI dalam dua bulan hasil pengajuan akan diumumkan.

Setelah hasil diumumkan, DJKI akan memproses pengajuan merek, dan apabila tidak ada permasalahan lain maka sertifikat dagang dapat diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham. Itulah beberapa cara memiliki merek yang mudah.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja di bidang merek

Inilah Perubahan Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Pembahasan terkait UU Cipta Kerja menjadi perbincangan yang hangat sejak lahirnya UU ini di tahun 2020. Tidak hanya oleh para penggiat hukum saja, penerapan UU Cipta Kerja ini menarik atensi publik. Salah satu yang paling menarik publik adalah penerapan UU Cipta Kerja di UU merek.

UU merek ini ada pada bab 4 UU Cipta Kerja, khususnya pada pembahasan HKI atau hak kekayaan intelektual. Pada November 2021 lalu, publik kembali dikejutkan dengan hadirnya UU terkait cipta kerja inkonstitusional yang dilakukan secara bersyarat.

Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Penerapan UU merek ini berbicara terkait perlindungan merek, yaitu diberikannya sebuah gambar, kata, nama, atau kombinasinya sebagai unsur pembeda yang digunakan suatu barang atau jasa. Dalam penerapan UU merek, terdapat berbagai macam perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 20

Perubahan pertama ada pada pasal 20 UU Merek. Pasal 20 mengalami perubahan pada penambahan poin aturan. Poin aturan yang ditambahkan adalah pada frasa “mengandung bentuk yang bersifat fungsional.”

Pada pasal ini, lebih dijelaskan terkait merek barang atau jasa apa saja yang tidak diperkenankan untuk didaftarkan pada HKI. Sebelumnya, frasa pada pasal 108 UU Cipta Kerja tidak mengandung maka yang terlalu jelas.

2. Pasal 23

Pasal berikutnya adalah pasal 23 yang mengatur atau membicarakan terkait pemeriksaan substantif merek. Awalnya, pemeriksaan substantif merek berlangsung selama 150 hari. Namun, di UU merek ini durasi waktunya lebih dipersingkat yaitu 90 hari.

Pasalnya, pemeriksaan substantif merek memang tidak memerlukan waktu lama. Sehingga, penetapan UU merek baru ini dinilai lebih efektif. Khususnya untuk masyarakat, karena memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan mereknya.

3. Pasal 25

Perubahan penerapan UU Cipta Kerja di UU merek terakhir ada pada pasal 25. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi adalah penghapusan ayat. Ayat yang dihapus membicarakan terkait konsekuensi hukum apabila sertifikat merek tidak diambil dalam durasi waktu tertentu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Paten sangatah penting dalam sebuah penemuan, bahkan menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, pengajuan ide paten ini harus dilakukan di awal. Meskipun produk yang ingin dibuat itu belum selesai. Namun, bagaimana paten melindungi penemuan? Nah pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskan tentang Paten dan bagaimana mereka melindungi sebuah penemuan.

Pengertian Paten

Paten merupakan sebuah hak yang diberikan terhadap suatu invensi dan melindunginya dari pemakaian tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor atau orang yang melakukan invensi dalam jangka waktu tertentu dan bisa dialihkan.

Invensi sendiri merupakan sebuah ide inventor yang dituangkan dalam sebuah kegiatan pemecahan masalah pada bidang teknologi. Pemecahan masalah ini bisa berupa proses, produk, penyempurnaan, dan pengembangkan proses atau produk.

Paten ini diberikan dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten yang diajukan. Sedangkan untuk Paten sederhana jangka waktunya lebih sedikit, yaitu 10 tahun sejak penerimaan permohonan Paten sederhana.

Bagaimana Paten Melindungi Penemuan?

Pemberian paten ini bertujuan untuk melindungi ide dari seseorang. Artinya, hasil dari karya intelektual dan belum diekspresikan bisa dilindungi lewat paten. Pengajuan invensi sebelum produk tersebut selesai dikembangkan sudah biasa di luar negeri.

Perlindungan paten diberikan negara atas permohonan dari calon pemilik paten. Apabila paten tersebut diterbitkan, maka pemilik Paten wajib membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. Adapun syarat permohonan pengajuan paten ini bisa diterima, setidaknya ide yang diusulkan merupakan pengembangkan dari teknologi yang telah ada sebelumnya.

Pemegang paten mempunyai hak untuk menggunakan paten miliknya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan menjual, impor, menyewa, menggunakan produk paten mereka. Selain itu, pemegang paten juga berhak memberikan lisensi terhadap orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.

Dengan mendaftarkan penemuan atau mendapat hak paten, Anda bisa menggugat ganti rugi lewat pengadilan negeri setempat. Terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pada point sebelumnya. 

Bagi Anda yang memiliki penemuan dan ingin mematenkannya, Anda bisa hubungi Payung Paten. Payung Paten merupakan konsultasi Kekayaan Intelektual dan jasa pendaftaran merek yang sudah ahli dalam mendaftarkan berbagai Kekayaan Intelektual.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Paten merupakan suatu hal yang cukup sering kita dengar. Paten ini merupakan sebuah hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa. Terdapat ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan beberapa ciri dari paten yang bisa dilindungi.

Ciri-Ciri Paten Yang Bisa Dilindungi

Untuk bisa mendapatkan paten atau patentable, sebuah invensi harus memenuhi persyaratan-persyaratan teretntu. Berikut ini ciri-ciri paten yang bisa dilindungi atau dipatenkan:

1. Baru

Suatu invensi idak boleh dipublikasikan dalam suatu media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan mendapat tanggal penerimaan. Apabila suatu invensi dijadikan permohonannya dan memperoleh tanggal penerimaan tanggal 2 Januari 2014, maka publikasi mengenai invensi tersbeut tanggal 1 Januari akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapat paten karena tidak lagi sebuah paten baru.

2. Mengandung Langkah Inventif

Ciri paten yang bisa dilindungi berikutnya adalah mengandung langkah inventif. Paten ini hanya bisa diberikan untuk invensi yang tidak bisa diduga atau tidak obvious untuk orang yang mempunyai keahlian di bidang terkait.

Contohnya, masalah yang dihadapi adalah tutup bolpen yang sering hilang ketika dilepas, maka sekedar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan tali tidak bisa dianggap sebagai langkah inventif. Namun solusi berupa mata bolpen yang dapat masuk serta keluar dari bagian dalam badan memakai mekanisme pegas mngandung sebuah langkan inventif.

3. Bisa Diterapkan Secara Industri

Ciri-ciri paten yang bisa dilindungi terakhir adalah bisa dilakukan berulangkan kali dengan tetap dan bisa menghasilkan fungsi yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Formula pangkal flu dengan komposisi air perasan jeruk nipis yang diaduk bersama sendok teh madu saja tidak bisa diterapkan secara industri, harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya.

Hal ini karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, jenis, atau asal tanaman bisa menghasilkan khasiat atau efek yaang bereda. 

Nah itulah tadi beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri paten yang bisa dilindungi. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan atau mematenkan penemuan atau invensi Anda, Anda bisa hubungi Payung Paten dan konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia