UU Cipta Kerja merek - Payung Paten

UU Cipta Kerja di bidang merek

Inilah Perubahan Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Pembahasan terkait UU Cipta Kerja menjadi perbincangan yang hangat sejak lahirnya UU ini di tahun 2020. Tidak hanya oleh para penggiat hukum saja, penerapan UU Cipta Kerja ini menarik atensi publik. Salah satu yang paling menarik publik adalah penerapan UU Cipta Kerja di UU merek.

UU merek ini ada pada bab 4 UU Cipta Kerja, khususnya pada pembahasan HKI atau hak kekayaan intelektual. Pada November 2021 lalu, publik kembali dikejutkan dengan hadirnya UU terkait cipta kerja inkonstitusional yang dilakukan secara bersyarat.

Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Penerapan UU merek ini berbicara terkait perlindungan merek, yaitu diberikannya sebuah gambar, kata, nama, atau kombinasinya sebagai unsur pembeda yang digunakan suatu barang atau jasa. Dalam penerapan UU merek, terdapat berbagai macam perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 20

Perubahan pertama ada pada pasal 20 UU Merek. Pasal 20 mengalami perubahan pada penambahan poin aturan. Poin aturan yang ditambahkan adalah pada frasa “mengandung bentuk yang bersifat fungsional.”

Pada pasal ini, lebih dijelaskan terkait merek barang atau jasa apa saja yang tidak diperkenankan untuk didaftarkan pada HKI. Sebelumnya, frasa pada pasal 108 UU Cipta Kerja tidak mengandung maka yang terlalu jelas.

2. Pasal 23

Pasal berikutnya adalah pasal 23 yang mengatur atau membicarakan terkait pemeriksaan substantif merek. Awalnya, pemeriksaan substantif merek berlangsung selama 150 hari. Namun, di UU merek ini durasi waktunya lebih dipersingkat yaitu 90 hari.

Pasalnya, pemeriksaan substantif merek memang tidak memerlukan waktu lama. Sehingga, penetapan UU merek baru ini dinilai lebih efektif. Khususnya untuk masyarakat, karena memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan mereknya.

3. Pasal 25

Perubahan penerapan UU Cipta Kerja di UU merek terakhir ada pada pasal 25. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi adalah penghapusan ayat. Ayat yang dihapus membicarakan terkait konsekuensi hukum apabila sertifikat merek tidak diambil dalam durasi waktu tertentu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat