Hak Kekayaan Intelektual Archives - Payung Paten

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

artikel

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk mengamankan benda, mendapatkan manfaat baik secara sah maupun tidak sah.

Duplikasi dapat dilakukan terdapat berbagai model aspek benda termasuk diantaranya artikel. Artikel termasuk dalam kategori kekayaan intelektual yang berharga.

Artikel sangat mudah ditemukan di dunia maya, hanya dengan memasukkan beberapa kata kunci maka berbagai jenis artikel mulai dari artikel berita hingga artikel jurnal ilmiah akan muncul.

Dalam dunia kepenulisan artikel, kata duplikat lebih familiar dengan penggandaan. Penggandaan merupakan aktivitas memperbanyak yang berkaitan dengan dunia tulis menulis baik isi, ide dan bagian lainnya.

Berbagai karya cipta memang dapat diduplikasi, namun apakah melakukan duplikasi diperbolehkan secara hukum? Payung Paten akan menjelaskannya secara rinci, simak terus ya!

Plagiasi termasuk dalam kategori pelanggaarandan dapat diadukan kedalam ranah hukum, peraturan mengenai plagiasi diantaranya tertuang dalam undang-undang No. 28 tahun 2014 pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa

“Penggunaan, pengambilan dan penggandaan, dan/ pengubahan suatu ciptaan dan/ atau produk hak terkait secara menyeluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya tersebut dicantumkan secara lengkap untuk keperluan

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau pemegang hak cipta.
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislative dan peradilan.
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau;
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketetntuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan secara jelas bahwa duplikasi atau penggandaan artikel tidak dapat dikenakan pasal pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.

Melakukan duplikasi artikel memang sangat mudah dilakukan mengingat hanya perlu melakukan copy paste pada kalimat yang akan diambil lalu dapat segera dipindah ke bentuk lain. Namun sebelum melakukan duplikasi, baiknya lebih dahulu mengetahui aturan yang dibuat oleh penulis atau pencipta untuk menghindari persoalan yang dapat membawa dampak negative baik berupa tindak pidana pelanggaran hak cipta atau denda.

Dibawah ini langkah-langkah adalah yang dapat ditempuh apabila artikel telah diduplikasi tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber

  • Beri identitas dengan baik pada artikel yang di publish, hal ini dapat mempermudah duplicator mencamtumkan identitas asli pemilik karya apabila hendak mengutip.
  • Informasikan kepada pihak yang telah menduplikat untuk menghapus konten yang dijiplak.
  • Hubungi Web hosting dan laporkan pelanggaran yang telah ditemukan untuk melakukan tak down terhadap artikel jiplakan.
  • Laporkan terhadap Digital Millenium Copyright Act yang mengatur hak cipta pada konten digital termasuk artikel, apabila aduan diterima, maka artikel jiplakan akan dihapus oleh google.

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran hki

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Teknologi perlu dipatenkan

paten teknologi

Kemunculan berbagai penemuan baru utamanya dalam bidang teknologi marak terjadi akhir-akhir ini.teknologi dengan sistem sederhana dan rumit hadir sebagai upaya membantu kebutuhan manusia.

Berbagai penemuan teknologi berhak mendapat perlindungan terhadap pencipta dan hasil ciptaanya.Salah satu usaha melindunginya dapat dilakukan dengan mendaftarkan penemuan teknologi untuk mendapat hak paten.

Hak Paten merujuk pada hak eksklusif yang diberikan pada inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melakukan invensi atau mendapat manfaatnya.

Hak Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta dan ciptaanya untuk terus mengembangkan temuannya dengan disertai perlindungan hukum.

Dalam menjalankan usaha, hak paten memiliki keuntungan yang telah dirangkum oleh Payung Paten berikut ini

Keuntungan Memiliki Hak Paten

  • Perlindungan Hukum, dengan mendaftarkan teknologi yang dimiliki, pencipta memiliki jaminan yang teknologi yang dipatenkan. Perlindungan hukum juga dapat membantu apabila terjadi persoalan mengenai temuan tersebut.
  • Mengurangi resiko negative dalam urusan bisnis seperti persaingan, eksploitasi, pembajakan, dan lainnya. Dengan hak paten yang telah diperoleh, bisnis yang didaftarkan sangat mungkin lebih dikenal oleh masyarakat.
  • Citra yang baik, usaha yang telah secara resmi terdaftar dan memiliki hak paten membuat masyarakat lebih percaya karena terdapat jaminan atas nama Dirjen HKI (yang mengurus paten).
  • Kemudahan dalam menjangkau berbagai pasar, kendala hukum mungkin dapat diminimalisir dengan mendaftarkan temuan secara resmi lewat Ditjen Kekayaan Intelektual.
  • Menarik pihak lain untuk menanamkan modal bagi usaha yang telah terdaftar secara resmi.

Berbagai keuntungan memiliki hak paten dapat dirasakan apabila pencipta teknologi mendaftarkan temuannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Lalu bagaimana langkah yang dapat ditempuh untuk mendapat hak paten?

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

  • Kunjungi lama dgip.go.id.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diperlukan di paten.dgip.go.id.
  • Klik permohonan baru untuk membuat permohonan baru.
  • Upload data dukung
    • Deskripsi Permohonan Paten dalam bahasa Indonesia.
    • Klaim
    • Abstrak
    • Gambar Invensi berbentuk PDF dan gambar untuk publikasi berbentuk JPG.
    • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor.
    • Surat pengalihan hak.
    • Surat kuasa apabila pendaftaran menggunakan jasa konsultan.
    • Surat keterangan UMK apabila pemohon termasuk usaha mikro.
    • SK Akta pendirian.
  • Isi dengan cermat formulir yang disediakan, cek ulang untuk menghindari kesalahan pada data yang diunggah.
  • Klik pemesanan kode billing dan lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing paten.
  • Lakukan pembayaran untuk mendapat kode billing subtantif.
  • Jika telah melakukan semua intruksi dengan benar klik selesai.
  • Tunggu permohonan diproses oleh pihak Ditjen Kekayaan Intelektual.

Hak Paten membantu pemilik ciptaan mengamankan ciptaanya dengan aman untuk menghindari berbagai model kejahatan yang merugikan.

Cara Mudah Melakukan Daftar Merek

merek

Merek atau biasa juga disebut brand, merujuk pada tanda  yang dapat ditampilkan secara grafis. Berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau dan tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih. Secara sederhana Merek merupakan simbol dari identitas sebuah usaha.

Dengan adanya merek, masyarakat dapat mengenali usaha dan membedakannya dengan merek lain, meski produk atau jasa yang ditawarkan adalah produk yang sama.

Di Indonesia merek terbagi atas tiga kategori yang diatur undang-undang No. 20 tahun 2016 pasal 1. Pembagian tersebut akan dijabarkan oleh Payungpaten berikut ini.

Kategori Merek

  • Merek Dagang

Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merujuk pada merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Adalah merek yang digunakan pada barang dan/ jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ jasa sejenis lainnya.

Kepemilikan hak merek danpaten  dapatdilakukan dengan mendaftarkannya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual, hak cipta melindungi sebuah inovasi dari persoalan mengenai pencurian dan kejahatan terhadap karya lainnya.

Salah satu alternatif mendaftarkan kekayaan intelektual adalah dengan menghubungi konsultan kekayaan inetelektual.Konsultan kekayaan intelektual membantu pencipta inovasi memiliki hak sepenuhnya atas hasil ciptaannya.

Untuk mendapat perlindungan hukum daftarkan hasil ciptaan segera lewat Payung Paten. Sebagai konsultan kekayaan intelektual terpercaya, Payung Paten memberikan pendampingan untuk mendapat hak-hak sah terhadap pemilik karya cipta, merek, peten dan lainnya.

Payung Paten hadir untuk membantu masyarakat mendaftarkan hasil ciptaanya kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan professional.

Dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual, terdapat keuntungan yang akanditerima diantaranya

  • Memastikan karya sebagai karya orisinil. Hal ini menghindari kesamaan hasil inovasi dengan pihak lain yang mungkin telah mendaftarkan inovasinya terlebih dahulu.
  • Tidak perlu melakukan setiap langkah pendaftaran secara mandiri sehingga hanya perlu menunggu hasil selesai. Payung Paten akan membantu proses pendaftaran mulai dari syarat hingga prosedurnya.
  • Resiko penolakan pendaftaran karya atau inovasi minim, karena konsultan akan membantu menangani setiap masalah secara professional.
  • Membantu menangani permasalahan yang mungkin saja muncul.

Apabila ingin mendapat keuntungan tersebut segera daftarkan inovasi atau karya yang dimiliki lewat Payung Paten ya! Dan dapatkan bantuan untuk mengurus hak atas kepemilikan inovasi dan karya secara professional.

Deklarasi Hak Cipta Lebih Baik Melalui Kemenkumham

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah salah satu hak dasar yang dilindungi oleh hukum di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, deklarasi hak cipta lebih baik melalui kemenkumham dengan cara mencatatkan. Pendaftaran hak cipta ini bisa dilakukan secara online dengan syarat-syarat tertentu.

Cara Deklarasi Hak Cipta Lewat Kemenkumham

Pemerintah di Indonesia mengambil langkah inisiatif terhadap perlindungan HAM, salah satunya adalah upaya yang dilakukan Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada tahun 017 kemarin, Ditjen KI memberlakukan kebijakan untuk memperkuat fungsi dari PPS dalam menegakkan perlindungan HAM.

Anda bisa mendaftarkan hak cipta secara online lewat website DJKI. Berikut ini langkah-langkah atau alur pendaftaran hak cipta secara online:

  1. Langkah pertama, kunjungi halaman website hakcipta.dgip.go.id.
  2. Silahkan lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, pilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  4. Silahkan Anda isi semua formulir yang ada di halaman tersebut.
  5. Jangan lupa juga untuk mengunggah atau upload data pendukung yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis hak cipta yang Anda daftarkan. Ciptaan non-software dikenakan biaya Rp200 ribu – Rp400 ribu / permohonan. Sedangkan ciptaan software dikenakan biaya Rp300 ribu – Rp600 ribu / permohonan.
  7. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan formalitas.
  8. Dilanjut dengan verifikasi.
  9. Kemudian langkah berikutnya adalah Pencetakan Ciptaan yang disetujui.
  10. Terakhir Pencetakan Sertifikat.

Deklarasi Hak Cipta Lewat Konsultan HKI

Selain deklarasi hak cipta lewat kemenkumham (dengan cara mencatatkan), Anda juga bisa mendaftarkan hak cipta lewat konsultan HKI atau jasa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Cara ini sangat cocok untuk Anda yang tidak mau ribet melakukan pendaftaran hak cipta yang mana alurnya tidak terlalu paham.

Salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia adalah Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lain. Bagi Anda yang masih belum yakin juga bisa melakukan konsultasi di Payung Paten secara gratis. Lagsung saja kunjungi website Payungpaten dan klik tomboll WhatsApp yang ada untuk melakukan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Mudah Memiliki Aset – Punya Merek / Paten

Cara Mudah Memiliki Aset Merek merupakan salah satu bagian dari identitas kepemilikan bisnis. Merek dapat membantu sebuah bisnis atau usaha lebih dikenal oleh masyarakat, yang tentu saja akan berdampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan bisnis itu sendiri.

Sebagai salah satu sumberdaya bernilai ekonomi, Merek yang telah dibangun terkadang dapat dengan mudah di akuisisi oleh pihak lain. Apabila hal itu terjadi, tentu saja akan terjadi kerugian pada bisnis yang dijalankan. Lau bagaimana cara mudah memiliki merek? berikut Payung Paten akan membahas dengan gamblang, jadi simak sampai habis ya.

Kepemilikan merek dapat dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham, sebelum mendaftar kepemilikan merek, perlu diketahui syarat-syarat mendaftarkan merek yang antara lain

Cara Mudah Memiliki Aset dan Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek

  1. Contoh merek atau label merek yang akan didaftarkan, syarat ini adalah syarat utama ketika hendak mendaftarkan merek. Untuk mendaftarkan kepemilikan merek secara online, label mereka harus menggunakan format file JPG.
  2. Data pemohon yang mengajukan kepemilikan merek, data-data tersebut meliputi identitas pemohon dan dilengkapi tanda tangan.
  3. Surat Kuasa, diajukan untuk memastikan kepemilikan sebuah merek baik atas perseorangan atau badan hukum.
  4. Surat pernyataan, surat ini menjadi bagian krusial pengajuan merek terutama bagi badan Usaha Mikro Kecil atau UMK untuk mendapat potongan harga 50 persen.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pendaftaran merek dengan;

Cara Mudah Memiliki Aset  dan Prosedur Pendaftaran Merek

– Buka website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk mendapatkan kode billing dan isi data yang diperlukan dengan lengkap, karena kepengurusan pengajuan dilakukan secara online, maka isi data dengan sebaik-baiknya dan lakukan pengecekan ulang.

–  Lakukan pembayaran atas beban yang telah ditetapkan lewat ATM atau m-Banking untuk segera mendapat kode billing.

– Registrasi pada laman http://merek.dgip.go.id/. Dan klik permohonan online.

– Klik tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dilunasi sebelumnya.

– Lakukan pengisian formulir secara lengkap.

– Unggah data yang diminta pada laman website meliputis dokumen yang telah disebutkan dalam persyarakatan pendaftaran merek.

– Pastikan pengisian yang dilakukan telah benar dan akurat, karena kesalahan pengisian pada formulir dan persyaratan dapat berdampak pada proses pengajuan kepemilikan merek.

– Cetak Draft sebagai bukti tanda terima dan Klik selesai.

Untuk memiliki asset, tunggu konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Pihak DJKI akan melakukan pengecekan atas permohonan yang diajukan, pengecekan ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hari. Jika syarat yang diajukan telah terpenuhi maka DJKI dalam dua bulan hasil pengajuan akan diumumkan.

Setelah hasil diumumkan, DJKI akan memproses pengajuan merek, dan apabila tidak ada permasalahan lain maka sertifikat dagang dapat diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham. Itulah beberapa cara memiliki merek yang mudah.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja di bidang merek

Inilah Perubahan Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Pembahasan terkait UU Cipta Kerja menjadi perbincangan yang hangat sejak lahirnya UU ini di tahun 2020. Tidak hanya oleh para penggiat hukum saja, penerapan UU Cipta Kerja ini menarik atensi publik. Salah satu yang paling menarik publik adalah penerapan UU Cipta Kerja di UU merek.

UU merek ini ada pada bab 4 UU Cipta Kerja, khususnya pada pembahasan HKI atau hak kekayaan intelektual. Pada November 2021 lalu, publik kembali dikejutkan dengan hadirnya UU terkait cipta kerja inkonstitusional yang dilakukan secara bersyarat.

Penerapan UU Cipta Kerja di UU Merek

Penerapan UU merek ini berbicara terkait perlindungan merek, yaitu diberikannya sebuah gambar, kata, nama, atau kombinasinya sebagai unsur pembeda yang digunakan suatu barang atau jasa. Dalam penerapan UU merek, terdapat berbagai macam perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 20

Perubahan pertama ada pada pasal 20 UU Merek. Pasal 20 mengalami perubahan pada penambahan poin aturan. Poin aturan yang ditambahkan adalah pada frasa “mengandung bentuk yang bersifat fungsional.”

Pada pasal ini, lebih dijelaskan terkait merek barang atau jasa apa saja yang tidak diperkenankan untuk didaftarkan pada HKI. Sebelumnya, frasa pada pasal 108 UU Cipta Kerja tidak mengandung maka yang terlalu jelas.

2. Pasal 23

Pasal berikutnya adalah pasal 23 yang mengatur atau membicarakan terkait pemeriksaan substantif merek. Awalnya, pemeriksaan substantif merek berlangsung selama 150 hari. Namun, di UU merek ini durasi waktunya lebih dipersingkat yaitu 90 hari.

Pasalnya, pemeriksaan substantif merek memang tidak memerlukan waktu lama. Sehingga, penetapan UU merek baru ini dinilai lebih efektif. Khususnya untuk masyarakat, karena memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan mereknya.

3. Pasal 25

Perubahan penerapan UU Cipta Kerja di UU merek terakhir ada pada pasal 25. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi adalah penghapusan ayat. Ayat yang dihapus membicarakan terkait konsekuensi hukum apabila sertifikat merek tidak diambil dalam durasi waktu tertentu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja Di UU Paten

Inilah UU Cipta Kerja Di UU Paten Sederhana

Bagi beberapa kalangan, istilah omnibus law sudah tidak asing lagi. Pasalnya, beberapa waktu lalu istilah tersebut memang banyak diperbincangkan. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, UU perihal cipta kerja dilahirkan. Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Terdapat berbagai macam kontroversi yang terjadi sejak lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Penerapan Di UU Paten Sederhana 

Dalam pemberlakuan UU ini, terdapat dua macam yaitu paten dan merek. Perlindungan paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor untuk penemuannya di bidang teknologi dalam waktu tertentu. Dalam penerapan UU Paten terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal 3 berisi tentang definisi paten serta paten sederhana. Pada pasal 3 ini terdapat perubahan definisi. Selain itu, terdapat pula satu ayat tambahan. Sehingga, jumlah ayat pada pasal 3 saat ini adalah berjumlah tiga ayat.

2. Pasal 20

Pasal 20 mengatur terkait kewajiban untuk para pemegang paten dalam membuat produk dan menggunakan sebuah proses di Negara Indonesia. Dampak perubahannya ini adalah berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten produk.

3. Pasal 82 ayat 1

Perubahan berikutnya ada pada pasal 82 ayat 1. Pasal dan ayat ini mengatur terkait lisensi yang bersifat wajib serta non-eksklusif. Perubahan yang dilakukan pada pasal ini tidak banyak, hanya modifikasi terhadap substansinya saja.

4. Pasal 122 Dan 123

Pada pasal 122, terdapat penghapusan frasa. Sehingga, permohonan untuk pemeriksaan substantif paten dapat diajukannya bersamaan dengan pengajuan permohonan paten. Pada pasal 123, terdapat perubahan pada waktu permohonan hak paten sederhana.

5. Pasal 124

Perubahan penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana terakhir ada pada pasal 124. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi ada pada keputusan menyetujui atau menolak untuk permohonan hak paten. Awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Wajib Diketahui Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut UU

Pencipta dan pemegang hak cipta merupakan orang yang terlibat dalam suatu ciptaan yang berdasarkan atas kemampuan berfikir, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian. Baik pencipta maupun pemegang hak cipta telah dilindungi oleh dasar hukum undang-undang yang berlaku. Berikut merupakan informasinya!

Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang

Baik hak cipta maupun pemegang hak cipta telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun fungsi dari perlindungan hukum ditetapkan yaitu sebagai upaya mewujudkan suasana yang lebih baik terkait tumbuh kembang mencipta bidang ilmu pengetahuan maupun sastra. Dibawah ini merupakan informasi mengenai dasar hukum kedua aspek tersebut.

1. Maksud Dari Pencipta

Aspek yang pertama yaitu mengenai pencipta. Pencipta merupakan satu atau beberapa orang yang terlibat secara bersamaan atas inspirasinya dan melahirkan suatu ciptaan yang berdasarkan dari imajinasi, kemampuan berfikir, keterampilan, kecekatan, atau beberapa keahlian yang dituangkan dalam suatu bentuk khas dan memiliki sifat pribadi.

2. Maksud Dari Pemegang Hak Cipta

Secara sederhana, hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan bagi pencipta ataupun penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, dan memberi izin dengan tanpa mengurangi pembatasan yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku.

Sedangkan, Pemegang hak cipta memiliki peran sebagai pemilik hak cipta, atau bisa juga sebagai orang yang menjadi pihak penerima hak tersebut dari pencipta, atau bisa juga merupakan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak yang berasal dari pihak yang menerima hak tersebut.

3. Undang-Undang Yang Membahas Mengenai Hak Cipta

Hak cipta sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 pasal 1 angka 1 hak cipta tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Adapun, secara sederhana isi dari undang-undang tersebut membahas mengenai berikut.

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah terwujudnya suatu ciptaan dalam bentuk nyata yang tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
[email protected] | [email protected]
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia