Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk mengamankan benda, mendapatkan manfaat baik secara sah maupun tidak sah.
Duplikasi dapat dilakukan terdapat berbagai model aspek benda termasuk diantaranya artikel. Artikel termasuk dalam kategori kekayaan intelektual yang berharga.
Artikel sangat mudah ditemukan di dunia maya, hanya dengan memasukkan beberapa kata kunci maka berbagai jenis artikel mulai dari artikel berita hingga artikel jurnal ilmiah akan muncul.
Dalam dunia kepenulisan artikel, kata duplikat lebih familiar dengan penggandaan. Penggandaan merupakan aktivitas memperbanyak yang berkaitan dengan dunia tulis menulis baik isi, ide dan bagian lainnya.
Berbagai karya cipta memang dapat diduplikasi, namun apakah melakukan duplikasi diperbolehkan secara hukum? Payung Paten akan menjelaskannya secara rinci, simak terus ya!
Plagiasi termasuk dalam kategori pelanggaarandan dapat diadukan kedalam ranah hukum, peraturan mengenai plagiasi diantaranya tertuang dalam undang-undang No. 28 tahun 2014 pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa
“Penggunaan, pengambilan dan penggandaan, dan/ pengubahan suatu ciptaan dan/ atau produk hak terkait secara menyeluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya tersebut dicantumkan secara lengkap untuk keperluan
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau pemegang hak cipta.
- Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislative dan peradilan.
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau;
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketetntuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan secara jelas bahwa duplikasi atau penggandaan artikel tidak dapat dikenakan pasal pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.
Melakukan duplikasi artikel memang sangat mudah dilakukan mengingat hanya perlu melakukan copy paste pada kalimat yang akan diambil lalu dapat segera dipindah ke bentuk lain. Namun sebelum melakukan duplikasi, baiknya lebih dahulu mengetahui aturan yang dibuat oleh penulis atau pencipta untuk menghindari persoalan yang dapat membawa dampak negative baik berupa tindak pidana pelanggaran hak cipta atau denda.
Dibawah ini langkah-langkah adalah yang dapat ditempuh apabila artikel telah diduplikasi tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber
- Beri identitas dengan baik pada artikel yang di publish, hal ini dapat mempermudah duplicator mencamtumkan identitas asli pemilik karya apabila hendak mengutip.
- Informasikan kepada pihak yang telah menduplikat untuk menghapus konten yang dijiplak.
- Hubungi Web hosting dan laporkan pelanggaran yang telah ditemukan untuk melakukan tak down terhadap artikel jiplakan.
- Laporkan terhadap Digital Millenium Copyright Act yang mengatur hak cipta pada konten digital termasuk artikel, apabila aduan diterima, maka artikel jiplakan akan dihapus oleh google.