Gambar Di Dalam Merek Masuk Dalam Bidang Merek Atau Hak Cipta?

Gambar Di Dalam Merek Masuk Dalam Bidang Merek Atau Hak Cipta?

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik sebuah karya. Ada banyak jenis HKI, dua diantaranya adalah hak cipta dan hak merek. Banyak yang bingung gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan menjelaskannya.

Gambar Termasuk Hak Merek atau Hak Cipta?

Dalam dunia bisnis, HKI menjadi salah satu penentu keberlangsungan sebuah usaha. Salah satunya adalah gambar brand atau logo brand sebuah perusahaan atau suatu usaha. Lewat lago ini image perusahaan bisa dikenal dengan lebih mudah oleh masyarakat. Namun banyak yang bingung, apakah gambar ini harus didaftarkan sebagai hak merek atau hak cipta.  

Bagi Anda yang belum tahu, merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama kata, logo, huruf, dan faktor lain untuk membedakan barang / jasa. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan dari prinsip deklaratif. Terus gambar ini termasuk dalam hak cipta atau hak merek?

Berdasarkan penjelasan diatas, maka logo perusahaan atau gambar brand bisa dikategorikan sebagai Hak merek. Hal ini karena gambar brand atau logo perusahaan digunakan sebagai pembeda dari barang atau jasa yang dibuat oleh orang lain atau perusahaan lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.

Gambar Bisa Masuk Hak Cipta

Gambar atau logo bisa dikategorikan sebagai hak cipta apabila gambar tersebut tidak dipakai sebagai pembeda dari suatu produksi barang atau jasa yang dilakukan dalam perdagangan. Jadi gambar disini bisa masuk dalam Hak cipta apabila gambar tersebut merupakan sebuah karya seni.

Dalam UU Hak Cipta, sesuatu bisa dikatakan sebagai ciptaan apabila hal tersebut merupakan hasil karya cipta dalam bidang pengetahuan, sastra, dan seni yang dihasilkan dari inspirasi, imajinasi, kemampuan, pikiran yang diapresiasikan dalam bentuk  nyata. Nah itulah tadi penjelasan tentang gambar di dalam merek masuk dalam bidang merek atau hak cipta. Sekarang Anda tahu bahwa gambar ini termasuk dalam hak merek, namun bisa juga masuk hak cipta apabila gambar tersebut buka menjadi pembeda.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

WhatsApp chat