Identitas sebuah produk dapat diperkenalkan lewat merek, merek memegang peran penting dalam pertumbuhan usaha atau bisnis.Untuk mendapat hak-hak perlindungan merek yang resmi, pemilik bisnis bisa mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sebelum mendaftarkan merek yang dimiliki pada Ditjen Kekayaan Intelektual, salah satu upaya yang wajib untuk dilakukan adalah melakukan penelusuran atau pengecekan merek.Aktivitas penelusuran merek bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada merek serupa yang telah didaftarkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual.
Penelusuran merek juga menghindarkan pencipta merek mengalami kerugian materia akibat telah membayar biaya pendaftaran.
Lalu bagaimana tata cara melakukan penelusuran merek? Berikut Payung Paten akan membahasnya secara rinci.
Tata Cara Melakukan Penelusuran Merek
- Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
- Tekan menu Merek yang tersedia pada halaman bagian bawah.
- Masukkan merek yang ingin di cek (merek usaha barang dan jasa).
- Tekan cek.
- Hasil merek yang telah terdaftar akan nampak pada layar.
Jika merek yang dicari tidak ada, mungkin belum ada merek serupa yang didaftarkan.Untuk itu pemilik merek bisa langsung mendaftarkan mereknya kepada Ditjen Kekayaan Intelektual dan mendapatkan hak merek.
Penelusuran merek tentu dapat sangat bermanfaat bagi pemilik merek yang hendak mendaftarkan merek miliknya. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan pengecekan merek antara lain
Manfaat Pengecekan Merek
- Terhindar dari kerugian, dengan mengecek apakah terdapat merek sama yang telah terdaftar, tidak diperlukan pendaftaran merek sehingga pemilik usaha tidak perlu membayar sejumlah uang untuk mendaftar.
- Mengindari persoalan hukum, merek yang secara resmi terdaftar dalam Kekayaan Intelektual tentu mendapat perlindungan hukum yang kuat, bagi pihak yang dianggap melakukan plagiasi pasti akan dikenakan sanksi baik penjara maupun denda. Untuk itu melakukan penelusuran merek membantu pemilik usaha dianggap sebagai plagiator yang mencuri hak merek orang lain.
- Menghindari persaingan, apabila merek yang hendak didaftarkan ternyata memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah dikenal masyarakat, terdapat kemungkinan produk barang atau jasa yang akan didaftarkan akan kalah saing sehingga tidak baik bagi pertumbuhan usaha.
- Dapat menciptakan peluang, ketika terdapat usaha dengan merek yang sama atau mirip, mau tidak mau pemilik usaha harus menciptakan merek yang baru untuk menghindari sanksi, dengan kesempatan itu pemilik usaha dapat memperbaiki, menambah, mengurang atau membuat ide baru yang unik dan mudah dikenal masyarakat.
Penelusuran merek mungkin terdengar sepele, namun dapat membantu menyelamatkan sebuah bisnis dari berbagai macam persoalan.Lakukan cek merek senelum mendaftarkan merek.
Bagi sebuah usaha atau bisnis, keberadaan merek tentu menjadi hal krusial.Apalagi jika merek tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Merek yang secara resmi terdaftar akan mendapat kepercayaan yang lebih dari konsumen, selain itu juga memberi citra yang positif sehingga lebih mudah diterima masyarakat karena telah jelas urusan hukumnya.
Merek yang telah terdaftar juga memberi payung hukum yang kuat, tidak perlu merasa khawatir muncul pihak yang mencuri atau menjiplak merek karena pihak pelanggar dapat dikenakan sanksi.