Hak Cipta Archives - Payung Paten

Bolehkah Menduplikasi Artikel secara Hukum

artikel

Duplikasi adalah mencipta sesuatu yang sama atau mirip dengan benda asli, duplikasi dapat bertujuan untuk mengamankan benda, mendapatkan manfaat baik secara sah maupun tidak sah.

Duplikasi dapat dilakukan terdapat berbagai model aspek benda termasuk diantaranya artikel. Artikel termasuk dalam kategori kekayaan intelektual yang berharga.

Artikel sangat mudah ditemukan di dunia maya, hanya dengan memasukkan beberapa kata kunci maka berbagai jenis artikel mulai dari artikel berita hingga artikel jurnal ilmiah akan muncul.

Dalam dunia kepenulisan artikel, kata duplikat lebih familiar dengan penggandaan. Penggandaan merupakan aktivitas memperbanyak yang berkaitan dengan dunia tulis menulis baik isi, ide dan bagian lainnya.

Berbagai karya cipta memang dapat diduplikasi, namun apakah melakukan duplikasi diperbolehkan secara hukum? Payung Paten akan menjelaskannya secara rinci, simak terus ya!

Plagiasi termasuk dalam kategori pelanggaarandan dapat diadukan kedalam ranah hukum, peraturan mengenai plagiasi diantaranya tertuang dalam undang-undang No. 28 tahun 2014 pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa

“Penggunaan, pengambilan dan penggandaan, dan/ pengubahan suatu ciptaan dan/ atau produk hak terkait secara menyeluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya tersebut dicantumkan secara lengkap untuk keperluan

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau pemegang hak cipta.
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislative dan peradilan.
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau;
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketetntuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi Pencipta.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan secara jelas bahwa duplikasi atau penggandaan artikel tidak dapat dikenakan pasal pelanggaran hak cipta apabila sumbernya dicantumkan.

Melakukan duplikasi artikel memang sangat mudah dilakukan mengingat hanya perlu melakukan copy paste pada kalimat yang akan diambil lalu dapat segera dipindah ke bentuk lain. Namun sebelum melakukan duplikasi, baiknya lebih dahulu mengetahui aturan yang dibuat oleh penulis atau pencipta untuk menghindari persoalan yang dapat membawa dampak negative baik berupa tindak pidana pelanggaran hak cipta atau denda.

Dibawah ini langkah-langkah adalah yang dapat ditempuh apabila artikel telah diduplikasi tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber

  • Beri identitas dengan baik pada artikel yang di publish, hal ini dapat mempermudah duplicator mencamtumkan identitas asli pemilik karya apabila hendak mengutip.
  • Informasikan kepada pihak yang telah menduplikat untuk menghapus konten yang dijiplak.
  • Hubungi Web hosting dan laporkan pelanggaran yang telah ditemukan untuk melakukan tak down terhadap artikel jiplakan.
  • Laporkan terhadap Digital Millenium Copyright Act yang mengatur hak cipta pada konten digital termasuk artikel, apabila aduan diterima, maka artikel jiplakan akan dihapus oleh google.

Deklarasi Hak Cipta Lebih Baik Melalui Kemenkumham

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah salah satu hak dasar yang dilindungi oleh hukum di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, deklarasi hak cipta lebih baik melalui kemenkumham dengan cara mencatatkan. Pendaftaran hak cipta ini bisa dilakukan secara online dengan syarat-syarat tertentu.

Cara Deklarasi Hak Cipta Lewat Kemenkumham

Pemerintah di Indonesia mengambil langkah inisiatif terhadap perlindungan HAM, salah satunya adalah upaya yang dilakukan Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada tahun 017 kemarin, Ditjen KI memberlakukan kebijakan untuk memperkuat fungsi dari PPS dalam menegakkan perlindungan HAM.

Anda bisa mendaftarkan hak cipta secara online lewat website DJKI. Berikut ini langkah-langkah atau alur pendaftaran hak cipta secara online:

  1. Langkah pertama, kunjungi halaman website hakcipta.dgip.go.id.
  2. Silahkan lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, pilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  4. Silahkan Anda isi semua formulir yang ada di halaman tersebut.
  5. Jangan lupa juga untuk mengunggah atau upload data pendukung yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis hak cipta yang Anda daftarkan. Ciptaan non-software dikenakan biaya Rp200 ribu – Rp400 ribu / permohonan. Sedangkan ciptaan software dikenakan biaya Rp300 ribu – Rp600 ribu / permohonan.
  7. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan formalitas.
  8. Dilanjut dengan verifikasi.
  9. Kemudian langkah berikutnya adalah Pencetakan Ciptaan yang disetujui.
  10. Terakhir Pencetakan Sertifikat.

Deklarasi Hak Cipta Lewat Konsultan HKI

Selain deklarasi hak cipta lewat kemenkumham (dengan cara mencatatkan), Anda juga bisa mendaftarkan hak cipta lewat konsultan HKI atau jasa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Cara ini sangat cocok untuk Anda yang tidak mau ribet melakukan pendaftaran hak cipta yang mana alurnya tidak terlalu paham.

Salah satu konsultan HKI terbaik di Indonesia adalah Payung Paten. Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lain. Bagi Anda yang masih belum yakin juga bisa melakukan konsultasi di Payung Paten secara gratis. Lagsung saja kunjungi website Payungpaten dan klik tomboll WhatsApp yang ada untuk melakukan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Wajib Diketahui Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut UU

Pencipta dan pemegang hak cipta merupakan orang yang terlibat dalam suatu ciptaan yang berdasarkan atas kemampuan berfikir, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian. Baik pencipta maupun pemegang hak cipta telah dilindungi oleh dasar hukum undang-undang yang berlaku. Berikut merupakan informasinya!

Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang

Baik hak cipta maupun pemegang hak cipta telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun fungsi dari perlindungan hukum ditetapkan yaitu sebagai upaya mewujudkan suasana yang lebih baik terkait tumbuh kembang mencipta bidang ilmu pengetahuan maupun sastra. Dibawah ini merupakan informasi mengenai dasar hukum kedua aspek tersebut.

1. Maksud Dari Pencipta

Aspek yang pertama yaitu mengenai pencipta. Pencipta merupakan satu atau beberapa orang yang terlibat secara bersamaan atas inspirasinya dan melahirkan suatu ciptaan yang berdasarkan dari imajinasi, kemampuan berfikir, keterampilan, kecekatan, atau beberapa keahlian yang dituangkan dalam suatu bentuk khas dan memiliki sifat pribadi.

2. Maksud Dari Pemegang Hak Cipta

Secara sederhana, hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan bagi pencipta ataupun penerima hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, dan memberi izin dengan tanpa mengurangi pembatasan yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku.

Sedangkan, Pemegang hak cipta memiliki peran sebagai pemilik hak cipta, atau bisa juga sebagai orang yang menjadi pihak penerima hak tersebut dari pencipta, atau bisa juga merupakan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak yang berasal dari pihak yang menerima hak tersebut.

3. Undang-Undang Yang Membahas Mengenai Hak Cipta

Hak cipta sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 pasal 1 angka 1 hak cipta tentang hak cipta (UU Hak Cipta). Adapun, secara sederhana isi dari undang-undang tersebut membahas mengenai berikut.

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah terwujudnya suatu ciptaan dalam bentuk nyata yang tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Budaya Berbisnis di Indonesia

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI,  dan masih banyak lagi.

Budaya Berbisnis di Indonesia

Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.

CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.

Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.

Masalah Laten Budaya Berbisnis

Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.

Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Cara Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Sangat penting untuk mendaftarkan hak paten supaya bisa mendapatkan hak eksklusif. Sekarang ini Anda bisa melakukan konsultasi paten gratis di Payungpaten, caranya juga sangat mudah. Selain konsultasi paten, Anda juga bisa konsultasi terkait masalah merek dan hak cipta.

Bagi Anda yang belum tahu, Paten merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan negara untuk investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya.

Konsultasi Paten Gratis di Payungpaten

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan Anda langkah-langkah konsultasi paten secara online di Payungpapen. Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang langsung ke tempat layanan konsultasi paten, cara ini sangatlah membantu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Sebelum mengisi form permohonan pendaftaran Paten, Anda harus terlebih dahulu memahami apa itu Paten dan perbedaannya dengan hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis dan DTLST.
  • Selain itu, Anda juga harus tahu perbedaan antara paten dengan paten sederhana.
  • Setelah itu, silahkan Anda buka halaman utama dari website Payungpaten.com.
  • Di website tersebut terdapat tombol Whatsapp bertuliskan Chat with us on WhatsApp.
  • Silahkan klik icon tersebut untuk terhubung ke WhatsApp Payungpaten
  • Anda bisa menyampaikan keluhan atau sesuatu yang ingin Anda tanyakan terkait Paten di nomor WhatsApp tersebut.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Bagi Anda yang belum tahu, terdapat dua jenis yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi baru, mengandung langkah inventif dan bisa diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diterapkan dalam industri baru.

Paten sederhana diberikan pada invensi baru berupa produk yang bukkan sekedar berbeda ciri teknisnya saja, namun juga harus mempunyai fungsi yang lebih praktis dibandingkan versi sebelumnya.

Selain itu, klaim paten sederhana ini juga dibatasi hanya dengan satu klaim mandiri, sedangkan untuk paten tidak dibatasi jumlah klaimnya. Proses teknologi paten sederhana lebih simple dibandingkan progres teknologi pada paten.

Bagi Anda yang ingin cek merek gratis, Anda juga bisa melakukan pengecekkan merek secara gratis pada halaman cek merek gratis di website Payungpaten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Software Termasuk Paten atau Hak Cipta?

Masih banyak orang yang bingung apakah software termasuk hak paten atau hak cipta? Seperti yang kita tahu, kedua jenis hak ini merupakan bagian dari HKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam perundang-undangan.

Hak Cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, sedangkan Hak Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Keduanya memiliki perbedaan mulai dari sistem perlindungan, ruang lingkup objek, hak kewajiban, dan jangka waktunya.

Tentang Program Komputer

Yang menarik disini adalah hak cipta dan hak paten keduanya sama-sama  bisa melindungi program komputer sebagai objeknya. Pada pasal 40 Ayat (1) huruf S UU Hak Cipta mengatakan bahwa program komputer adalah salah satu hak cipta yang dilindungi.

Pasal 1 Angka 9 UU Hak Cipta mengartikan program komputer sebagai perangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk kode, bahasa, skema atau bentuk apapun dengan tujuan supaya komputer bisa melakukan fungsi tertentu untuk mendapat hasil tertentu.

Sedangkan pada Hak Paten, karena software ini termasuk teknologi maka masuk dalam objek perlindungan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan penjelasan pada Pasal 4 huruf D UU Paten yang berbunyi.

Program komputer bisa didaftarkan paten apabila program tersebut mempunyai karakter (instruksi) yang mempunyai efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian maslah baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Software

Pada Hak Cipta, semua program yang ditujukan supaya  komputer bisa melakukan hal tertentu bisa didaftarkan sebagai sebuah ciptaan. Contohnya game, ataupun platform hiburan seperti Youtube, Facebook dan lain sebagainya.

Sedangkan pada Hak Paten, program bisa didaftarkan sebagai invensi merupakan program yang bisa menyelesaikan suatu permasalahan, baik yang berwujud maupun tidak. Contohnya adalah aplikasi Gojek yang memberikan inovasi baru dalam bidang teknologi. Inovasi tersebut dapat menyelesaikan masalah, yaitu memudahkan masyarakat mendapat transportasi dan lain sebagainya. 

Nah itulah tadi penjelasan tentang apakah software termasuk paten atau hak cipta. Jadi intinya software ini bisa masuk keduanya tergantung dari fungsinya. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan Hak Cipta atau Paten, silahkan hubungi Payung Paten

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta terhadap kekayaan intelektual berupa fotografi di Indonesia terus berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Hak Citpta. Namun meskipun begitu masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap ha cipta foto seseorang karena kurangnya pengetahuan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui perlindungan hak cipta foto.

Tentang Hak Cipta Foto

Karya fotografi merupakan sebuah obyek hak cipta, sebagaimana yang tercantum pada pasal 50 ayat 1 huruf k UU Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang pengetahuan, seni, saastra, terdiri atas karya fotografi.

Perlindungan Hak Cipta Foto

Hak cipta merupakan sebuah kewenangan ekslusif milik sanga pencipta yang lahr dengan otomatis dimana hak cipta menumbuhkan hak untuk menyalin suatu ciptaan atau kewenangan untuk menikmati sebuah ciptaan. Hak cipta ini bisa memungkinkan pemegang kewenangan memberi batasan terhadap pemakaian dan menghalangi pemakaian dengan tidka sah terdapat sebuah karya cipta.

Mengingat hak ekslusif ini megnandung nilai ekonomis dmana tidak semua orang bisa membayarnya, maka untuk adlinya hak eklsusif dalam hak cipta ini mempunyai renan waktu berlakuu tertentu yang berbatas. Jika jangka wkatu berakhir, maka pemilik hak cipta berhak memperpanjang hak tersebut.

Perlindungan hak cipta foto dan hak cipta jenis lainnya bisa dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan secaara preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah proteksi yang diberikan penguasa untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban yang tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Sedangkan perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan proteksi akhir. Yaitu memberikan penalti atau sanksi seperti denda, penjara, dan tambahan sanksi lainnya. Penindakan hukum ini dilakukan oleh Pengadilan Adinnistrasi dan Pengadilan Umum di Indonesia yang tertera dalam perlindungan hukum represif.

Konsultasi Hak Cipta

Nah itulah tadi penjelasan singkat mengenai perlindungan hak cipta foto yang harus Anda ketahui. Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pendaftaran hak cipta, hak paten, dan hak kekayaan intelektual lain, silahkan hubungi Payung Paten. Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis dengan klik tombol WhatsApp yang ada di halaman website Payung Paten.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia