Kesadaran masyarakat Indonesia akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat rendah. Budaya berbisnis di Indonesia masih kalah dengan China, dimana di Indonesia hanya ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftarkan merek mereka dari 65 juta pelaku usaha di tahun 2019 sampai 2021.
Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan negara lain seperti China. Dimana di China mereka menerima permohonan pendaftaran desain industri sampai 500 ribu orang setiap tahunnya. Padahal Direktorat JKI telah menyediakan pendaftaran fasilitas pendaftaran online, lewat contact center DJKI, live chat di website, e-status HKI, e-tutorial HKI, dan masih banyak lagi.
Budaya Berbisnis di Indonesia
Para pebisnis di Indonesia masih kurang sadar akan pentingnya sebuah merek dalam bisnis mereka. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa merek dagang dan sebagainya sangatlah penting untuk keperluan bisnis. Dengan mendaftarkan HAKI Anda juga akan mendapat banyak hak istimewa.
CEO Kontrak Hukum, yaitu Rieke Caroline mengatakan bahwa dengan adanya LokVit masyarakat tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya ke DJKI. Hal ini karena semua proses bisa dilakukan secara online, masyarakat hanya perlu mengunggah data-data yang dibutuhkan.
Dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran dan perlindungan HAKI yang dimiliki. Berdasarkan laporan tahunan dari JKI, ada sekitar 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual sangat penting.
Masalah Laten Budaya Berbisnis
Permasalahan HKI di Indonesia menjadi permasalahan yang laten. Masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum tahu bahwa legalitas merupakan aspek dasar yang harus dimiliki untuk melindungi sebuah bisnis.
Karena kurangnya informasi dan edukasi hukum yang sudah dimengerti dan dijangkau oleh semua orang, permasalahan seperti ini akan terus terjadi. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HaKI adalah dengan melakukan sosialisasi hukum dengan melibatkan pemerintah, akademisi, layanan hukum, sampai masyarakat itu sendiri.
Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Anda. Anda bisa hubungi Payung Paten untuk mendapat pelayanan yang profesional dan bisa diandalkan.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding
Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia