Paten Software Archives - Payung Paten

Paten Generik

Paten Generik Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Paten generik adalah dua jenis obat yang memiliki manfaat untuk mengobati suatu penyakit yang diderita. Kebanyakan pasien memilih diresepkan obat paten yang dipercaya lebih ampuh dalam menyembuhkan penyakit karena memiliki komposisi yang lebih kompleks dan harga yang mahal. Namun, perlu diketahui bahwa anggapan tersebut tidaklah tepat.

Untuk penggunaannya, baik obat paten maupun obat generik tidak dapat diberikan secara sembarangan karena ada landasan hukumnya. Di bawah ini merupakan informasi terkait obat paten dan generik yang wajib diketahui.

Paten Generik Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa obat paten dan obat generik tidak bisa diberikan secara sembarangan dan memiliki peraturan khusus. Berikut merupakan penjelasan mengenai kedua jenis obat tersebut, serta dasar hukum yang melandasinya.

1. Apa Yang Dimaksud Paten

Obat paten merupakan jenis obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi dan telah memiliki hak paten terhadap kepemilikan obat tersebut. Obat paten yang dipasarkan telah melalui serangkaian uji klinis oleh pihak perusahaan farmasi dengan mengacu pada aturan internasional. Hak paten tersebut berlaku selama 20 tahun.

2. Apa Yang Dimaksud Generik

Obat yang telah habis masa patennya sering disebut Obat generik.  Obat jenis ini diproduksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi tanpa harus memberikan royalti. Obat generik terbagi menjadi dua jenis yang berbeda.

Jenis yang pertama yaitu obat generik berlogo (OGB). Jenis obat generik ini diberikan penamaan sesuai dengan zat aktif yang terkandung di dalamnya. Jenis berikutnya yaitu obat generik bermerek, yaitu jenis obat generik yang diberikan penamaan sesuai dengan kehendak perusahaan farmasi yang menaunginya.

3. Undang-Undang Yang Mengatur Paten Dan Generik

Obat paten dan generik telah memiliki ketentuan umum undang-undang. Berdasarkan pada keputusan menteri kesehatan nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang kebijakan obat nasional. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa obat paten merupakan obat yang memiliki hak paten. Sedangkan obat generik merupakan obat yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pendaftaran Ijin Paten

Cara Pendaftaran Ijin Paten yang Bisa Anda Lakukan

Sebagai seorang penggiat teknologi, pendaftaran paten merupakan hal paling wajib yang semestinya Anda lakukan. Terutama karena dunia teknologi ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dengan ijin paten yang sah, juga dapat mencegah temuan Anda disalahgunakan oleh pihak lain.

Namun, sebenarnya bagaimana cara untuk daftar hak paten yang benar? Apakah rumit prosesnya? Berikut ini ada beberapa prosedur yang mesti Anda lakukan untuk mendapatkan hak paten.

Cara Mendaftar Ijin Paten:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Prosedur pertama ialah pengisian formulir, di mana ada beberapa surat kuasa khusus yang perlu Anda persiapkan dan juga biaya. Anda juga bisa meminta bantuan dari konsultan HKI untuk mengajukan permohonan pendaftaran ini jika belum terlalu paham dengan aturannya.

  1. Pengecekan Formalitas

Di tahap ini dokumen atau formulir yang tadinya sudah diisi lengkap akan dicek sesuai dengan formalitas yang ada. Apakah memang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau belum. Bila sudah maka bisa segera lanjut ke tahap yang berikutnya.

  1. Tahap Publikasi

Bila prosedur 1 dan 2 sudah terlewati, baru berikutnya Anda akan sampai pada tahap publikasi yang berasal dari Dirjen Kekayaan Intelektual. Nah, adapun publikasi ini berisikan beberapa hal di antaranya, pengumuman ijin paten yang telah lolos dalam tahap cek formalitas, kemudian diumumkan 18 bulan dari sejak penerimaan.

Selain itu, setiap yang mendaftarkan ijin paten ini juga dapat mengajukan banding secara tertulis dengan disertai alasan terhadap paten yang sudah diumumkan. Perlu diketahui bahwa pengajuan banding ini bisa dijadikan sebagai sebuah pertimbangan saat diadakan pemeriksaan substantif.

  1. Pengajuan Pemeriksaan Substantif

Di tahap ini Anda juga akan diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian juga harus menyiapkan biaya permohonan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Setelah proses yang begitu panjang, Anda kini sudah bisa mendapatkan sertifikat ijin paten yang menjadikannya sebagai bukti bahwa penemuan tersebut sudah resmi terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual.

Agar tidak terlalu bingung dan pusing, Anda bisa menghubungi jasa konsultan HKI seperti PayungPaten di website resminya yakni https://www.payungpaten.com/ yang bisa membantu Anda dalam mengurus masalah pendaftaran ijin paten ini.

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Perlindungan Software

Perlindungan Software Kekayaan Intelektual

Perlindungan Software dalam bidang Kekayaan Intelektual
Software adalah gabungan instruksi adapun program yang memberikan instruksi kepada komputer untuk mengerjakan tugas tertentu. Komputer tidak akan bisa menjalankan perintahnya dengan sesuai dengan apa yang diinputkan tanpa adanya software. Software adalah bagian dalam komputer yang dapat disebut sebagai aplikasi di dalam komputer tersebut. Itulah mengapa software bisa dikatakan sebagai salah satu hal yang paling penting yang ada di dalam komputer.
Dengan semakin berkembangnya zaman, sudah banyak orang yang bisa menciptakan software atau berbagai aplikasi sendiri. Nah software yang diciptakan tersebut dapat diberikan perlindungan paten apabila software mempunyai fitur teknis untuk memecahkan suatu masalah teknis. Sebenarnya apa itu hak paten?
Paten merupakan hak eksklusif yang sudah diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta atas hasil invensinya atau ciptaannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Anda sebagai investor atau pencipta suatu inovasi di bidang teknologi bisa menggunakan sendiri hasil invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain supaya dapat menggunakannya.
Hak Paten untuk invensi yang baru, yaitu mengandung langkah inventif atau invensi yang benar-benar baru. Sedangkan untuk Hak Paten Sederhana akan diberikan untuk setiap invensi hasil dari pengembangan suatu produk atau proses yang sudah ada sebelumnya. Keduanya perlu bisa diterapkan dalam industri. Terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan jika mematenkan software berhasil diciptakan.

Paten Software atau secara bahasa hukum perlindungan pencatatan hak cipta program komputer termasuk dalam lingkup Kekayaan Intelektual bidang Hak Cipta penjelasan lebih detail tentang software atau program komputer ada di pasal 1 ayat 9 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA yang berbunyi :
“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.”
Selanjutnya Ciptaan yang Dilindungi menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 Pasal 40 ayat (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang
s. Program Komputer.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Keuntungan Memberikan Hak Paten Pada Software

Untuk orang awam sekaligus pengguna seperti kita mungkin tidak terlalu mempedulikan hak paten pada suatu software. Namun nyatanya paten pada software sangat menguntungkan bagi programmer maupun pengembang software tersebut. Mengapa demikian? Simak ulasannya berikut ini.
Jika software telah diberikan hak paten, maka programmer maupun pengembangnya mempunyai kekuatan dan hak milik atas hasil karyanya sendiri supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jadi berarti ini juga dapat menjamin keamanan dari suatu software.
Bukan hanya bisa mengamankan hasil inovasi, dengan memberikan hak paten, suatu software juga dapat lebih mudah dilirik oleh suatu perusahaan. Apabila Anda termasuk orang yang bermain di bidang teknologi dan suka menciptakan software, memberikan hak paten pada software bisa sangat menarik bagi suatu perusahaan.
Anda sebagai programmer atau pengembang suatu software yang mempunyai hak paten atas software tersebut bisa menjual lisensi atas hak paten yang sudah dimiliki. Nah nantinya jika ada seseorang yang ingin memakai software dengan lisensi tersebut, maka orang tersebut harus mengantongi izin dari pemilik hak cipta software terlebih dahulu atau melakukan transaksi pembelian dengan Anda sebagai pemilik software dengan hak paten.
Hak paten tersebut dapat memberikan perlindungan produk dari pembajakan yang dilakukan oleh kompetitor. Pada saat terdapat suatu produk hasil inovasi tidak terdaftar sebagai hak paten, maka siapapun itu bisa menirunya setelahnya mendaftarkan paten atas inovasi software tersebut. Dan di situ tentunya Anda akan mengalami sejumlah kerugian.
Bagi Anda yang ingin mematenkan software, maka Anda bisa mematenkan software di tempat terpercaya yaitu www.payungpaten.com. Jasa Payung Paten mendedikasikan perusahaannya supaya dapat melayani berbagai kebutuhan jasa pendaftaran dalam bidang KI di seluruh Indonesia dan khususnya Surabaya. Payung Paten selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Demikianlah ulasan mengenai keuntungan dari mematenkan software. Semoga bermanfaat!