Komisi Banding Paten Archives - Payung Paten

Pendaftaran Ijin Paten

Cara Pendaftaran Ijin Paten yang Bisa Anda Lakukan

Sebagai seorang penggiat teknologi, pendaftaran paten merupakan hal paling wajib yang semestinya Anda lakukan. Terutama karena dunia teknologi ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dengan ijin paten yang sah, juga dapat mencegah temuan Anda disalahgunakan oleh pihak lain.

Namun, sebenarnya bagaimana cara untuk daftar hak paten yang benar? Apakah rumit prosesnya? Berikut ini ada beberapa prosedur yang mesti Anda lakukan untuk mendapatkan hak paten.

Cara Mendaftar Ijin Paten:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Prosedur pertama ialah pengisian formulir, di mana ada beberapa surat kuasa khusus yang perlu Anda persiapkan dan juga biaya. Anda juga bisa meminta bantuan dari konsultan HKI untuk mengajukan permohonan pendaftaran ini jika belum terlalu paham dengan aturannya.

  1. Pengecekan Formalitas

Di tahap ini dokumen atau formulir yang tadinya sudah diisi lengkap akan dicek sesuai dengan formalitas yang ada. Apakah memang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau belum. Bila sudah maka bisa segera lanjut ke tahap yang berikutnya.

  1. Tahap Publikasi

Bila prosedur 1 dan 2 sudah terlewati, baru berikutnya Anda akan sampai pada tahap publikasi yang berasal dari Dirjen Kekayaan Intelektual. Nah, adapun publikasi ini berisikan beberapa hal di antaranya, pengumuman ijin paten yang telah lolos dalam tahap cek formalitas, kemudian diumumkan 18 bulan dari sejak penerimaan.

Selain itu, setiap yang mendaftarkan ijin paten ini juga dapat mengajukan banding secara tertulis dengan disertai alasan terhadap paten yang sudah diumumkan. Perlu diketahui bahwa pengajuan banding ini bisa dijadikan sebagai sebuah pertimbangan saat diadakan pemeriksaan substantif.

  1. Pengajuan Pemeriksaan Substantif

Di tahap ini Anda juga akan diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian juga harus menyiapkan biaya permohonan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Setelah proses yang begitu panjang, Anda kini sudah bisa mendapatkan sertifikat ijin paten yang menjadikannya sebagai bukti bahwa penemuan tersebut sudah resmi terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual.

Agar tidak terlalu bingung dan pusing, Anda bisa menghubungi jasa konsultan HKI seperti PayungPaten di website resminya yakni https://www.payungpaten.com/ yang bisa membantu Anda dalam mengurus masalah pendaftaran ijin paten ini.

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

DJKI bersama komisi banding Paten

DJKI dan Komisi Banding Paten Berkoordinasi

DJKI

DJKI  mengadakan acara seminar tentang Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten yang diadakan di Kota Bandung tanggal 23 September 2019 lalu dihadiri oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, dalam acara tersebut materi yang disampaikan adalah untuk memberikan pembekalan pengentahuan dan edukasi bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus untuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Komisi Banding Paten

Komisi Banding Paten dalam kewenangannnya diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan paten, namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komsisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus :
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan

2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek di DJKI

  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan;
  3. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding atas Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan merek;
  4. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan Indikasi Geografis yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar;
  5. Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian, serta pemberian keputusan terhadap permohonan banding.
  • Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan (termasuk penolakan perpanjangan merek maupun penolakan permohonan Indikasi Geografis) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
  • Dalam hal permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penolakan dianggap diterima oleh Pemohon.
  • Dalam hal permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding/kuasanya bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  • Pengangkatan Anggota Komisi Banding Merek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  • Anggota Komisi Banding Merek diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.

Unsur keanggotaan Komisi Banding Merek :
Komisi Banding Merek terdiri atas :

  1. Seorang ketua merangkap anggota;
  2. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
  3. Ahli di bidang Merek;
  4. Pemeriksa Merek senior.

Persidangan Pemeriksaan Substantif Permohonan Banding di DJKI

  • Untuk memeriksa permohonan banding merek, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Pendaftaran Merek yang ditolak.
  • Dalam melakukan pemeriksaan dalam persidangan permohonan banding, Ketua dan Anggota Majelis ditunjuk oleh Ketua Komisi Banding.
  • Pemohon Banding dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam persidangan dihadapan majelis melalui Ketua Komisi Banding.
  • Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.

Syarat Pengajuan Permohonan Banding di DJKI
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri, dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan, dan  melampirkan sekurang-kurangnya :

  1. Salinan atau fotokopi surat pemberitahuan penolakan permohonan;
  2. Bukti pembayaran Permohonan Banding;
  3. Apabila Permohonan Banding diajukan melalui kuasa, wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
  • Selama Permohonan Banding belum mendapat keputusan oleh Komisi Banding Merek, dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau kuasanya dengan ketentuan biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali, dan Permohonan Banding tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Keputusan Komisi Banding Merek

  • Keputusan Komisi Banding Merek antara lain dapat :
  1. Mengabulkan seluruh Pemohonan Banding;
  2. Mengabulkan sebagian Pemohonan Banding;
  3. Menolak Permohonan Banding.
  • Keputusan Komisi Banding Merek dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang memeriksa dan memutus Permohonan Banding, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal dan Pemohon Banding atau kuasanya.
  • Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Baca Selengkapnya