Cara Pendaftaran Ijin Paten yang Bisa Anda Lakukan
Sebagai seorang penggiat teknologi, pendaftaran paten merupakan hal paling wajib yang semestinya Anda lakukan. Terutama karena dunia teknologi ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dengan ijin paten yang sah, juga dapat mencegah temuan Anda disalahgunakan oleh pihak lain.
Namun, sebenarnya bagaimana cara untuk daftar hak paten yang benar? Apakah rumit prosesnya? Berikut ini ada beberapa prosedur yang mesti Anda lakukan untuk mendapatkan hak paten.
Cara Mendaftar Ijin Paten:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Prosedur pertama ialah pengisian formulir, di mana ada beberapa surat kuasa khusus yang perlu Anda persiapkan dan juga biaya. Anda juga bisa meminta bantuan dari konsultan HKI untuk mengajukan permohonan pendaftaran ini jika belum terlalu paham dengan aturannya.
- Pengecekan Formalitas
Di tahap ini dokumen atau formulir yang tadinya sudah diisi lengkap akan dicek sesuai dengan formalitas yang ada. Apakah memang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau belum. Bila sudah maka bisa segera lanjut ke tahap yang berikutnya.
- Tahap Publikasi
Bila prosedur 1 dan 2 sudah terlewati, baru berikutnya Anda akan sampai pada tahap publikasi yang berasal dari Dirjen Kekayaan Intelektual. Nah, adapun publikasi ini berisikan beberapa hal di antaranya, pengumuman ijin paten yang telah lolos dalam tahap cek formalitas, kemudian diumumkan 18 bulan dari sejak penerimaan.
Selain itu, setiap yang mendaftarkan ijin paten ini juga dapat mengajukan banding secara tertulis dengan disertai alasan terhadap paten yang sudah diumumkan. Perlu diketahui bahwa pengajuan banding ini bisa dijadikan sebagai sebuah pertimbangan saat diadakan pemeriksaan substantif.
- Pengajuan Pemeriksaan Substantif
Di tahap ini Anda juga akan diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian juga harus menyiapkan biaya permohonan sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Setelah proses yang begitu panjang, Anda kini sudah bisa mendapatkan sertifikat ijin paten yang menjadikannya sebagai bukti bahwa penemuan tersebut sudah resmi terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual.
Agar tidak terlalu bingung dan pusing, Anda bisa menghubungi jasa konsultan HKI seperti PayungPaten di website resminya yakni https://www.payungpaten.com/ yang bisa membantu Anda dalam mengurus masalah pendaftaran ijin paten ini.
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL