Paten Merek Online Archives - Payung Paten

Pendaftaran Ijin Paten

Cara Pendaftaran Ijin Paten yang Bisa Anda Lakukan

Sebagai seorang penggiat teknologi, pendaftaran paten merupakan hal paling wajib yang semestinya Anda lakukan. Terutama karena dunia teknologi ini mengalami perkembangan yang begitu pesat. Dengan ijin paten yang sah, juga dapat mencegah temuan Anda disalahgunakan oleh pihak lain.

Namun, sebenarnya bagaimana cara untuk daftar hak paten yang benar? Apakah rumit prosesnya? Berikut ini ada beberapa prosedur yang mesti Anda lakukan untuk mendapatkan hak paten.

Cara Mendaftar Ijin Paten:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Prosedur pertama ialah pengisian formulir, di mana ada beberapa surat kuasa khusus yang perlu Anda persiapkan dan juga biaya. Anda juga bisa meminta bantuan dari konsultan HKI untuk mengajukan permohonan pendaftaran ini jika belum terlalu paham dengan aturannya.

  1. Pengecekan Formalitas

Di tahap ini dokumen atau formulir yang tadinya sudah diisi lengkap akan dicek sesuai dengan formalitas yang ada. Apakah memang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau belum. Bila sudah maka bisa segera lanjut ke tahap yang berikutnya.

  1. Tahap Publikasi

Bila prosedur 1 dan 2 sudah terlewati, baru berikutnya Anda akan sampai pada tahap publikasi yang berasal dari Dirjen Kekayaan Intelektual. Nah, adapun publikasi ini berisikan beberapa hal di antaranya, pengumuman ijin paten yang telah lolos dalam tahap cek formalitas, kemudian diumumkan 18 bulan dari sejak penerimaan.

Selain itu, setiap yang mendaftarkan ijin paten ini juga dapat mengajukan banding secara tertulis dengan disertai alasan terhadap paten yang sudah diumumkan. Perlu diketahui bahwa pengajuan banding ini bisa dijadikan sebagai sebuah pertimbangan saat diadakan pemeriksaan substantif.

  1. Pengajuan Pemeriksaan Substantif

Di tahap ini Anda juga akan diarahkan untuk mengisi formulir, kemudian juga harus menyiapkan biaya permohonan sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Setelah proses yang begitu panjang, Anda kini sudah bisa mendapatkan sertifikat ijin paten yang menjadikannya sebagai bukti bahwa penemuan tersebut sudah resmi terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual.

Agar tidak terlalu bingung dan pusing, Anda bisa menghubungi jasa konsultan HKI seperti PayungPaten di website resminya yakni https://www.payungpaten.com/ yang bisa membantu Anda dalam mengurus masalah pendaftaran ijin paten ini.

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

Peluncuran Layanan Online Merek

Menkumham luncurkan Layanan Online Perpanjangan Merek Terdaftar

Posted in HKI by Humas DJKI

Layanan Online Perpanjangan MerekJakarta Hari ini (28/09/2015), Pemerintahan Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada publik. Layanan yang dimaksud adalah telah tersedianya Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar yang dapat dilakukan melalui Konsultan KI terdaftar, Sentra KI di Universitas-Universitas dan Lembaga-lembaga Pemerintahan. Kemenkumham melalui DJKI mewujudkan 3 (tiga) program unggulan dari 100 Janji Presiden Joko Widodo, terkait dengan mendorong instansi Hak Cipta dan Paten yang lebih proaktif kepada innovator dan inventor dengan implementasi terhadap program sebagai berikut: Penyelesaian RUU Merek dan RUU Paten untuk dikirim kepada DPR; Pencatatan Hak Cipta secara Online yang terintegrasi dengan Simfoni dan Perpanjangan Merek secara online yang terintegrasi dengan Simfoni.

Penjelasan disampaikan kepada awak Media oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D pada saat konferensi pers. “Dengan adanya layanan ini, kita bisa memproses pendaftaran ulang suatu Trademark. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen KI, bahwa layanan ini terwujud atas kerja sama DJKI dengan WIPO. Tidak hanya merek, tapi juga Hak Cipta dan Paten akan secara Onlie”, jelas Menkumham yang didampingi oleh Dirjen KI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb.

“untuk itulah kami meluncurkan aplikasi ini secara resmi. Aplikasi online perpanjangan Merek Terdaftar dibangun dengan maksud: Dapat meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, dinamis, akuntabel dan guna mewujudkan Kemenkumham sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang prima. Layanan perpanjangan dapat dilakukan secara real time, karena pemilik Merek terdaftar yang mencetak langsung surat penetapan perpanjangan Merek dan hanya memerlukan waktu 30 menit.   Pemilik Merek dapat menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan Prima. Pembayaran biaya perpanjangan dapat dilakukan secara virtual, tidak harus datang ke loket dengan melalui Bank-Bank yang terintegrasi denga Simfoni”, papar Prof. Ramli. (Humas DJKI – September 2015)

 baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtslt, karena perlindungan nya dibawah kewenangan sekertariat jenderal kementerian pertanian.