DTSLT Archives - Payung Paten

Para Pelaku Usaha Perlu Tau Tentang HKI

pelaku usaha

Banyak hal yang perlu diketahui bagi pelaku usaha.Salah satu yang paling penting adalah HKI atau Hak Kekayaan Intelektual.

Akhir-akhir seringkali muncul pemberitaan yang membahas mengenai HKI, lau apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual itu? Dan seberapa penting HKI bagi pelaku usaha? Kali ini Payung Paten akan membahas mengenai seluk beluk HKI.

Hak kekayaan intelektual merujuk pada hak yang didapat oleh seseorang atas hasil karya pikirannya.Undang-undang No.7 tahun 1994 mengenai Agreement The World Trade Organisation, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.

Di Indonesia Kementerian Keuangan menjelaskan hak kekayaan intelektual adalah hak yang didapat seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

HKI hanya didapat oleh pihak yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara resmi terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Kekayaan inetelektual adalah kekayaan yang lahir dari buah pikiran manusia.

HKI melindungi hasil karya manusia.Berbagai jenis karya mulai dari artikel, buku, gambar, video, film dan banyak lainnya dilindungi secara resmi oleh Ditjen Pajak apabila telah terdaftar secara resmi.

Adanya hak kekayaan intelektual melindungi setiap kekayaan intelektual dari berbagai persoalan seperti pencurian.Terdapat pasal yang mengatur mengenai urusan pencurian karya yang dapat dialporkan sehingga pelanggar mendapat sanksi hukum dan denda.

Hak kekayaan intelektual juga membantu pemilik usaha memberi citra positif pada hasil karyanya kepada masyarakat. Penghargaan kepada pemilik usaha juga akan diberikan apabila pemilik usaha terbukti telah membuat sebuah inovasi.

Kekayaan intelektual terdiri atas beberapa jenis, jenis tersebut mempermudah pemilik usaha mendaftarkan usahanya.

Jenis Kekayaan Intelektual

  • Hak Cipta, melindungi pihak yang menciptakan ide lalu menuangkannya dalam suatu bentuk karya. Termasuk didalamnya adalah karya seni.
  • Paten, hak yang diperoleh inventor atas invensinya dalam bidang teknologi. Hak tersebut meliputu perlindungan terhadap produk, kontruksi dan komponen pembentuknya.
  • Merek, menjadi bagian dari identitas sebuah usaha, yang menjadi pembeda dengan jenis usaha lainnya. Tidak dapat djiplak tanpa ijin karena dapat dikenakan sanksi.
  • Desain Industri, karya baru berupa desain dua atau tiga dimensi. Desain ini dapat mengeluarkan output barang berupa kerajinan atau lainnya.
  • Indikasi Geografis, merujuk pada penanda tempat muasal barang yang dipengaruhi faktor geografis yang membantu memberikan khas tersendiri pada produk yang dihasilkan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, memberi perlindungan terhadap karya aktif yang apabila dipadukan dengan beberapa bagian aktif lainnya dapat menghasilkan sebuah fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang, informasi yang memiliki nilai ekonomi sehingga kerahasiaanya sangat berharga.

Hak kekayaan intelektual sangat penting untuk diketahui tidak hanya oleh pelaku usaha, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.Hak ini memberikan jaminan bagi pemiliknya untuk mendapat berbagai manfaat.

Pelanggaran Kekayaan Intelektual

pelanggaran hki

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir dari pola kreatif akal manusia, kekayaan intelektual menjadi kekayaan tak berwujud yang memiliki nilai berharga.

Secara hukum Indonesia mengatur urusan kekayaan intelektual dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen Kekayaan Intelektual.Terdapat pula undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual secara resmi.

Sebagai salah satu hasil dari pikiran manusia, kekayaan inetektual dapat menghasilkan berbagai ciptaan yang dapat berguna bagi kehidupan manusia, kegunaan tersebut mulai dari identitas, keberlagsungan bisnis dan lain sebagainya.

Sama dengan jenis kekayaan lainnya, kekayaan intetektual juga marak dengan pelanggaran, pelanggaran ini tentu saja merugikan bagi pencipta dan karya yang telah dihasilkan.

Dibawah ini Payung Paten telah merangkum berbagai bentuk pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan jeratan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik sah kekayaan intelektual terhadap pelanggarnya.

Jenis Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual

  • Pelanggaran terhadap hak cipta, Melakukan plagiat, pemalsuan, pembajakan atau menggunakan karya seseorang tanpa izin yang jelas dapat termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran terhadap hak merek, Setiap merek yang menyatakan identitas suatu ciptaan yang digunakan dengan sengaja untuk mengaburkan pandangan konsumen mengenai produk terdaftar atau digunakan untuk menjual karya yang berbeda dan palsu dapat termasuk dalam kategori pelanggaran hak merek.
  • Pelanggaran terhadap hak paten, Paten melindungi sebuah teknologi dari usaha pencurian, penggunaan dan penjualan yang tidak sah. Apabila usaha tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dari pemilik resmi hak paten maka pelanggar dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pelanggaran terhadap hak publisitas.Penyalah-gunaan, penggunaan yang tidak sah atas sebuah karya cipta orang lain melanggar hak publisitas yang dapat dijerat dengan sanksi. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan sejatinya memiliki resiko terhadap pelanggar.Untuk itu hindari bentuk-bentuk pelanggaran terhadap berbagai kekayaan intelektual agar tidak merugikan pemilik kekayaan intelektual.

Jeratan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  • Hak cipta, pelanggaran terhadap hak cipta diatur lewat undang-undang Republik Indonesia pasal 113 No. 28 tahun 2004 mengenai hak cipta, dimana pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan denda yang variatif tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  • Hak merek, pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2016 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun miliar rupiah dan denda dua miliar rupiah”.
  • Hak paten, pelanggaran terhadap hak paten diatur dalam pasal 131 undang-undang No. 14 tahun 2001. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Setiap urusan pelanggaran terhadap hak-hak kekayaan intelektual telah diatur dengan jelas dan rinci. Hal ini ditujukan untuk menghindari setiap pihak yang akan dirugikan.

Punya Kreasi Harus Dilindungi

Kreasi Harus Dilindungi

 

Kemunculan macam-macam kreasi pada berbagai bidang tentu harus dilindungi untuk menghindari persoalan hak milik, kreasi dapat termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan oleh siapa saja baik creator atau pihak yang meng-klaim kepemilikan kreasi tersebut.

Bagi pemilik atau pencetus kreasi, sangat perlu untuk melindungi kreasi yang telah dibuat. Perlindungan kreasi bertujuan untuk melindungi pemilik sah atas kreasi tersebut atas persoalan hukum mengenai hak kekayaan intelektual, selain itu juga menghindari pemanfaatan oleh pihak lain atas kreasi yang tercipta. Payung Paten merangkum dasar hukum dan manfaat perlindungan kreasi dibawah ini.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa dasar hukum yang dapat melindungi pemilik kreasi diantaranya

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

– Undang- Undang No.7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation atau WTO.

– Undang- Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

– Undang- Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.

– Undang- Undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek.

– Undang- Undang No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten.

Selain diatur dalam Undang- Undang, terdapat dasar hukum lain yang memayungi urusan Hak Kekayaan Intelektual yakni Keputusan Presiden yang tertera dalam

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1997 tentang pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Conversation Establishing the World Intellectual Property Organisation.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

– Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Conversation for the Protection of Literary and Artistic Works.

– Keputusan Presiden Republik Indonesai No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

Perlindungan kreasi juga memiliki beberapa manfaat yang diantaranya adalah

Kreasi Harus Dilindungi dan Manfaat Perlindungan Kreasi

– Sebagai payung hukum atas pencipta kreasi dan juga hasil kreasinya. Kepemilikan sebuah karya yang telah terdaftar  secara sah meminimalisir kemungkinan buruk seperti pencurian karya dan lainnya.

– Mengindari pelanggaran hak-hak kepemilikan yang dapat dilakukan pihak lain.

– Sebagai jaminan hukum atas kepemilikan yang sah bagi pihak yang telah mendaftarkan kreasinya, sehingga dapat terus menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak tertentu.

– Mendorong pembangunan citra yang positif bagi masyarakat, suatu karya yang telah terdaftar secara resmi tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap orientasi hasil.Juga menambah nilai ekonomi dari sebuah karya.

– Mendapat manfaat lain apabila mau memberi lisensi bagi pihak lain.

Perlindungan karya, secara resmi akan membantu kreasi yang dihasilkan sebagai kreasi yang aman atas berbagai faktor luar yang mungkin terjadi, hal ini dapat mendorong pencipta kreasi untuk terus mengembangkan kreasinya dan mendapat manfaat dari kreasi yang dihasilkan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

UU Cipta Kerja Di UU Paten

Inilah UU Cipta Kerja Di UU Paten Sederhana

Bagi beberapa kalangan, istilah omnibus law sudah tidak asing lagi. Pasalnya, beberapa waktu lalu istilah tersebut memang banyak diperbincangkan. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana.

Terhitung sejak tahun 2020 lalu, UU perihal cipta kerja dilahirkan. Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja. Terdapat berbagai macam kontroversi yang terjadi sejak lahirnya UU Cipta Kerja tersebut.

Penerapan Di UU Paten Sederhana 

Dalam pemberlakuan UU ini, terdapat dua macam yaitu paten dan merek. Perlindungan paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada investor untuk penemuannya di bidang teknologi dalam waktu tertentu. Dalam penerapan UU Paten terdapat beberapa perubahan, diantaranya adalah:

1. Pasal 3

Pasal 3 berisi tentang definisi paten serta paten sederhana. Pada pasal 3 ini terdapat perubahan definisi. Selain itu, terdapat pula satu ayat tambahan. Sehingga, jumlah ayat pada pasal 3 saat ini adalah berjumlah tiga ayat.

2. Pasal 20

Pasal 20 mengatur terkait kewajiban untuk para pemegang paten dalam membuat produk dan menggunakan sebuah proses di Negara Indonesia. Dampak perubahannya ini adalah berkurangnya kewajiban bagi pemegang paten produk.

3. Pasal 82 ayat 1

Perubahan berikutnya ada pada pasal 82 ayat 1. Pasal dan ayat ini mengatur terkait lisensi yang bersifat wajib serta non-eksklusif. Perubahan yang dilakukan pada pasal ini tidak banyak, hanya modifikasi terhadap substansinya saja.

4. Pasal 122 Dan 123

Pada pasal 122, terdapat penghapusan frasa. Sehingga, permohonan untuk pemeriksaan substantif paten dapat diajukannya bersamaan dengan pengajuan permohonan paten. Pada pasal 123, terdapat perubahan pada waktu permohonan hak paten sederhana.

5. Pasal 124

Perubahan penerapan UU cipta kerja di UU paten sederhana terakhir ada pada pasal 124. Pada pasal ini, perubahan yang terjadi ada pada keputusan menyetujui atau menolak untuk permohonan hak paten. Awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya 60117, Jawa Timur, Indonesia.,
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Teknologi Yang Tidak Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnya

Teknologi sekarang ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan maupun bisnis. Dengan begitu cepatnya perubahan teknologi baru ini, muncul tantantangan dalam menangani proses kekayaan Intelektual. Teknologi bisa dilindungi dengan hak cipta dan paten, meskipun begitu ada juga teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya.

Kategori Teknologi Perangkat Lunak, teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya

HAKI kekayaan intelektual dalam bidang teknologi tidak bisa lepas dari HaKI perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk dalam kategori hak cipta atau copyright. Berdasarkan ketentuan pemakain, ada delapan jenis software. Diantarnaya terdapat teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya. Berikut jenis-jenis perangkat lunak:

  • Perangkat Lunak Komersial – perangkat lunak yang dikembangkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jika seseorang ingin menggunakan perangkat lunak jenis ini, maka mereka harus membayar lisensinya. Contohnya adalah: OS, bahasa pemrograman, web browser, antivirus, aplikasi grafis, dan lain-lain.
  • Perangkat Lunak Berpemilik – perangkat lunak yang tidak bebas atau semibebas. Anda bisa menggunakan, mengedarkan, memodifikasi perangkat lunak ini jika sudah mendapat izin dari software tersebut.
  • Perangkat Lunak Semi Bebas – merupakan perangkat lunak yang bisa Anda gunakan, salin, modifikasi untuk keperluan tertentu seperti pendidikan. Sedangkan untuk keperluan lain belum tentu diizinkan.
  • Public Domain –  merupakan perangkat lunak tanpa hak cipta, namun bukan berarti tidak ada yang menciptakannya. Contoh tanpa hak cipta adalah sebuah software yang sudah habis waktu hak ciptanya (kadaluarsa).
  • Freeware – perangkat lnak jenis ini bisa didistribusikan dengan bebas namun tanpa modifikasi. Selain itu, kode program dari perangkat lunak kategori ini juga tidak tersedia.
  • Shareware – merupakan perangkat lunak yang bisa didistribusikan secara bebas namun jika dipakai secara terus menerus pengguna harus membayar atau membeli lisnesinya.
  • General Public License (GPL) – merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copyleft. GPL ini memberikan hak untuk orang lain memakai ciptaan dengan syarat modifikasi dan turunannya memiliki lisensi yang sama.
  • Open Source – perangkat lunak yang kode sumbernya bisa diketahui orang lain. Tujuan open source inia dalah untuk memberi masyarakat software gratis.

Jasa Konsultasi HKI Gratis

Nah itulah tadi kategori perangkat lunak berdasarkan ketentuan penggunaannya. Sekarang Anda bisa membedakan teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya dan mana yang bisa dilindungi.

Apabila Anda memiliki kekayaan intelektual berupa sebuah program dan ingin mendaftarkannya menjadi hak cipta. Langsung saja hubungi Payung Paten, Anda bisa lakukan konsultasi seputar hak cipta secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Semua Bidang Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnnya

Kekayaan Intelektual atau Intelektual Property (IP) mengacu pada semua produk pikiran, termasuk seni dan sastra serta properti Industri. Semua bidang bisa dilindungi Kekayaan Intelektualnya, namun apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Mungkin kita sering mendengar istilah ini tanpa tahu apa maksud atau arti dari Hak Kekayaan Intelektual yang sebenarnya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak ekslusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok orang atas karya yang telah mereka buat. Jadi pada intinya HaKI ini adalah hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual yang telah dibuat orang bersangkutan. Objek yang diatur dalam HaKI ini merupakan karya-karya yang lahir karena kemampuan berpikir atau intelektual manusia.

Semua Bidang Bisa Dilindugi Kekayaan Intelektualnya

Hak Kekayaan Intelektual mencangkup banyak hal, mulai dari hak cipta sampai dengan hak kekayaan industri. Yang meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpatu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilindungi kekayaan intelektualnya, berikut penjelasan singkat mengenai setiap bidang tersebut:

  • Hak Cipta – merupakan hak untuk pencipta mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ciptaan ini bisa dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahun.
  • Paten – merupakan hak yang diberikan oleh negara ke Inventor atas hasil invensi mereka di bidang teknologi.
  • Merek – merupakan tanda berupa gambar, nama, huruf, nama, angka, susunan warna. Atau kombinasi unsur tersebut yang menjadi pembeda dalam kegiatan perdagangan barang / jasa.
  • Desain Industri – merupakan kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, warna dan garis, atau gabungan keduanya. Dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang, produk, kerajinan tangan dan komoditas industri.
  • DTLS  – merupaka produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut aktif, yang sebagian atau semuanya saling berhubungan dan dibentuk secara terpadu untukk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang – merupakan informasi yang tidak diketahui umm dalam bidang bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih bisnis.
  • Indikasi Geografis – merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis termasuk alam, manusia. Atau kombinasi keduanya yang memberikan ciri tertentu pada barang yang dihasilkan.

Dari sini kita bisa tahu bahwa semua bidang bisa dilinndugi kekayaan intelektualnya. Jadi bagi Anda yang memiliki kekayaan intelektual dan ingin mendaftarkannya, langsung saja hubungi Payung Paten untuk konsultasi secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Pembagian Kekayaan Intelektual

Seseorang yang mempunyai hak atas sebuah karya akan mendapat perlindungan tertentu dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia HKI dilindungi dalam beberapa peraturan UU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Nah, pada kesempatan kali ini Payung Paten akan membagikan beberapa jenis pembagian Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Pembagian Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif untuk para pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan ciptaannya yang timbul secara otomatis. Hak ini berdasar pada prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan dibuat dalam bentuk yang nyata tanpa pembatasan sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Contoh dari hak cipta ini adalah lagu, buku, lukisan, film, dan karya lain yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Ada juga yang dimaksud hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta seperti hak dari artis pertunjukan, organisasi penyiaran, dan produser rekaman suara.

2. Hak Merek

Selain hak cipta, dalam pembagian kekayaan intelektual ada juga hak merek dan indikasi geografi. Hak satu iin diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografi. Contoh dari hak merek ini adalah Kangkung Lombok dan Tembakau Mole Sumedang yang sudah didaftarkan ke Dirjen HKI.

Hak merek ini adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama uruf, kata, susunan warna, angka dalam bentuk dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang / jasa.

3. Hak Paten

Jenis lain yang juga cukup familiar adalah hak paten. Hak paten adalah jenis HKI yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Hak paten ini diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan negara ke inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.

Inventor melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pihak lain untuk melaksanakannya dalam waktu tertentu. Perlindungan paten ini diberikan selama 20 tahun, dihitung dari sejak tanggal diterimanya permohonan paten yang diajukan ke pemerintah. Contoh dari hak paten adalah Aeronautika milik BJ Habibie. Nah itulah tadi beberapa contoh pembagian kekayaan intelektual. Selain ketiga jenis HKI diatas, masih ada jenis-jenis lain seperti rahasia dagang,  PVT, desain industri, dan masih banyak lagi.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Apakah Anda tahu kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual atau merek dagang? Dengan melakukan pendaftaran merek, maka merek atau kekayaan intelektual milik Anda tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Selain itu, merek ini juga bisa dijadikan sebagai aset yang tidak berwujud namun memiliki harga jual tinggi. Banyak sekali orang yang tidak menyadari betapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha.

Apa Kerugian Tidak Mendaftarkan Kekayaan Intelektual?

Berikut ini beberapa kerugian yang mungkin bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual Anda.

1. Penyalahgunaan Merek

Kerugian yang pertama adalah penyalahgunaan merek. Jika ada tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka ada resiko besar penyalahgunaan merek tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Merek yang tidak terdaftar dapat digunakan tidak semestinya. Jika ada orang yang menyalahgunakan merek Anda dengan tujuan merugikan, Anda tidak bisa mengingatnya ke meja hijau. Hal ini karena Anda masih belum mendaftarkan merek tersebut dan tidak mempunyai hak untuk melapor.

2. Sulit Laku Di Pasaran

Sekarang ini banyak sekali orang yang mengembangkan usaha jasa maupun barang secara offline dan online. Merek yang digunakan biasanya akan mirip satu dengan yang lain. Oleh karena itulah, para pelaku usaha harus kreatif dalam membuat merek yang berbeda dengan bisa menarik konsumen.

Merek yang telah didaftarkan bisa mendapat banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan daftar merek ini konsumen menjadi lebih tahu apa ciri khas dari jasa atau barang yang diperjual belikan.

3. Tidak Mendapat Hak Khusus

Kerugian tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang terakhir adalah tidak mendapat hak khusus atau ekslusif. Saat Anda mendaftarkan merek, ada beberapa hak spesial yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah mendapat hak untuk mengizinkan orang lain memakai brand tersebut.

Ada juga hak untuk melarang orang memakai merek milik Anda dan hak untuk melisensikan atau mengalihkan hak merek. Selain itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapat dengan melakukan pengurusan merek. Nah itulah tadi beberapa kerugian yang bisa Anda dapat ketika tidak mendaftarkan merek Anda. Apakah merek Anda belum didaftarkan? Payung Paten menyediakan jasa pendaftaran merek yang terpercaya dan profesional. 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Apa Itu Hak Desain Industri

Apa Itu Hak Desain Industri? Kenali Lebih Dekat di Sini

Apa itu hak desain industri? Desain industri adalah bentuk kreatifitas pada sebuah produk untuk mendapatkan daya tarik tersendiri di mata calon pembeli. Meningkatkan daya tarik di sini, dimulai dari sisi penampilannya terlebih dahulu.

Apa Itu Hak Desain Industri?

Jadi, secara harfiah, hak desain industri adalah hak yang sifatnya eksklusif dan diberikan langsung oleh negara untuk pendesain atas buah karyanya. Hak desain industri juga sifatnya mutlak yang diberikan kepada pendesain ketika berhasil atas karyanya sendiri.

Ketika pendesain mengajukan permohonan perlindungan atas hasil desainnya, maka saat itu juga hak desain industrinya aktif. Karya si pendesain akan dilindungi. Si pendesain bebas atas karyanya. Dia dapat dengan mudah melarang orang lain untuk membuat, memakai, sampai menjual produk yang ada kaitannya dengan hasil desain miliknya.

Tentu dengan begini, mengetahui apa itu hak desain industri akan menjadi sangat penting. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketika sudah berhasil mengaktifkan hak desain industri. Misalnya, kamu sebagai pendesain, akan lebih punya kewenangan atas hasil desain yang kamu buat, desain kamu tidak akan dicontek orang lain, dan masih banyak lagi.

Manfaat yang paling utama juga kamu akan lebih dikenal karena mampu menciptakan sebuah desain untuk keperluan industri yang bermanfaat bagi banyak orang. Jadi, hak desain industri ini, sangat penting untuk diaktifkan ketika kamu punya sebuah karya desain untuk keperluan industri.

Untuk mengaktifkan hak desain industri, desain yang kamu buat harus masuk ke dalam jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri. Apa saja itu?

Jenis-jenis Desain Industri yang Dapat Didaftarkan

Jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri?

1. Jenis Desain Industri yang Punya Kebaruan

Jenis pertama tentu adalah jenis desain industri yang masih baru. Apa pun desain itu, kalau masih baru, maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri.

Bagaimana caranya mengetahuisebuah desain industri, berjenis desain yang punya kebaruan atau termasuk dalam sebuah desain yang masih baru? Dalam pasal 2 Undang-Undang Desain Industri, syarat-syaratnya sudah diatur atau ditetapkan.

Sebuah desain dikatakan baru, ketika desain tersebut tidak punya tanggal yang sama dengan pengungkapan desain mana pun.

Maksudnya, saat pengajuan untuk mengaktifkan hak desain industri, sebuah desain tidak boleh punya tanggal yang bertepatan atau bersamaan melakukan pengajuan dengan desain yang lain. Desain yang lain artinya, desain yang punya kemiripan dengan desain yang akan didaftarkan.

Contoh hak desain industri pada jenis yang pertama ini, misalnya desain pada kendaraan. Kendaraan punya banyak ragamnya, tetapi punya desain yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan perlindungan desain masing-masing dari setiap industri mobil.

2. Jenis Desain Industri yang Tidak Bertentangan dengan Peraturan UUD

Tidak bertentangan dengan peraturan UUD ini, sudah pasti sebuah desain tidak boleh menunjukkan adanya unsur perlawanan atau peraturan, ketertiban, dan kesusilaan

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai apa itu hak desain industri. Jika kamu bingung, bagaimana caranya mendaftarkan perlindungan untuk mengaktifkan hak desain industri atas desain kamu, kamu bisa menggunakan bantuan dari payungpaten.com. Di sini ada jasa hak cipta, jasa paten, jasa merek, sampai jasa rahasia dagang. Hasil sudah pasti yang terbaik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Contoh DTLST /Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Contoh DTLST atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Cara Mendaftarkannya

DTLST atau kepanjangan dari desain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Mungkin masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal ini. Oleh karena itu, kenali dahulu contoh DTLST / desain tata letak sirkuit terpadu.

Dengan mengenali contoh DTLST , orang akan mengerti seperti apa yang dimaksud dan menemukan alasan mengapa membutuhkan perlindungan. Di Indonesia pun sudah ada Undang-Undang yang mengatur hal ini. Jika penasaran mengenai informasi lengkapnya, simak dengan baik pembahasan di bawah ini.

Contoh DTLST / Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

DTSLT merupakan sebuah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen. Jumlah elemen yang aktif minimal ada satu, sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu.

Jadi, ada 2 unsur utama yang berperan, yaitu desain tata letaknya dan sirkuit terpadu. Disebabkan terdapat elemen aktif, maka antara bagian satu dengan lainnya bisa saling terhubung. Peletakannya di dalam suatu bahan semikonduktor dengan tujuan memperoleh fungsi elektronik.

Contoh DTLST / desain tata letak sirkuit terpadu yang pertama adalah pada oscilator dalam radio. Dengan peletakan komponen pada sirkuit terpadu secara benar, maka bisa menghasilkan sebuah fungsi.

Contoh desain tata letak sirkuit terpadu yang dilindungi lainnya adalah pada telepon atau komputer. Salah satu komponen yang ada di dalamnya ialah chip atau Circuit Housed in a Program.

Chip tersebut merupakan kumpulan dari beberapa bahan, seperti diode, transistor, dan kapasitor. Bahan-bahan tersebut termasuk dalam unsur pengubah atau penghubung aliran listrik.

Penjelasan dari contoh desain tata letak sirkuit terpadu yang dilindungi menjelaskan tentang pentingnya desain tata letak sirkuit terpadu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa tanpa adanya komponen tersebut, sebuah alat elektronik tidak akan bisa berfungsi.

Oleh karena itu, mengapa DTLST termasuk bagian dari hak kekayaan intelektual. Jika tidak ada pemikiran dari seseorang untuk membuat sebuah fungsi, tentunya teknologi tidak akan berkembang. DTLST ini juga memiliki peraturan Undang-Undang khusus yang melindunginya.

Jadi, berbeda dengan ketetapan HKI pada umumnya. Selain penjelasan di atas, masih banyak contoh desain tata letak sirkuit terpadu di Indonesia yang lainnya. Intinya, jika serupa dengan contoh tersebut, maka termasuk DTLST.

Undang-Undang yang mengatur dan melindungi DTLST adalah UU No.32 Tahun 2000. Isi di dalamnya secara lengkap menjelaskan tentang definisi sirkuit terpadu, objek, hak cipta, dan jangka waktunya. Selain itu, cara membuat permohonan perlindungan juga telah diuraikan secara jelas.

Cara Mendaftarkan DTLST

Setelah memahami contoh desain tata letak sirkuit terpadu Indonesia, selanjutnya ketahui juga cara mendaftarkannya. Dengan begitu, akan mendapatkan perlindungan resmi dan bisa tertangani jika terjadi pelanggaran hak cipta. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Membuat surat permohonan secara tertulis yang berisi data diri pendesain. Diantaranya nama dan alamat lengkap, serta kewarganegaraannya. Jangan lupa membubuhkan tandatangan pemohon atau kuasa yang bertanggungjawab.
  2. Jika memakai jasa kuasa, maka juga perlu melampirkan surat kuasa. Selain itu, juga mencantumkan uraian mengenai DTLST tersebut.
  3. Kemudian, menyerahkan dokumen ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual) untuk menuju tahap verifikasi administratif.
  4. Setelah itu, melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Buka Pajak). Nominalnya telah diatur dalam PP No.28 Tahun 2019. Kategori UMKM, tarifnya sebesar 400 ribu rupiah, sedang non-UMKM yaitu 700 ribu rupiah.
  5. Jika pembayaran sudah selesai, maka kelengkapan dokumen akan dimasukkan ke loket pendaftaran. Jadi, pemohon atau kuasa tinggal menunggu penerimaannya.

Jika seorang pendesain kurang memahami alur administrasi pendaftaran, sebaiknya memakai jasa kuasa saja. Tidak perlu bingung mencarinya, karena PayungPaten telah menyediakannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang contoh desain tata letak sirkuit terpadu lengkap dengan cara mendaftarkannya, hubungi saja https://payungpaten.com/

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia/