Teknologi Archives - Payung Paten

Teknologi Yang Tidak Bisa Dilindungi Kekayaan Intelektualnya

Teknologi sekarang ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan maupun bisnis. Dengan begitu cepatnya perubahan teknologi baru ini, muncul tantantangan dalam menangani proses kekayaan Intelektual. Teknologi bisa dilindungi dengan hak cipta dan paten, meskipun begitu ada juga teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya.

Kategori Teknologi Perangkat Lunak, teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya

HAKI kekayaan intelektual dalam bidang teknologi tidak bisa lepas dari HaKI perangkat lunak. Di Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk dalam kategori hak cipta atau copyright. Berdasarkan ketentuan pemakain, ada delapan jenis software. Diantarnaya terdapat teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya. Berikut jenis-jenis perangkat lunak:

  • Perangkat Lunak Komersial – perangkat lunak yang dikembangkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jika seseorang ingin menggunakan perangkat lunak jenis ini, maka mereka harus membayar lisensinya. Contohnya adalah: OS, bahasa pemrograman, web browser, antivirus, aplikasi grafis, dan lain-lain.
  • Perangkat Lunak Berpemilik – perangkat lunak yang tidak bebas atau semibebas. Anda bisa menggunakan, mengedarkan, memodifikasi perangkat lunak ini jika sudah mendapat izin dari software tersebut.
  • Perangkat Lunak Semi Bebas – merupakan perangkat lunak yang bisa Anda gunakan, salin, modifikasi untuk keperluan tertentu seperti pendidikan. Sedangkan untuk keperluan lain belum tentu diizinkan.
  • Public Domain –  merupakan perangkat lunak tanpa hak cipta, namun bukan berarti tidak ada yang menciptakannya. Contoh tanpa hak cipta adalah sebuah software yang sudah habis waktu hak ciptanya (kadaluarsa).
  • Freeware – perangkat lnak jenis ini bisa didistribusikan dengan bebas namun tanpa modifikasi. Selain itu, kode program dari perangkat lunak kategori ini juga tidak tersedia.
  • Shareware – merupakan perangkat lunak yang bisa didistribusikan secara bebas namun jika dipakai secara terus menerus pengguna harus membayar atau membeli lisnesinya.
  • General Public License (GPL) – merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copyleft. GPL ini memberikan hak untuk orang lain memakai ciptaan dengan syarat modifikasi dan turunannya memiliki lisensi yang sama.
  • Open Source – perangkat lunak yang kode sumbernya bisa diketahui orang lain. Tujuan open source inia dalah untuk memberi masyarakat software gratis.

Jasa Konsultasi HKI Gratis

Nah itulah tadi kategori perangkat lunak berdasarkan ketentuan penggunaannya. Sekarang Anda bisa membedakan teknologi yang tidak bisa dilindungi kekayaan intelektualnya dan mana yang bisa dilindungi.

Apabila Anda memiliki kekayaan intelektual berupa sebuah program dan ingin mendaftarkannya menjadi hak cipta. Langsung saja hubungi Payung Paten, Anda bisa lakukan konsultasi seputar hak cipta secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Penemuan Teknologi

3 Manfaat Penemuan Teknologi Baru Bagi Manusia

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat menjadi beragam. Salah satunya untuk meningkatkan kualitas hidup. Tak heran kalau kemudian bermunculan penemuan teknologi baru untuk menjawab tantangan tersebut.

Dampak yang dirasakan dengan adanya teknologi baru membawa perubahan hidup yang drastis. Misalnya, menulis di kertas untuk mengirim kabar yang memakan waktu, kini dalam hitungan detik pesan tersebut sampai pada penerimanya.

Manfaat Penemuan Teknologi Baru

Banyak manfaat yang dirasakan saat penemuan teknologi baru bermunculan dan digunakan secara luas. Adanya kemudahan merupakan salah satunya.

1. Komunikasi

Hal yang paling dirasakan adalah trend peningkatan penggunaanmedia komunikasi. Dengan adanya perkembangan teknologi, kini dunia menjadi tanpa batas. Mengetahui apa yang terjadi di belahan dunia lain dalam hitungan menit, untuk sekarang adalah hal yang lumrah.

Dengan adanya penemuan-penemuan baru tersebut, hanya untuk berkomunikasi masyarakat kini disodori berbagai media yang dapat digunakan. Mulai dari secara tertulis, misalnya menggunakan email dan text messagessampai video call.

2. Kemudahan

Tak dapat disangkal bahwa penemuan teknologi baru membuat kehidupan menjadi lebih mudah. Dari hal yang sederhana saja, dahulu memasak harus memakai kayu bakar.Saat inibahkan tersedia kompor yang menggunakan halogen, bebas api dan aman.

Lonjakan teknologi yang dialami kini dipercepat dengan adanya pandemi. Penggunaan teknologi memfasilitasi kebutuhan pembelajaran jarak jauh, dengan digunakannya G-Meet, aplikasi Zoom, dan lain sebagainya, sehingga pendidikan tetap bias berjalan.

3. Gaya hidup

Perlahan, dengan kemudahan yang dimiliki, gaya hidup pun berubah. Contoh paling nyata adalah berbelanja. Dahulu, saat membeli sesuatu, harus meluangkan waktu untuk memilih sampai mendapatkan barang yang diinginkan. Namun, kini hanya menggunakan telepon seluler sudah dapat memilikinya, tanpa meninggalkan rumah.

Hal ini juga didorong oleh kian maraknya digital marketing yang menggunakan platform berbagai media sosial. Perubahan teknologi inilah yang menyebabkan pendekatan marketing secara tradisional berubah menjadi digital.

Sayangnya, dengan adanya teknologi baru ini, kemudian muncul peniruan spesifikasi pada produk yang diunggulkan. Hal ini tentu saja akan menimbulkan kerugian secara material dan non material bagi penemunya. Terlebih lagi jika produk tersebut belum mempunyai hak paten.

Oleh karena itu, penting bagi siapapun yang menjadi pionir dalam penemuan teknologi baru untuk segera mendapatkan hak paten.Gunakanlah lembaga resmi yang dapat membantu untuk mendapatkannya, misalnya payungpaten.com. Hak paten akan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliki asli produk tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia