desain industri Archives - Payung Paten

Bisakah Desain Industri Masuk Merek?

Dalam sebuah alat yang Anda buat atau produksi, di dalamnya bisa terdapat beberapa kategori Kekayaan Intelektual. Diantaranya adalah Merek berupa gambar, nama, logo atau angka, kemudian desain industri seperti bentuk atau warna yang unik, terakhir Paten yaitu berupa produk atau proses yang mengandung langkah inventif. Yang jadi pertanyaan, desain industri bisakah masuk merek?

Pengertian Desain Industri

Sebelum lanjut ke jawaban apakah desain industri masuk merek, Anda harus tahu terlebih dahulu pengertian dari Desain Industri. Desain Industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan keduanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi.

Kreasi tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk menghasilkan sebuah barang, produk, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Desain Industri Bisakah Masuk Merek?

Untuk mengetahui apakah desain industri ini bisa masuk dalam merek, Anda harus tahu apa yang dimaksud dengan Merek. Merek adalah adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis bisa berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Unsur tersebut membedakan jasa atau barang yang dibuat oleh orang atau badan hukum dengan barang milik orang lain.

Dari sini kita bisa tahu bahwa antara desain industri dan merek merupakan suatu hal yang berbeda. Merek digunakan sebagai pembeda satu produk dengan produk lain, sedangkan desain industri digunakan untuk membuat sebuah produk, barang, kerajinan tangan atau komoditas industri.

Contoh dari desain industri adalah desain dari HP yang kita gunakan, desain atau konfigurasi HP tidak bisa kita masukkan sebagai merek. Jadi bisa disimpulkan bahwa desain industri tidak bisa dimasukkan dalam sebuah merek.

Jasa Pendaftaran Merek dan Desain Industri

Untuk mendaftarkan sebuah merek, paten ataupun desain industri, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Langkah ini tentu harus dilakukan dengan baik supaya Hak Kekayaan Intelektual yang Anda daftarkan bisa diterima.

Nah, bagi Anda yang tidak mau ribet dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Anda bisa gunakan jasa dari Payung Paten, Anda juga bisa melakukan konsultasi seputar Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Perbedaan Desain Industri dan Paten, Lengkap!

Sebagai pemilik sebuah bisnis atau usaha, tentu Anda harus mengetahui beberapa istilah yang umum dalam dunia bisnis seperti merek, izin usaha, desain industri, paten, dan lain sebagainya. Banyak orang yang bingung dengan perbedaan desain industri dan paten.

Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang perbedaan kedua istilah tersebut. Berikut ini akan Payungpaten akan jelaskan pengertian dan perbedaan antara desain industri dan hak cipta dalam dunia bisnis. Langsung saja berikut penjelasannya.

Perbedaan Desain Industri dan Paten

1. Pengertian Paten

Paten adalah sebuah hak ekslusif yang diberikan Negara untuk penemu dari sebuah hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Mesin, proses, dan barang yang dibuat serta dipakai bisa dipatenkan. Proses disini mencangkup algoritma, mesin mencangkup alat dan aparatus, sedangkan barang mencangkup perangkat elektronik, mekanik, dan komposisi materi seperti obata-obatan, kimia, RNA, DNA, dan sebagainya.

Paten ini berfungi sebagai jaminan hukum dan merupakan sebuah unsur penting dalam bisnis. Anda yang seorang pengusaha harus memasukkan bisnisnya untuk memperoleh hak dagang, daya cipta dan penemuan.

2. Pengertian Desain Industri

Jika hak paten adalah hak yang melindungi penemu di bidang teknologi, hak desain industri ini melindungi bagian atau aspek yang berbeda. Desain industri merupakan kreasti bentuk, komposisi, konfigurasi warna atau garis, garis atau warna atau gabungan yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.

Gabugan tersebut memberikan kesan estetis dan bisa diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan untuk hasil sebuah barang, produk, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri ini dianggap sebagai kekayaan intelektual karena sebuah hasil pemikiran dan kreativitas pembuatanya, sehingga pemerintah melindungi hak ciptanya. Jika Anda ingin melindungi desain industri, ini sangat bisa dilakukan.

3. Perbedaan Desain Industri dan Paten

Pada hak cipta atau paten memiliki perlindungan yang bersifat otomatis ketika ekspresi nyata terwujud tanpa pendaftaran. Sedangkan perlindungan desain industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhatap suatu desain yang baru.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Contoh Desain Industri

Contoh Desain Industri yang Dilindungi di Indonesia

Contoh desain industri ada banyak dalam kehidupan sehari-hari. Kalau di dekat kamu sekarang ada dompet atau case HP, keduanya itu adalah segelintir dari banyaknya contoh desain yang berkaitan dengan industri.

Desain industri diperlukan untuk kebutuhan dari segi penerapan atau penggunaan. Jadi, desain yang dihasilkan haruslah memiliki nilai lebih dari segi penerapannya. Bukan asal desain saja. Bukan hanya memodifikasi desain yang sudah ada saja. Namun, desain industri berkaitan dengan bagaimana caranya memunculkan desain baru yang bermanfaat.

Berhubung desain industri ini diperlukan untuk kebutuhan dari segi penerapan atau penggunaan, sudah pasti untuk contoh desain industri atau contoh produknya adalah yang bersifat komersil. Bersifat komersil ini, sudah tentu mendapat perlindungan. Di bawah ini adalah beberapa contohnya.

Contoh Desain Industri

Sebelum melihat-lihat apa saja yang termasuk dalam desain industri, kamu juga perlu tahu satu hal. Desain industri punya perlindungannya sendiri. Ketika seorang pendesain, melakukan desain untuk keperluan industri, maka untuk menjaga hasil karyanya, dia dapat melakukan pengajuan untuk perlindungan.

Melakukan pengajuan untuk perlindungan punya beberapa syarat salah satunya adalah desain industri yang dihasilkan haruslah baru. Ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1.

Mengapa dikatakan untuk menjaga hasil karyanya, pendesain dapat melakukan pengajuan untuk perlindungan? Apakah sangat penting untuk mendapatkan perlindungan itu? Padahal ini hanya sebuah desain. Jawabannya tentu sangat penting.

Kamu tentu tidak mau bukan? Hasil desain industri kamu dicontek oleh orang lain. Akhirnya, hasil desain kamu tidak laku dan malah yang mencontek hasil desain kamu yang laku. Mengerikan bukan? Apa lagi ini mengingat desain yang berkaitan dengan industri, persaingan akan sangat ketat pastinya.

Akan lain ceritanya kalau kamu melakukan pengajuan untuk perlindungan. Kamu bisa melakukan penuntutan jika ada oknum yang mencontek hasil desain kamu. Desain industri bukan sembarang desain juga yang dapat dilindungi. Berikut adalah beberapa contoh desain industri yang dilindungi.

1. Desain Mobil

Ambil contoh mobil merek Kijang. Dulu, mobil merek Kijang ini bentuknya kotak. Namun, dilakukan perubahan menjadi kijang kapsul dan seterusnya sampai sekarang, Mobil Kijang tampil lebih elegan dan moderen dengan desain Kijang Inova.

2. Desain HP

Contoh desain industri di Indonesia yang paling banyak adalah desain industri HP. Dalam dunia industri HP, antara industri satu dengan yang lainnya saling berlomba-lomba untuk menciptakan desain yang inovatif dan kreatif untuk memikat calon pembeli.

Sebagai contoh, saat iPhone mengeluarkan desain kamera HP mereka yang jumlahnya sebanyak tiga kamera, saat itulah banyak bermunculan HP yang desain kameranya mirip. Mirip, tetapi tidak ada industri HP yang mendesain HP mereka sama persis dengan desain kamera HP iPhone.

Itu karena iPhone sudah terlebih dahulu melakukan pengajuan perlindungan untuk melindungi desain mereka. Akan sangat fatal bukan, jika pihak iPhone tidak melakukan pengajuan perlindungan. Tentu hasil desain mereka akan di contek oleh pihak lain.

Sebenarnya ada banyak lagi contoh desain industri yang dilindungi. Benda-benda di sekitar pun dapat kamu jadikan sebagai contoh. Namun, desain Industri yang mendapatkan perlindungan, harus memenuhi kualifikasi seperti tanggal desain industri berbeda dengan tanggal pengungkapan lainnya, telah diumumkan di Indonesia, dan lain sebagainya.

Kalau kamu punya contoh desain industri hasil karya kamu sendiri, kamu dapat melakukan pengajuan perlindungan menggunakan jasa paten dari payungpaten.com. Proses mudah, cepat, dan tentunya desain kamu sekarang sudah dilindungi sepenuhnya sebagai hak kamu.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Apa Itu Hak Desain Industri

Apa Itu Hak Desain Industri? Kenali Lebih Dekat di Sini

Apa itu hak desain industri? Desain industri adalah bentuk kreatifitas pada sebuah produk untuk mendapatkan daya tarik tersendiri di mata calon pembeli. Meningkatkan daya tarik di sini, dimulai dari sisi penampilannya terlebih dahulu.

Apa Itu Hak Desain Industri?

Jadi, secara harfiah, hak desain industri adalah hak yang sifatnya eksklusif dan diberikan langsung oleh negara untuk pendesain atas buah karyanya. Hak desain industri juga sifatnya mutlak yang diberikan kepada pendesain ketika berhasil atas karyanya sendiri.

Ketika pendesain mengajukan permohonan perlindungan atas hasil desainnya, maka saat itu juga hak desain industrinya aktif. Karya si pendesain akan dilindungi. Si pendesain bebas atas karyanya. Dia dapat dengan mudah melarang orang lain untuk membuat, memakai, sampai menjual produk yang ada kaitannya dengan hasil desain miliknya.

Tentu dengan begini, mengetahui apa itu hak desain industri akan menjadi sangat penting. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan ketika sudah berhasil mengaktifkan hak desain industri. Misalnya, kamu sebagai pendesain, akan lebih punya kewenangan atas hasil desain yang kamu buat, desain kamu tidak akan dicontek orang lain, dan masih banyak lagi.

Manfaat yang paling utama juga kamu akan lebih dikenal karena mampu menciptakan sebuah desain untuk keperluan industri yang bermanfaat bagi banyak orang. Jadi, hak desain industri ini, sangat penting untuk diaktifkan ketika kamu punya sebuah karya desain untuk keperluan industri.

Untuk mengaktifkan hak desain industri, desain yang kamu buat harus masuk ke dalam jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri. Apa saja itu?

Jenis-jenis Desain Industri yang Dapat Didaftarkan

Jenis-jenis desain industri yang dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri?

1. Jenis Desain Industri yang Punya Kebaruan

Jenis pertama tentu adalah jenis desain industri yang masih baru. Apa pun desain itu, kalau masih baru, maka dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan atau mengaktifkan hak desain industri.

Bagaimana caranya mengetahuisebuah desain industri, berjenis desain yang punya kebaruan atau termasuk dalam sebuah desain yang masih baru? Dalam pasal 2 Undang-Undang Desain Industri, syarat-syaratnya sudah diatur atau ditetapkan.

Sebuah desain dikatakan baru, ketika desain tersebut tidak punya tanggal yang sama dengan pengungkapan desain mana pun.

Maksudnya, saat pengajuan untuk mengaktifkan hak desain industri, sebuah desain tidak boleh punya tanggal yang bertepatan atau bersamaan melakukan pengajuan dengan desain yang lain. Desain yang lain artinya, desain yang punya kemiripan dengan desain yang akan didaftarkan.

Contoh hak desain industri pada jenis yang pertama ini, misalnya desain pada kendaraan. Kendaraan punya banyak ragamnya, tetapi punya desain yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan perlindungan desain masing-masing dari setiap industri mobil.

2. Jenis Desain Industri yang Tidak Bertentangan dengan Peraturan UUD

Tidak bertentangan dengan peraturan UUD ini, sudah pasti sebuah desain tidak boleh menunjukkan adanya unsur perlawanan atau peraturan, ketertiban, dan kesusilaan

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai apa itu hak desain industri. Jika kamu bingung, bagaimana caranya mendaftarkan perlindungan untuk mengaktifkan hak desain industri atas desain kamu, kamu bisa menggunakan bantuan dari payungpaten.com. Di sini ada jasa hak cipta, jasa paten, jasa merek, sampai jasa rahasia dagang. Hasil sudah pasti yang terbaik.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Desain Produk

Pengertian Desain Produk Untuk Pengembangan Bisnis yang Lebih Bagus

Nilai produk yang kita jual tidak hanya dilihat dari manfaatnya saja. Namun nilai estetika pada produk pun perlu di perhatikan. Maka dari itu, seorang yang memulai bisnis harus bisa menggabungkan dua unsur tersebut. Berikut kita bahas tuntas terkait pengertian desain produksi.

Perkembangan bisnis saat ini bisa kita lihat dari desain pada jenis layanan dan juga barang produksi. Oleh sebab itu, kita perlu mempelajari desain pada produk, konsep, serta jenis pengembangan produk. Hal tersebut bisa meningkatkan bisnis kita secara tepat.

Pengertian Desain Produk

Desain produk merupakan suatu ide untuk memecahkan masalah dengan target dan cara yang jelas. Sehingga, sebuah desain jasa ataupun barang produksi tidak hanya di rencanakan di atas kertas saja namun harus dengan proses awal sampai akhir melibatkan gagasan yang sebisanya terwujud dengan baik.

Desain produk adalah suatu proses untuk membayangkan, menciptakan, dan mengulangi sebuah ide usaha untuk memenuhi target atau kebutuhan di pasar tertentu. Hal ini menjadi suatu permulaan untuk menata bisnis lebih baik lagi.

Dalam sebuah perusahaan pengertian desain produksi sangatlah penting dan juga memerlukan waktu yang tidak pendek. Maka dari itu, desain produk adalah sesuatu yang krusial. Karena hal ini akan menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam dunia bisnis.

Desain produksi juga mempunyai fungsi yang sangat penting bagi sebuah bisnis atau perusahaan. Selain itu, nilai manfaat dari desain juga menjadi penentu perusahaan dan sebagai daya Tarik pembeli. Berikut beberapa fungsi dari desain produk yang perlu kalian ketahui.

  1. Konsumen puas dengan layanan yang diterapkan
  2. Sebagai faktor utama penentu kesuksesan produk
  3. Penjualan yang meningkat
  4. Kualitas perusahaan bisa dilihat dari desain produksinya
  5. Pengembangan bisnis semakin meningkat.

Itulah beberapa fungsi desain produksi. Sangat dianjurkan untuk bisnis baru ataupun bisnis yang sudah berjalan untuk selalu memperhatikan desain produksinya. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa selalu eksis dan stabil.

Itulah artikel mengenai pengertian desain produksi.  Untuk teman-teman yang ingin membuat karya seni jangan lupa untuk selalu menghargai karya seni. Salah satu cara menghargainya yaitu dengan mencantumkan hak cipta/paten dan kami merekomendasikan payungpaten.com untuk menghargai karya kalian.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL