Konsultan HKI Archives - Payung Paten

Invensi Teknologi

Syarat Invensi Teknologi Dapat Diberi Hak Paten

Istilah paten biasa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu invensi teknologi untuk kepentingan dunia industri. Contoh penemuannya bisa berupa temuan baru, perbaikan sistem lama, atau menambahkan perbaikan baru dalam cara kerja sistem.

Para penemu invensi umumnya disebut sebagai inventor.Seorang inventor akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pasif, yaitu ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan teknologi yang mereka buat. Sebabnya, teknologi itu telah dilindungi dengan hak eksklusi yang mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya.

Invensi Teknologi yang Dapat Dipatenkan

Invensi pada dasarnya adalah temuan atau pengembangan teknologi baru yang belum pernah ada. Tetapi walaupuninvensi teknologi itu disebut baru, tidaksemuanya dapat diberi hak paten, melainkan sesuai dengan ketentuannya dalam UU no 13 tahun 2016 tentang paten. Berikut adalah penjelasannya.

1. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 1

Seperti penjelasan sebelumnya, invensi harus merupakan hal baru. Sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa syarat mendapatkan hak paten adalah invensi yang dibuat tanggalnya berbeda dengan invensi yang ada sebelumnya.

2. Syarat invensi dalam Pasal 5 ayat 2

Merujuk pada poin pembahasan pasal 5 ayat 2, berarti invensi teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam bentuk lisan, tulisan, atau peragaan. Sementara, penggunaan dan cara lain yang dilaksanakan oleh seorang ahli sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam permohonan masuk dalam hak prioritas.

3. Syarat invensi teknologi dalam Pasal 5 ayat 3

Syarat ketiga terdapat dalam pasal 5 ayat 3. Inti pembahasannya yaitu teknologi sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Adapun dengan syarat sudah dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya dilakukan, tetapi juga lebih awal dari tanggal penerimaan atau prioritas.

Selain persyaratan tersebut terdapat jugabeberapa pengecualian ketika invensi teknologi telah diumumkan di dalam atau luar negeri. Misalnya adalah dipertunjukkan dalam pameran resmi di Indonesia atau luar negeri. Lalu, digunakan juga dalam rangka tujuan penelitian dan pengembangan.

Hal lain juga menyebabkan invensi tidak dianggap diumumkan. Misalnya jika dalam 12 bulan setelah tanggal penerimaan, terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Konsultan HKI Terdaftar

Rekomendasi Dan Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar Ada Disini

Sudah sering mendengar tentang konsultan HKI terdaftar yang membantu mematenkan produk? Jika belum, sebaiknya simak artikel ini hingga akhir agar dapat mengenali dan memahaminya.

Definisi Konsultan HKI Terdaftar dan Cara Mendaftarnya

Apakah penting untuk mengenal tentang HKI? Tentu saja harus! Apalagi jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin bahan atau produknya dan jasanya dipatenkan. Hal ini sebagai salah satu upaya agar tidak ada lagi orang lain yang menggunakannya.

Suatu merek dagang atau usaha yang Anda jalankan merupakan aset berharga untuk perusahaan. Tentu saja untuk menjamin kelancaran dan berkembangnya bisnis yang sedang dijalani saat ini.

Siapa Konsultan HKI Terdaftar?

Konsultan Merek terdaftar merupakan badan atau orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka terdaftar sebagai konsultan yang menyediakan jasa dalam hal pengurusan dan pengajuan HKI. Ada Asosiasi Konsultan HKI yang bertugas sebagai badan yang mewadahi para konsultan tersebut.

Cara Daftar Konsultan HKI Terdaftar

Tertarik untuk daftar konsultan Merek terdaftar? Jika iya, alangkah baiknya simak terlebih dahulu persyaratannya berikut ini:

Syarat Pendaftaran Konsultan HKI

  • Fotokopi Ijazah S1 legalisir (semua disiplin ilmu) 2 lembar
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Pas Photo berwarna ukuran 3x4cm 4 lembar
  • Melampirkan surat keterangan bebas buta warna
  • Mengisi lengkap formulir pendaftaran;
  • Melunasi Biaya Pendaftaran senilai Rp 500.000,-
  • Melampirkan surat keterangan lulus tes bahasa Inggris yang sesuai dengan nilai minimal TOEFL sebesar 400

Syarat Umum Pendaftaran Konsultan Merek

  • WNI
  • Domisili atau menetap di Indonesia
  • Memiliki Ijazah sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Bukan PNS
  • Lulus dalam pelatihan dan ujian Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Setelah melengkapi persyaratan yang tersebut, calon konsultan Merek diarahkan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan ini wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal HKI agar dapat diangkat sebagai konsultan HKI.

Data Pelengkap Surat Permohonan

Pastikan bahwa Anda membuat surat permohonan sebagai konsultan HKI tersebut dalam rangkap 6. Berikut merupakan data yang dibutuhkan sebagai pelengkap surat permohonan:

  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP
  • Melampirkan Pas Photo terbaru ukuran 2x3cm sebanyak 6 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4cm sebanyak 7 lembar
  • Melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir
  • Melampirkan keterangan lulus tes Bahasa Inggris yang setara dengan nilai 400 TOEFL Internasional
  • Melampirkan surat pernyataan bukan PNS.

Semua calon konsultan Merek yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi sebagai konsultan resmi oleh Menteri Hukum & HAM. Setelah itu akan mengikrarkan janji dan sumpah di hadapan Menteri.

Setelah mengikrarkan janji, daftar nama konsultan Merek terdaftar akan diumumkan Berita Resmi bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.

Setelah itu, seluruh konsultan akan menerima Kartu Identitas Konsultan Merek . Kartu tersebut akan menjadi sebuah tanda pengenal seorang Konsultan Merek .

Cukup mudah bukan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai calon konsultan Merek . Dengan begitu, Anda membuat Anda lebih mudah dalam mempersiapkannya. Apakah saat ini Anda merupakan pebisnis yang sedang mencari jasa paten? Jika iya, sebaiknya segera saja kunjungi payungpaten.com.

Payung Paten merupakan kantor konsultan kekayaan intelektual dan juga jasa pendaftaran paten merek kekayaan intelektual terpercaya. Profesionalitas dari Payung Paten sudah tidak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, segera kunjung www.payungpaten.com untuk informasi lengkap mengenai konsultan Merek terdaftar.

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

4 Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang Dapat Memberikan Perlindungan Terhadap Suatu Karya

Semakin kreatifnya masyarakat membuat perlindungan atas hak kekayaan intelektual perlu ditingkatkan. Sebab, adanya perlindungan tersebut dapat menjadi faktor maju tidaknya hak tersebut. Maka dari itu, sebuah karya atau produk membutuhkan konsultan hal kekayaan intelektual.

Biasanya orang menyingkatnya menjadi konsultan HKI. Tentunya konsultan tersebut memiliki beberapa tugas atau peran penting terkait beberapa hal. Jika ingin tahu lebih lengkapnya, terus membaca informasi ini sampai selesai.

Tugas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Jika sebuah produk memiliki kepastian perlindungan hak kekayaan intelektualnya, maka investor akan lebih tertarik. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa produk tersebut ada yang menjiplak, atau menirunya. Maka dari itu, sebagai pengusaha dengan barang yang diproduksi sendiri harus mengenal tentang konsultan HKI dan tugasnya.

1.      Membantu dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum

Tugas konsultan HKI yang pertama adalah membantu pemilik HKI agar karya atau produknya memperoleh perlindungan hukum. Mulai dari melakukan identifikasi terhadap suatu produk, apakah bisa mendapat perlindungan sebagai HKI atau tidak.

Tidak cukup hanya dengan itu saja. Jika memang layak mendapatkan perlindungan hukum, maka konsultan HKI harus mampu memilah. Apakah produk tersebut masuk ke kategori hak paten, merek, cipta, atau desain industri.

2.      Membantu Mendaftarkan Produk HKI

Setelah pengidentifikasian selesai, maka beralih ke tugas konsultan hak kekayaan intelektual berikutnya. Tugasnya adalah membantu pemilik HKI untuk mendaftar di kantor Ditjen HKI.

3.      Membantu Memeriksa HKI

Selanjutnya adalah membantu memeriksa produk HKI tersebut untuk proses komersialisasi. Misalnya dalam melakukan drafting perjanjian lisensi, royalti, dan lain sebagainya.

4.      Memberikan Saran Mengenai Upaya Hukum

Tugas konsultan HKI yang terakhir ini jika suatu saat terjadi pelanggaran HKI atau penjiplakan oleh seseorang. Jadi, seorang konsultan HKI bisa memberikan saran atau masuk kepada pemilik HKI. Kiranya upaya hukum apa yang pantas untuk pelanggar, tentunya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Terkadang seorang konsultan HKI terdaftar juga memiliki profesi sebagai pengacara. Jika demikian, maka bisa membantu pula dalam menggugat pelanggar ke jalur hukum. Jadi, akan lebih jelas karena sudah mengetahui letak permasalahannya.

Seorang konsultan HKI tidak selalu mendapatkan semua tugas tersebut, tetapi tergantung dari pemilik hak kekayaan intelektual. Sebab, terkadang sebagian orang hanya meminta bantuan setengah dari tugasnya saja.

Peran Konsultan HKI Pada Hak Paten dan Merek

Kebanyakan perlindungan pada sebuah produk adalah hak paten atau mereknya. Peran konsultan HKI sangat penting di sini. Berikut penjelasannya agar dapat mengetahui lebih lanjut.

1.      Hak Paten

Jika pada hak paten, maka konsultan HKI harus mampu memastikan bahwa penemuan tersebut benar-benar baru. Caranya dengan melakukan clearance search atau freedom to operations (FTO) pada produk tersebut.

Dalam artian, dengan melakukan penelusuran atau pencarian pelanggaran. Objeknya terhadap paten yang diterbitkan atau aplikasi pencariannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak melanggar paten yang telah diterbitkan. Selain itu, juga harus memastikan bahwa pihak lain tidak mengganggu hak paten itu.

2.      Hak Merek

Sama halnya dengan hak paten, konsultan HKI terdaftar harus melakukan penelusuran terhadap merek tersebut. Dengan begitu, akan mengetahui jika terdapat merek yang hampir serupa untuk jasa atau barang yang sejenis.

Selain itu, juga perlu memberikan perlindungan terhadap merek produk yang berkaitan. Dengan begitu, jika ada seseorang yang melanggar bisa diketahui dan langsung mendapat penanganannya.

Jika membutuhkan jasa konsultan hak kekayaan intelektual untuk hak paten atau merek, maka bisa mempercayakannya di PayungPaten. Seseorang bisa melihat lebih lengkap penawaran jasanya melalui https://payungpaten.com

 

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

 

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya
#followme
#Paten
#Merek
#Hakcipta
#Kekayaanintelektual
#Branding

Erfin Setiawan S.H, M.Kn, M.HKI
erfin@payungpaten.com | payungpaten@gmail.com
hp : 081231116699
Alamat Kantor Paten Merek Surabaya
Kantor 1 : Jalan Gubeng Jaya 2 no 80. Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya 60281, Jawa Timur, Indonesia
Kantor 2 : HSH Center
Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia

 

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya