Era Digital Paten Archives - Payung Paten

Investasi Kekayaan Intelektual

Berinvestasi Harta dengan Kekayaan Intelektual

Investasi Kekayaan Intelektual sangat penting

Di saat era digital yang kita jalani saat ini Investasi Kekayaan Intelektual merupakan suatu kewajiban untuk para pelaku usaha atau pemilik ide kreatif, dan sudah menjadi rutinitas kegiatan sehari-hari dan tidak bisa kita hindari, plagiarisme dan pembajakan kekayaan intelektual dalam praktek di Indonesia menjadi budaya yang buruk karena minimnya edukasi tentang Kekayaan Intelektual baik dari Pemerintah maupun bidang pendidikan. Penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara masive menjadikan budaya plagiarisme dan pembajakan ini sebagai batasan-batasan untuk mengembangkan betapa pentingnya perlindungan ide-ide para pemilik Kekayaan Intelektual, ditambah lagi penerapan peraturan yang tidak sesuai dan berjalan beriringan dengan undang-undang yang mengatur.

Kurangnya pengetahuan dan tidak pedulinya para pemilik ide-ide kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor menjadikan kekayaan intelektual ini tidak menarik bagi mereka, hal ini karena sifat kekayaan intelektual yang intangdible sehingga banyak person yang menganggap remeh tentang investasi tersebut, ditambah banyak oknum dari praktisi yang memperkeruh keadaan dalam menjelaskan tentang kekayaan intelektual tidak mengedukasi dan menjelaskan secara teoritis dan mengedukasi, yang terjadi banyak oknum tersebut tidak perduli tentang edukasi kepada masyarakat kebanyakan dari mereka hanya mencari keuntungan semata demi memperbanyak klient dan record pendaftaran di ditjen Kemenkumham.

Ketidaktertarikan bidang Kekayaan Intelektual ini ditambah dengan kurang nya SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di dalam ditjen KI, banyak yang mengeluhkan keterlambatan input permohonan pendaftaran dan lamanya SK keluarnya sertipikat karena kekurangan SDM yang ada di dalam alur pendaftaran, hal ini bisa kami ungkapkan karena dari pengalaman selama ini menjadi kantor konsultan hal tersebut sering terjadi dan sudah menjadi alur birokrasi secara praktis dan tidak tertulis.

Keuntungan investas dari mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang kami maksud tidak secara nyata dan tidak terlihat, namun apabila kita berbicara tentang perlindungan hukum di negara Indonesia halini sudah barang tentu para pemilik ide-ide Kekayaan Intelektual ingin mendapatkan perlindungan yang pasti, banyak para pemilik ide tersebut tidak sadar bahwa kekayaan intelektual yang mereka miliki merupakan inti dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan ekonomis, hal tersebut diperkeruh dengan banyak beredar berita bahwa biaya untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual mahal, jika para pemilik ide tersebut sadar dan menghitung secara ekonomis perlindungan kekayaan intelektual tidaklah mahal, karena sifat perlindungan nya sangat lama dan bisa dipindah tangankan baik secara jual beli, waris maupun hibah.
baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt,

Kekayaan Intelektual dalam era digital ini sudah menerapkan teknologi untuk memudahkan para pemilik ide segera melindungi ide Kekayaan Intelektual di ditjen KI secara online, dengan kemudahan tersebut sudah sewajarnya para pemilik ide ini sadar betapa pentingnya perlindungan investasi kekayaan intelektual tersebut.

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya

jika ingin berkonsultasi kepada kami silahkan tekan tombol dibawah ini

Era Digital Konsultan KI

Peran Konsultan Kekayaan Intelektual dalam era digital mandiri

Digitalisasi dalam Kekayaan Intelektual di Indonesia

Era digital yang semakin berkembang pesat tidak bisa dibendung lagi, generasi muda yang sudah tumbuh dewasa membawa dampak dan budaya yang berbeda dari segala segi bidang usaha. Bidang-bidang yang dahulu tidak bisa tersentuh oleh dunia digital multimedia sekarang dengan mudah untuk dijadikan sebuah aplikasi yang sederhana, misal saja dahulu sebuah pengurusan suatu jasa yang rumit dan banyak pintu yang perlu dilalui, dapat diringkas dalam satu aplikasi modern dan canggih dengan dioperasikan secara mandiri melalui gadget yang perkembangannya pesat.
Penulis menyebut era digital mandiri karena segala sesuatu bisa dikerjakan tanpa bantuan pihak ketiga, seseorang dalam era saat ini hanya perlu sedikit memperlajari term and condition suatu aplikasi akan bisa mengoperasikan secara profesional. Kita bandingkan dengan kondisi saat belum ditemukan sistem digital mandiri ini, semua dilakukan secara konvensional bahkan waktu, materi, dan tenaga semua perlu diperhitungkan.

Proses yang komplek dalam permohonan perijinan saat ini sudah mulai dipangkas menjadi proses yang mudah dan terbuka, dari segi nilai ekonomis memang menguntungkan pemohon perijinan dan mengeleminasi budaya suap oknum-oknum perijinan. Perlu digaris bawahi juga didalam sebuah sistem tersebut tetap terdapat celah-celah untuk melakukan tindakan diluar proses yang legal baik dibuat secara sengaja atau tidak sengaja.

Penyesuaian Sistem Pendaftaran 

Perubahan sistem konvensional menjadi sistem digital ini perlu diapresiasi oleh semua pihak, karena dampak yang ditimbulkan arahnya positif dari segi waktu, biaya, dan efisiensinya. Para pihak yang mempunyai kaitan dengan Kekayaan Intelektual wajib dan harus mengikuti perkembangan ini walaupun sifatnya memaksa secara implisit, sifat memaksa bukan berarti memakksakan seseorang untuk mengikuti kehendak Pemerintah dalam merubah sistem digital, namun lebih ke arah perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung lagi sehingga menjadi suatu budaya teknologi digital.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, terima kasih

Database Ditjen KI

baca juga : patenmarekhak ciptadesain industrirahasia dagang indikasi geografis dan dtslt

Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIPPELAYANAN PUBLIKKEMENKUMHAMPENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kanwil Surabaya